Penerapan Asas Pemisahan Horizontal Pada Hak Pakai Bagi Orang Asing di Indonesia
Downloads
Horizontal Scheiding is the principle that adopted from customary law, used in the establishment of Undang-Undang Number 5 of 1960 on Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria as well as related legislation. Horizontal Scheiding provides legal protection for owner of Hak atas Tanah with respect to buildings and/or objects thereon.The creation of laws and regulations that regulate matters related to the ownership of a residential or residential house by foreigners who are domiciled in Indonesia, provides an opportunity for foreigners to be able to have Hak atas Tanah in Indonesia, namely Hak Pakai as stipulated in the Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Number 18 of 2021 concerning Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.In the case of foreigners who can own Hak atas Tanah with the status of Hak Pakai, if the Hak Pakai expire then foreigners are required to return the land according to the status of Hak atas Tanah that they are occupy, including it can lead to the demolition of buildings built on the Hak atas Tanah that have been obtained with or without being able to ask for compensation unless agreed in the land use agreement.
Keywords: Horizontal Scheiding; Hak Pakai; Foreigners.
Asas Pemisahan Horizontal merupakan asas yang diserap dari hukum adat yang digunakan dalam pembentukan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria serta Peraturan Perundang-undangan terkait. Asas Pemisahan Horizontal memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah terhadap kaitannya dengan bangunan dan/atau benda-benda diatasnya. Lahirnya Peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal terkait dengan pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia, memberikan kesempatan bagi orang asing untuk dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia yakni Hak Pakai sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.Dalam hal orang asing yang dapat memiliki hak atas tanah dengan status tanah Hak Pakai, apabila Hak Pakai berakhir maka bagi orang asing wajib mengembaikan tanahnya sebagaimana status hak atas tanah yang ditumpangi tersebut termasuk dapat mengarah pada pembongkaran bangunan yang dibangun diatas hak atas tanah yang diperoleh, dengan atau tanpa dapat memohonkan ganti kerugian kecuali diperjanjikan dalam perjanjian penggunaan tanah.
Kata Kunci: Asas pemisahan Horizontal; Hak Pakai; Orang Asing.
Buku
Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, (Kompas, Jakarta 2001).
Philipus M. Hadjon & Tatiek Sri Djamiati, Argumentasi Hukum (Legal Argumentation/Legal Reasoning) Langkah-langkah Legal Problem Solving dan Penyusunan Legal Opinion (Gajah Mada University Press 2009).
Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, (Kencana Pranadamedia 2013).
Jurnal
Betty Rubiati, Yani Pujiwati, Mulyani Djakaria, ‘Asas Pemisahan Horizontal Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Satuan Rumah Susun Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)', (2015) 17 Jurnal Sosiohumaniora.
Eddy Nyoman Winarta, ‘Hak Pakai Atas Rumah Hunian Warga Negara Asing Dalam Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin' (2017) 2 Acta Comitas Jurnal Hukum.
Eri Abadi Putra et. al, ‘Akibat Hukum Terhadap Kepemilikan Tanah di Bali Oleh Orang Asing Dengan Perjanjian Nominee' (2016) 4 Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.
Euginie Vita Paulina Kaseger, ‘Pemilikan Hunian Oleh Warga Negara Asing Di Indonesia' (2014) 2 Lex Et Societas.
Meta Suriyani, ‘Pertentanganan Asas Perundang-Undangan dalam Pengaturan Larangan Mobilisasi Anak Pada Kampanye Pemilu' (2016) 13 Jurnal Konstitusi.
Mira Novana Ardani, ‘Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing Di Indonesia' (2007) Law Reform Journal.
Laman
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, ‘Daftar Gubernur-Jenderal Hindia Belanda', (Wikipedia bahsa Indonesia, 7 Juni 2019), <https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_Gubernur-Jenderal_Hindia_Belanda> diakses pada 26 Juni 2019.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), <https://kbbi.web.id/inlander> diakses 26 Juni 2019.
Wilma Yulia, ‘Kata Mutiara Bahasa Inggris tentang Pengalaman (Experience)', <https://www.wordsmile.com/kata-mutiara-bahasa-inggris-pengalaman-experience-artinya> diakses pada 28 Juni 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok–Pokok Agraria, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 1960, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Lembaran Negara Nomor 67 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Nomor 106 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 325 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5793.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1442 Tahun 2016.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36.
Copyright (c) 2021 Alfian Adam Naafiu dan Nian Qisthi Kristalin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.