Kekaburan Norma dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial

Obscurity Norm BPJS Law Classification of Crime

Authors

October 27, 2021

Downloads

Abstract

The issues that will be examined in this article relate to the vagueness of norms in Article 19 paragraph (1) and paragraph (2) in conjunction with Article 55 of the BPJS Law. The confusion of norms occurs because there are no clear boundaries regarding the elements in the article so that in practice there is some information that can be provided in BPJS contributions. This paper will examine what actually urges criminal acts in the BPJS Law and what the concept of classification should be. This article uses a normative legal research method with a statute approach and a conceptual approach. The results show that the urgency of regulating criminal acts in Article 55 of the BPJS Law includes legal certainty, authority, and legal benefits. The ideal concept of conception can be arranged in the aspect of the table, from light to heavy with a certain time limit.

Keywords: Obscurity Norm; BPJS Law; Classification of Crime.

Abstrak

Permasalahan yang akan dikaji dalam artikel ini berkaitan dengan kekaburan norma dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 UU BPJS. Kekaburan norma tersebut terjadi karena dianggap tidak adanya batasan yang jelas mengenai unsur-unsur pelanggaran pada pasal tersebut sehingga dalam prakteknya terdapat beberapa pelanggaran keterlambatan perusahaan dalam membayar iuran BPJS. Tulisan ini akan menelaan apa sesunggunya urgensi klasifikasi tindak pidana dalam UU BPJS dan bagaimana konsep ideal klasifikasi yang seharusnya. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undang dan pendekatan konseptual.   Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi diaturnya klasifikasi tindak pidana dalam Pasal 55 UU BPJS meliputi kepastian hukum, efektivitas norma dan kemanfaatan hukum. Konsep ideal klasifikasi dapat meliputi pengaturan di aspek keterlambatan, mulai dari ringan hingga berat dengan batasan waktu tertentu.

Kata Kunci: Kekaburan Norma; UU BPJS; Klasifikasi Tindak Pidana.