Penyelesaian Pinjaman Bermasalah dalam Perusahaan Teknologi Finansial di Indonesia
Downloads
Abstract
The development of financial technology services has experienced extraordinary growth and can alter as source of fund for the community, especially start-up business or small scale entrepreneur. This development has also followed by negative aspect, namely the growth in the percentage of bad credit or the default rate of loan repayments of more than 90 days (TWP90). This is exacerbated by the absence of a sufficient regulation regarding the settlement of non-performing loans or defaults where this will cause high risk for fin-tech operators and financiers (investors). In fin-tech services, there are 3 legal relationships arise: 1) namely between loan recipients and loan service providers; 2) between service providers and lenders, and 3) between loan recipients and lenders. In addition, the validity of electronic agreements made in fin-tech services does not in conflict with the norms according to article 1320 BW concerning validity of agreement. Legal action that can be taken by fin-tech operators and investors are through litigation or non-litigation procedure respectively mediation, adjudication and arbitration.
Keywords:
Financial Technology; Fintech; Loans; Debt;Litigation; Non-Litigation.
Abstrak
Perkembangan layanan teknologi finansial atau yang lebih dikenal dengan financial technology di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang luar biasa dan bisa menjadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat khususnya UMKM. Perkembangan ini juga dibarengi aspek negatif yaitu mulai tumbuhnya presentase kredit macet atau tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman lebih dari 90 hari (TWP90). Hal ini diperparah belum adanya payung hukum dari regulator terkait penyelesaian pinjaman bermasalah atau gagal bayar dimana hal ini akan menyebabkan resiko yang tinggi bagi penyelenggara tekfin dan pemberi dana (investor). Dalam layanan tekfin terdapat 3 hubungan hukum yang timbul yaitu antara penerima pinjaman dengan penyelenggara layanan pinjaman, antara penyelenggara layanan dengan pemberi pinjaman, dan antara penerima pinjaman dengan pemberi pinjaman. Selain itu keabsahan perjanjian elektronik yang dibuat dalam layanan tekfin tidak bertentangan dengan syarat sah perjanjian menurut pasal 1320 BW. Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh penyelenggara tekfin dan investor adalah melalui jalur litigasi atau non litigasi yaitu mediasi, ajudikasi dan arbitrase.
Kata Kunci:
Tekfin; Pinjaman Bermasalah; Gagal Bayar; Ligitasi; Non Ligitasi.
Buku
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial (Prenadamedia Grup 2014).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Pranadamedia 2005).
Subekti, Hukum Perjanjian (PT intermasa 2005).
Jurnal
Achmad Basori Alwi, ‘Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) Yang Berbasis Syariah' (2018) 21 Al Qanun Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam.
Ari Rahmad Hakim BF dkk, ‘Pengaturan Bisnis Pinjaman Secara Online Atau Fintech Menurut Hukum Positif Indonesia' (2020) 14 Jurnal Unmas Mataram.
Arief Syaifudin, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Layanan Financial Technology Berbasis Peer to Peer Lending (Studi Kasus Di PT. Pasar Dana Pinjaman Jakarta)' (2020) 26 Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.
Dona Budi Kharisma, ‘Problematika Mekanisme Penyelesaian Pinjaman Gagal Bayar Pada Pinjaman Online Di Indonesia April 2020' [2020] Jurnal Rechtsvinding.
Ernama Santi dkk, ‘Pengawasan OJK Terhadap Financial Technology ( Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016) 2017, Hal. 5' (5AD) 3 Diponegoro Law Journal.
Hanifati Nur Amalina dkk, ‘Penyelesaian Sengketa Dalam Peer to Peer Lending (Pinjam Meminjam Online)' (2019) 2 Jurnal Lontar Merah.
Hikmah, ‘Pelaksanaan Penyelesaian Kredit Macet Secara Non Litigasi (Studi PT. BPR Hasa Mitra)' 3 Jurnal Cahaya Keadilan.
Muhammad Fachrurrazy dan Dirah Nurmila Siliwadi, ‘Regulasi Dan Pengawasan Fintech Di Indonesia : Perspektif Hukum Ekonomi Syariah' (2AD) 2 Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan.
Raditya Tatag Sidiartama dkk, ‘Choice of Forum Penyelesaian Sengketa Dalam Klausula Akad Perbankan Syariah' (2016) 5 Diponegoro Law Journal.
Suryati Dzuluqy, ‘Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Secara Litigasi' (2020) 5 De Jure Jurnal Ilmiah Hukum.
Trisadini Prasastinah Usanti, ‘Sharia Principles on Information Technology – Based of Financing Services' (2020) 35 Yuridika.
Wahid Wachyu Adi Winarto, ‘Peran Fintech Dalam Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM)' (2020) 3 Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah.
Karya Ilmiah
Alfhica Rezita Sari, ‘Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer to Peer Lending Di Indonesia' (Universitas Islam Indonesia 2018).
