Penerapan Asas Pemisahan Horizontal Pada Hak Pakai Bagi Orang Asing di Indonesia

Horizontal Scheiding Hak Pakai Foreigners

Authors

October 27, 2021

Downloads

Horizontal Scheiding is the principle that adopted from customary law, used in the establishment of Undang-Undang Number 5 of 1960 on Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria as well as related legislation. Horizontal Scheiding provides legal protection for owner of Hak atas Tanah with respect to buildings and/or objects thereon.The creation of laws and regulations that regulate matters related to the ownership of a residential or residential house by foreigners who are domiciled in Indonesia, provides an opportunity for foreigners to be able to have Hak atas Tanah in Indonesia, namely Hak Pakai as stipulated in the Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Number 18 of 2021 concerning Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.In the case of foreigners who can own Hak atas Tanah with the status of Hak Pakai, if the Hak Pakai expire then foreigners are required to return the land according to the status of Hak atas Tanah that they are occupy, including it can lead to the demolition of buildings built on the Hak atas Tanah that have been obtained with or without being able to ask for compensation unless agreed in the land use agreement.

Keywords: Horizontal Scheiding; Hak Pakai; Foreigners.

Asas Pemisahan Horizontal merupakan asas yang diserap dari hukum adat yang digunakan dalam pembentukan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria serta Peraturan Perundang-undangan terkait. Asas Pemisahan Horizontal memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah terhadap kaitannya dengan bangunan dan/atau benda-benda diatasnya. Lahirnya Peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal terkait dengan pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia, memberikan kesempatan bagi orang asing untuk dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia yakni Hak Pakai sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.Dalam hal orang asing yang dapat memiliki hak atas tanah dengan status tanah Hak Pakai, apabila Hak Pakai berakhir maka bagi orang asing wajib mengembaikan tanahnya sebagaimana status hak atas tanah yang ditumpangi tersebut termasuk dapat mengarah pada pembongkaran bangunan yang dibangun diatas hak atas tanah yang diperoleh, dengan atau tanpa dapat memohonkan ganti kerugian kecuali diperjanjikan dalam perjanjian penggunaan tanah.

Kata Kunci: Asas pemisahan Horizontal; Hak Pakai; Orang Asing.