Analisis Faktor Perlindungan Konsumen Dalam Urgensi Pembentukan Undang-Undang Pinjaman Online (Peer To Peer Lending)
Downloads
Abstract
Financial Technology (Fintech) is currently developing in Indonesia. This is due to the development of increasingly advanced and sophisticated technology and the presence of fintech types of peer-to-peer lending that offer loans easily and quickly. The purpose of this study is to examine and analyze consumer protection factors in the urgency of establishing an online lending law (peer-to-peer lending). This type of research uses normative legal research methods, with a statutory approach and a conceptual approach. Various problems in the use of online loan services (fintech), including in terms of interest rate transparency, misuse of consumer personal data by lending companies, and collection methods that are not following legal rules, while in Indonesia the legal basis for online loan services is only accommodated by POJK No. 77/POJK.01/2016 which has not been able to fully accommodate all aspects of consumer protection such as the mechanism for monitoring online loan services, guarantees for consumer protection for the use of online loan services, and regulations regarding operating permits for fintech peer to peer lending. With the establishment of the online loan law, it is hoped that it will provide legal certainty for consumers in using online loan services today.
Keywords: Consumer Protection; Constitution; Financial Technology.
Abstrak
Financial Technology (Fintech) saat ini sedang berkembang di indonesia. Hal ini dikarenakan perkembangan teknologi yang semakin maju dan canggih serta kehadiran fintech jenis peer to peer lendingyang menawarkan pinjaman dengan mudah dan cepat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis faktor-faktor perlindungan konsumen dalam urgensi pembentukan undang-undang pinjaman online (peer to peer lending). Jenis Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Berbagai permasalahan dalam penggunaan layanan pinjaman online (fintech) diantaranya adalah dari segi transparasi suku bunga, penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh perusahaan pemberi pinjaman serta cara penagihan yang tidak sesuai dengan aturan hukum, sedangkan di Indonesia dasar hukum layanan pinjaman online hanya diakomodasi oleh POJK No. 77/POJK.01/2016 yang belum dapat sepenuhnya mengakomodasi seluruh sisi perlindungan konsumen seperti mekanisme pengawasan layanan pinjaman online, jaminan perlindungan konsumen atas penggunaan layanan pinjaman online dan aturan mengenai izin operasi fintech peer to peer lending. Dengan dibentuknya Undang – Undang pinjaman online diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi konsumen dalam penggunaan layanan pinjaman online saat ini.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen; Undang-Undang; Fintech.
Buku
Abdul Halim Barkatullah, hak-hak konsumen (Nusa Medina 2010).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Kencana Prenada Media Group 2008).
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Yang Tak Kunjung Tegak (Komisi Yudisial Republik Indonesia 2015).
Sukisno B, Karakter Penelitian Hukum Normatif dan Sosiologis (Puskumbangsi Leppa UGM).
Suyikno, Hukum Ekonomi (UIN Sunan Ampel bekerjasama dengan Government of Indonesia (GoI) dan Islamic Development Bank (IDB) 2015).
Jurnal
Aam Slamet Rusydiana, ‘Bagaimana Mengembangkan Industri Fintech Syariah di Indonesia? Pendekatan Interprettive Structural Model (ISM)' (2018) 6 Jurnal Al-Muzara'ah.
Andi Arvian Agung dan Erlina, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pinjaman Online'(2020) 2.
Douglas W Arner, et all, ‘The Evolution Of Fintech : A New Post Crisis Paradigm' (2015) 50 University of Hongkong Faculty Of Law Research Paper.
Erna Prilliasari, ‘Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman' (2013) 49.
Hardika Fajar Ardianto, et all, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Online (2015) 8.
Istiqamah , ‘Analisis Pinjaman Online Oleh Fintech Dalam Kajian Hukum Perdata' (2019) 6.
Posma Sariguna Johnson Kennedy, ‘Literature Review: Tantangan Terhadap Ancaman Distruptif dari Financial Technology dan Peran Pemerintah Dalam Menyikapinya' (2017) 6 Prosiding Forum Keuangan dan Bisnis Indonesia (FKBI).
Ratna Hartanto dan Juliyani Purnama Ramli , ‘Hubungan Hukum Para Pihak dalam Peer to Peer Lending'(2018) 25 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Rayyan Sugangga dan Erwin Hari Sentoso, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (PINJOL) Ilegal' (2020) 1.
Risna Kartika, ‘Analisis Peer to Peer Lending di Indonesia' (2020) 12 AKUNTABILITAS: Jurnal Ilmiah ilmu-ilmu ekonomi
Skripsi
Suci Kamilah, ‘Tinjauan Yuridis Normatif Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Kreditur Fintech Kepada Debitur Yang Telat Dalam melakukan Pelunasan' (2020) Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
Laman
CNN Indonesia, ‘Dapat Aduan Pinjol Ilegal, OJK Akui Tak Tahu Harus Hubungi Kemana',<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211204141341-78-729817/dapat-aduan-pinjol-ilegal-ojk-akui-tak-tahu-harus-hubungi-kemana>, dikunjungi pada 12 Desember 2021.
Humas, ‘Mengapa Undang-Undang Perlu Peraturan Pelaksanaan?' (Sekretaris Kabinet RI, 2015) < https://setkab.go.id/mengapa-undang-undang-perlu-peraturan-pelaksanaan/>, dikunjungi pada 22 Juni 2021.
Katadata Insight Center, ‘Perilaku Konsumen E-Commerce Indonesia Juni 2021' (2021),< https://katadata.co.id/perilaku-ecommerce>, dikunjungi pada 15 Juni 2021.
Otoritas Jasa Keuangan, ‘Yuk Mengenal Fintech! Keuangan Digital Yan Tengah Naik Daun', https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10468, dikunjungi pada 12 Desember 2021.
Sovia Hasanah, ‘Langkah Yang Bisa Dilakukan Jika Terlilit Utang Kredit Online' (Hukum Online , 2018) <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5b974c6b25852/langkah-yang-bisa-dilakukan-jika-terlilit-utang-kredit-ionline-i>, dikunjungi pada 15 Juni 2021.
Perundang-undangan
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang- Undang nomor 12 Tahun 2011 Tentang Jenis dan Hierarki Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234).
Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Copyright (c) 2022 Helena Toshely Sasmita, Suci Kamilah, Rina Irsni Wardodo, Thody Daniel Satya Wira Wicaksana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.