Eka Fitri Handayani, ‘Pengaruh Kredit Bermasalah Terhadap Tingkat Profitabilitas Dan Likuiditas Pada Industri Perbankan Yang Terdaftari Di Bursa Efek Indonesia' (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung 2015).
Gatot P. Sumartono, Arbitrase, Mediasi, Dan Negoisasi (Universitas Terbuka 2017).
Muhammad Afdi Nizar, ‘Teknologi Keuangan (Fintech): Konsep Dan Implementasinya Di Indonesia' [2017] Majalah Warta Fiskal.
Randy Pramira Harja, ‘Karateristik Rahn Tasjily Pada Pegadaian Syariah' (Universitas Airlangga 2019).
Taufiq Ilham Azhari, ‘Keabsahan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Dalam Hal Pengenaan Bunga Pinjaman (Studi Pada Uangteman.Com)' (2008).
Laman
Alvian Shanardi Wijaya, ‘Perkembangan Fintech Dan Pengaruhnya Di Indonesia' <https://sis.binus.ac.id/2019/07/19/perkembangan-fintech-dan-pengaruhnya-di-indonesia/> accessed 24 November 2020.
Aulia Putri Pandamsari, ‘Kredit Macet Fintech Lending Melambung, OJK Bilang Wajar' (Lokadata, 2020) <https://lokadata.id/artikel/rasio-kredit-macet-fintech-lending-melambung-ojk-bilang-masih-wajar> accessed 27 November 2020.
Aziz Rahardyan, ‘Kredit Bermasalah Terus Naik, Fintech Lending Perlu Perkaya Data Credit Scoring' <https://finansial.bisnis.com/read/20201015/563/1305483/kredit-bermasalah-terus-naik-fintech-lending-perlu-perkaya-data-credit-scoring> accessed 24 November 2020.
””, ‘Rasio Kredit Bermasalah Fintech Lending Hampir 8 Persen' (Finansial, 2020) <https://finansial.bisnis.com/read/20200920/563/1294123/rasio-kredit-bermasalah-fintech-lending-hampir-8-persen> accessed 24 November 2020.
DBS, ‘Rahasia Perkembangan Fintech Di Indonesia, Industri Digital Yang Sedang Berkembang Pesat' (2018) <https://www.dbs.com/spark/index/id_id/site/pillars/2018-rahasia-perkembangan-fintech-di-indonesia-industri-digital-yang-sedang-berkembang-pesat.html> accessed 23 November 2020.
Desy Setyowati, ‘Lampu Kuning Lonjakan Kredit Macet Fintech Pembiayaan' (Katadata, 2020) <https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/5f68504936efb/lampu-kuning-lonjakan-kredit-macet-fintech-pembiayaan> accessed 27 November 2020.
Ferrika Sari, ‘OJK Bentuk LAPS Untuk Selesaikan Sengketa Perbankan Hingga Fintech' (Kontan.co.id, 2020) <https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-bentuk-laps-untuk-selesaikan-sengketa-perbankan-hingga-fintech> accessed 28 November 2020.
Fintekh Syariah, ‘FAQ' (PT Berkah Finteck Syariah) <https://www.finteksyariah.co.id/#/./FAQ> accessed 27 November 2020.
Indita A, ‘#MelekFintech Part 1: Cari Tahu Sejarah & Perkembangan Fintech Di Sini!' (Julo, 2021) <https://blog.julo.co.id/sejarah-perkembangan-fintech-di-indonesia/> accessed 23 November 2020.
Muhammad Afdi Nizar, ‘Teknologi Keuangan (Fintech): Konsep Dan
Niko Ramadhani, ‘Sejarah Dan Perkembangan Fintech Di Indonesia' (2020) <https://www.akseleran.co.id/blog/perkembangan-fintech-di-indonesia/>.
OJK, ‘Cara Cerdas Meminjam Dan Mendanai : Lebih Fleksibel, Aman, Dan Nyaman Mengajukan Aplikasi Pinjaman Serta Melakukan Pendanaan Melalui Peer-to-Peer Lending.' (Investree) <https://investree.id/how-it-works>.
Otoritas Jasa Keuangan, ‘Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Acessed' <https://www.ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/Pages/Lembaga-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.aspx>.
Rasyid A, ‘Sekilas Perkembangan Fintech Di Indonesia' (Bunus, 2019) <https://business-law.binus.ac.id/2019/03/19/sekilas-perkembangan-fintech-di-indonesia/> accessed 23 November 2020.
Sarwin kiko AF dkk, Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Fintech (Departemen Perlindungan Konsumen- Otoritas Jasa Keuangan 2018).
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek
Undang – undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda – benda yang berkaitan dengan Tanah
Undang – undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan MA nomor 2 tahun 2015 tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Peraturan OJK nomor 13/2008 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan OJK nomor 01/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Surat Edaran OJK nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Resiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Copyright (c) 2021 Randy Pramira Harja dan Ekawestri Prajwalita Widiati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.