Pemenuhan Hak Rekreasional Terhadap Narapidana Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Banda Aceh
Downloads
This article discusses and describes the task of the Banda Aceh Special Development Institute (LPKA) in providing guidance and fulfilling the rights of children in lpka. Law No. 11 of 2012 on the child criminal justice system in Article 3 states that every child in the criminal justice process has the right to conduct recreational activities, but in fact the fulfillment of children's recreational rights has not been carried out to the maximum while in LPKA. The research method used is empirical juridical research method. The results showed the granting of Recreational Rights has not been running optimally, from within the LPKA is done by giving a schedule of play to students on holidays, activities carried out are playing volleys and playing musical instruments, activities outside lpka is to be a guest at discussion events held by other parties. not clearly regulated how the granting of recreational rights, the granting of recreational rights is done only on the basis of the policy of the Head of LPKA. Inhibitory factors in the absence of a special budget for the granting of recreational rights.
Keywords: Fullfillment; Right; Recreational; Child Prisioner.
Artikel ini membahas dan menganilis tugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh dalam memberikan pembinaan dan mempenuhi hak-hak anak di dalam LPKA, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak melakukan kegiatan rekreasional, Namun dalam faktanya pemenuhan hak rekreasional anak belumlah terlaksana dengan maksimal selama di LPKA. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan pemberian Hak Rekreasional belum berjalan maksimal, dari dalam LPKA dilakukan dengan cara memberikan jadwal bermain kepada anak didik di hari libur, kegiatan yang dilakukan adalah bermain volley dan bermain alat musik, kegiatan di luar LPKA yaitu menjadi tamu pada acara-acara diskusi yang di selenggarkan pihak lain. tidak diatur secara jelas bagaimana pemberian hak rekreasional tersebut, pemberian hak rekreasional dilakukan hanya atas dasar kebijakan Kepala LPKA. Faktor Penghambat tidak adanya anggaran khusus untuk pemberian hak rekreasional.
Kata Kunci: Pemenuhan; Hak; Rekreasional; Narapidana Anak.
Buku
Abintoro Prakoso, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak Edisi Revisi (Aswaja Pressindo 2016).
Agus Yudha Hernoko, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial (Laksbang Mediatama 2008).
Hans Kelsen, General Theory of Law and State (Nusa Media 2011).
Lilik Mulyadi, Wajah Sistem Peradilan Pidana Indonesia (PT Alumni 2014).
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum(catatan pembahasan UU sistemperadilan pidana anak-UU-SPPA) (Sinar Grafika 2013).
Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi (Kencana Prenada Media Group 2013).
R.Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Sinar Grafika 2019).
Sri Sutatiek, (2013), Rekonstruksi Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Anak Di Indonesia (AswajaPressindo 2013).
Wagiati soetedjo dan Melani, Hukum Pidana Anak (PT. Refika Aditama 2017).
Jurnal
Hartono Hartono, 'Konsep Pembinaan Anak Dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia' (2019) 11 (1) YURJSKA Jurnal Ilmiah Hukum.
Budijanto, ‘Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Anak Didik Pemasyarakatan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak' (2013) 7 (1) Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum.
Riska Wiraman dan Ida Hayu Dwimawanti, ‘Kualitas Pelayanan Pendidikan Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo Kabupaten Purworejo' (2019) 1 (2) Jurnal Ilmu Administrasi Publik.
Moh Fauziddin dan Mufarizuddin, ‘Useful Of Clap Hand Games For Optimalize Cogtivitie Aspects In Early Childhood Education.' (2018) 2 (2) Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini.
Lili halimah, ‘Representasi Civic Disposition melalui Pendekatan Moral pada Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Sukamiskin Provinsi Jawa Barat' (2020) 5 (1) Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan (JPK).
Fransiska Novita Eleanora. (2018) ‘Tinjauan Yuridis Pembinaan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang' (2018) 18 (3) Jurnal Kajian Ilmiah.
Pan Mohamad Faiz, ‘Teori Keadilan John Rawls' (2009) 6 (1) Jurnal Konstitusi.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Copyright (c) 2021 Author
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.