Pertanggungjawaban Administratif Juru Parkir di Tepi Jalan Umum Dalam Pemungutan Retribusi
Downloads
Abstract
This paper uses a juridical empirical research method. Juridical research is using a statutory approach, namely Qanun/Perda (das sollen), while empirical research uses a field approach (das sein) by conducting direct interviews with parking attendants and parking retribution users. This study aims to understand and determine the responsibility of parking attendants on the edge of public roads in collecting retribution and applying sanctions to irresponsible parking attendants on the edge of public roads. The results of the study show that the parking attendant is required to use the official clothes/vest provided by the Banda Aceh City Transportation Service, the parking attendant at the time of collecting the parking fee is required to submit a coupon to the user of the retribution service as proof of the parking levy collection and the parking attendant is obliged to submit the levy result to the Banda City Government Aceh through the Quotation Officer assigned in accordance with the provisions that have been set, but if the parking attendant does not carry out his obligations, he will be given a sanction in the form of cancellation of the Management Agreement for the Collection of Parking Retribution. By submitting the coupon as proof of payment of the parking fee, the user of the levy service will count the number of vehicles entering and leaving.
Keywords: Accountability; Retribution; Parking.
Abstrak
Tulisan ini menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis empiris. Penelitian yuridis adalah menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan yaitu Qanun/Perda (das sollen), sedangkan penelitian empiris menggunakan pendekatan lapangan (das sein) dengan melakukan wawancara langsung terhadap Juru Parkir dan pengguna retribusi parkir. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui pertanggungjawaban Juru Parkir di tepi jalan umum dalam pemungutan retribusi dan penerapan sanksi terhadap Juru Parkir di tepi jalan umum yang tidak bertanggung jawab. Hasil penelitian bahwa Juru Parkir wajib menggunakan pakaian/rompi resmi yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Juru Parkir pada saat memungut retribusi parkir wajib menyerahkan kupon kepada pengguna jasa retribusi sebagai bukti pungutan retribusi parkir dan Juru Parkir wajib menyerahkan hasil retribusi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Juru Kutip yang ditugaskan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, namum apabila Juru Parkir tidak melaksanakan kewajibannya maka akan diberikan sanksi berupa pembatalan Surat Perjanjian Tata Kelola Pemungutan Retribusi Parkir. Dengan diserahkannya kupon sebagai tanda bukti pembayaran retribusi parkir maka pengguna jasa retribusi akan terhitung jumlah kendaraan yang masuk dan keluar.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban; Retribusi; Parkir.
Buku
Balai Pustaka, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1995).
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni Nuansa & Nusa (Media 2006).
.................., "Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik (BEE Media Indonesia 2007).
Mochtar Kusumaatmadja et.al, "Pengantar Ilmu Hukum:Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum (Alumni 2000).
Mokhammad Najih dan Soimin, Pengantar Hukum Indonesia: Sejarah, Konsep Tata Hukum, Dan Politik Hukum Indonesia (Setara Press 2014).
Philipus M. Hadjon, Hukum Administrasi dan Good Governance (Universitas Trisakti 2010).
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Rajagrafindo Persada 2016).
SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi) (Liberty 2016).
Tatiek Sri Djatmiati, Hukum Administrasi Dan Good Governance (Malaadministrasi Dalam Praktek Kesalahan Pribadi Dan Kesalahan Jabatan, Tanggungjawab Pribadi Dan Tanggungjawab Jabatan) (Universitas Trisakti 2016).
Jurnal
Dewi Fitri Liana, ‘Implementasi Kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh Terhadap Retribusi Parkir (Suatu Kajian Dalam Peningkatan PAD Kota Banda Aceh Tahun 2012-2013)' (2018), 3 Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah.
Dicky Yusuf, ‘Strategi Pengelolaan Dan Pemungutan Retribusi Parkir Di Kota Palu' (2019) 6 Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik.
Kurniawan Yoganing Dwijayanto, ‘Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah' (2016) 5 Diponegoro Law Jurnal.
Muazzinah, ‘Analisis Tata Kelola Retribusi Parkir Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Banda Aceh' (2020) 5 Al-Ijtima'I.
Tri Maryugo Hawati, ‘Strategi Optimalisasi Penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Kota Tangerang Selatan' (2017) 19 Jurnal Penelitian Transportasi Darat.
Karya Ilmiah
Bimo Aldhy Syahfiputro, ‘Efektivitas Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tempat Parkir Yang Berkaitan Dengan Kartu Tanda Pengenal Juru Parkir' (Universitas Muhammadiyah Malang, 2018) <http://eprints.umm.ac.id/id/eprint/3784822>, dikunjungi pada 22 Juli 2021.
Perundang-undangan
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2012 Nomor 4 Seri C Nomor 1).
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran (Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2013 Nomor 6).
Copyright (c) 2021 Hasfar Fuadi, Ilyas Ismail, M. Saleh
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.