Akibat Hukum Perusahaan Perkebunan yang Tidak Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Downloads
Corporate Social Responsibility is a concept known in the business world as a form of company concern for society. Indonesia regulates CSR under the term Social and Environmental Responsibility. CSR or Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) is regulated in Article 74 of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company. This regulation requires every company whose activities are to manage and / or relate to natural resources. Plantation companies are companies whose business activities are to manage natural resources and have an obligation to implement TJSL. However, in implementing TJSL, there are several problems, namely the absence of regulations that clearly regulate the form of activities including TJSL and sanctions for plantation companies that do not implement TJSL which creates legal vacuum and legal uncertainty for companies, government and for the community. This research was conducted with the aim of providing legal certainty and as a guideline for all parties related to the implementation of TJSL and law enforcement. The research method used in this research is a normative juridical research type that analyzes legal issues against the prevailing norms or positive legal rules. This research was conducted using a Statute Approach and a Conceptual Approach.
Keywords: Limited Liability Company; legal sanctions; Corporate Social Responsibility.
Corporate Social Responsibility merupakan konsep yang dikenal dalam dunia bisnis sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat. Indonesia mengatur CSR dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. TJSL diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Pengaturan ini mewajibkan setiap perusahaan yang kegiatannya mengelola dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Perusahaan perkebunan merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya mengelola sumber daya alam memiliki kewajiban dalam melaksanakan TJSL. Namun, Perusahaan perkebunan dalam menjalankan TJSL terdapat beberapa permasalahan yaitu belum adanya peraturan yang mengatur secara jelas terkait dengan bentuk kegiatan yang termasuk TJSL dan sanksi bagi perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan TJSL yang menimbulkan kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum bagi perusahaan, pemerintah maupun bagi masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum serta dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait dengan pelaksanaan TJSL dan penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian yuridis normatif yang menganalisa permasalahan hukum terhadap norma atau kaidah hukum posistif yang berlaku. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual.
Kata Kunci: Perseroan Terbatas; Sanksi Hukum; Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Buku
Arif Budimanta, Adi Prasetijo, dan Bambang Rudito, Corporate Social Responsibility Alternatif Bagi Pembangunan Indonesia (Indonesia Center for Sustainable Development 2008).
Badan Pusat Statistik, Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2019 (Badan Pusat Statistik 2019).
Dwi Kartini, Corporate Social Responsibilty Transformasi Konsep Sustainability Management dan Implementasi di Indonesia (Refika Aditama 2009).
Joko Prastowo, Miftachul Huda, Corporate Social Responsibility Kunci Meraih Kemuliaan Bisnis (Samudra Biru 2011).
Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Pedoman KADIN Tentang Tanggung-Jawab Sosial Perusahaan (CSR) Untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan (KADIN 2015).
N. H. T. Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan (Penerbit Erlangga 2004).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Prenadamedia Group 2016).
Philipus M. Hadjon, et.al, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gadjah Mada University Press 1993).
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi (Rajawali Pers 2011).
Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional (Airlangga University Press 2015).
Soejanto Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) (Rajawali Pres 2001).
Yusuf Wibisono, Membedah Konsep & Aplikasi CSR (Fascho Publishing 2007).
Jurnal
Bart Slob, et.al., ‘Briefing Paper, The ISO Working Group on Social Responsibility : Developing the Future ISO SR 26000 Standard' (2017), Centre for Research on Multinational Corporations Kaizersgracht.
Desbertua Naibaho, ‘Tinjauan Normativitas Pelaksanaan Coporate Social Responsibility oleh Perusahaan Perkebunan' (2015), 5 Jurnal Ilmu Hukum.
Muhamad Hudory, Muhammad Taufiq, ‘Urgensi Etika Bisnis dalam Wujudkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas' (2019), 11 Jurnal Living Law.
Philipus M. Hadjon, ‘Penegakan Hukum Administrasi Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup' (1995), 4 Jurnal Hukum.
Susanto, Sri Nur Hari, ‘Karakter Yuridis Sanksi Hukum Adminitrasi: Suatu Pendekatan Komparisi' (2019), 2 Adminitrative Law & Governance Journal.
Wicipto Setiadi, ‘Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan' (2009), 6 Jurnal Legislasi Indonesia.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1180)
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 633)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 965)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1248)
Copyright (c) 2021 Author
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.