Politik Hukum Pidana Pengelolaan Eks Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd)
Downloads
Abstract
The management of the former PNPM-MPd funds does not yet have a legal umbrella, both laws, and regulations in other forms. Based on this, the authors see that there are legal problems, namely a legal vacuum (vacuum of Recht) regarding the management of former PNPM-MPd funds so that they have the potential to cause state financial losses (corruption). This paper includes normative juridical research with a statue approach and a conceptual approach. The results showed that the management of former PNPM-MPd funds was not explicitly regulated in statutory regulations. The potential for the occurrence of criminal acts of corruption to be exposed, as evidenced by the existence of criminal acts of corruption regarding the abuse of authority, resulting in losses to state finances. So that it takes legal politics to formulate the management of former PNPM-MPd funds so as not to harm state finances (the occurrence of criminal acts of corruption).
Keywords: Political Law; Former Fund of the National Program for Rural Community Empowerment; Criminal Acts of Corruption.
Abstrak
Pengelolaan eks dana PNPM-MPd belum memiliki payung hukum baik undang-undang maupun peraturan dalam bentuk yang lainnya. Berdasarkan hal tersebut, penulis melihat terdapat permasalahan hukum yaitu kekosongan hukum (vacuum of recht) mengenai pengaturan pengelolaan eks dana PNPM-MPd sehingga berpotensi untuk menimbulkan kerugian keuangan negara (tindak pidana korupsi). Makalah ini termasuk penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan eks dana PNPM-MPd tidak diatur secara eksplisit di dalam peraturan perundang-undangan. Potensi terjadinya tindak pidana korupsi menjadi terbuka, terbukti dengan adanya tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Sehingga diperlukan politik hukum untuk melakukan formulasi pengelolaan eks dana PNPM-MPd agar tidak merugikan keuangan negara (terjadinya tindak pidana korupsi).
Kata Kunci: Politik hukum; Eks Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan; Tindak Pidana Korupsi.
Buku
Arief BN, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Citra Aditya Bhakti 1996).
””, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Citra Aditya Bhakti 2010).
Departemen Dalam Negeri Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Mandiri Perdesaan (2008).
Johny Ibrаhim, Teori Dаn Metodologi Penelitiаn Hukum Normаtif (Banyumedia 2011).
Rahardjo S, Hukum Dan Perilaku (Kompas Media Nusantara 2009).
””, Ilmu Hukum (Citra Aditya Bhakti 2012).
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi Dan Dekriminilisasi (Pustaka Pelajar 2015).
Wisnubroto A, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer (Universitas Atmajaya 1999).
Yance Arizona, ‘Negara Hukum Bernurani', Senggigi: 1st International Indonesian Law Society (2010).
Jurnal
Absori Elviandri KD, ‘Quo Vadis Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Walfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia' (2019) 31 Mimbar Hukum.
Budi Setyiyono, ‘Memahami Korupsi Di Daerah Pasca Desentralisasi: Belajar Dari Empat Studi Kasus' (2017) 8 Politika 27.
D.S Priyarsono, ‘Membangun Dari Pinggir: Tinjauan Dari Perspektif Ilmu Ekonomi Regional' (2017) 1 Journal of Regional and Rural Development Planing.
I.G.W Murjana Yasa Nyoman, Kirwati NDS, ‘Efektivitas Dan Dampak Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan (PNP-MPd) Di Kecamatan Denpasar Utara' (2018) 7 E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.
Imam Subechi, ‘Mewujudkan Negara Hukum Indonesia' (2012) 1 Jurnal Hukum dan Peradilan 340.
Merdi Hjiji, ‘Relasi Hukum Dan Politik Dalam Sistem Hukum Indonesia' (2013) 2 Jurnal Rechtvinding.
Muhaimin, ‘Analisis Hukum Terhadap Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Dalam Pengentasan Kemiskinan Dan Model Penyelesaiannya' (2012) 12 Jurnal Dinamika Hukum.
Nazaruddin lathif, ‘Teori Hukum Sebagai Sarana/ Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat' (2017) 03 Pakuan Law Review.
Priyarsono D., ‘Membangun Dari Pinggir: Tinjauan Dari Perspektif Ilmu Ekonomi Regional' (2017) 17 Journal of Regional and Rural Development Planing 42.
Raisa Betsida Hutabarat, ‘Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPPMd) Di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar' (2016) 3 JOM FISIP.
Riyanto Siaga Basu Murbeng, ‘Mochamad Saleh Soeaidy, "Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP) (Studi Pada Desa Bendungan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung)' (2017) 1 Jurnal Administrasi Publik.
Sandy Ari Wijaya, ‘Dasar Hukum Lembaga Keuangan Simpan Pinjam Eks Program PNPM Mandiri Pedesaan (Studi Kasus Di Kantor BKAD Kecamatan Montong Gading' (2017) 5 Journal Ilmiah Rinjani Universitas Gunung Rinjani.
Setiadi W, ‘Sanski Administratif Sebagai Salah Satu Instrument Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan' 6 Jurnal Legislasi Indonesia.
Siaga Basu Murbeng, Mochamad Saleh Soeaidy R, ‘Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP) (Studi Pada Desa Bendungan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung' (2017) 1 Jurnal Administrasi Publik (JAP) 1257.
Suradi, ‘Pertumbuhan Ekonomi Dan Kesejahteraan Sosial' (2012) 17 Jurnal Informasi.
Ubaidullah M. Aidhil Sahlan, ‘Pengaruh Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Dalam Mengurangi Kemiskinan' (2019) 4 Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah.
Wijaya SA, ‘Dasar Hukum Lembaga Keuangan Simpan Pinjam Eks Program PNPM Mandiri Pedesaan (Studi Kasus Di Kantor BKAD Kecamatan Montong Gading' (2017) 5 Journal Ilmiah Rinjani Universitas Gunung Rinjani.
Yogi Mahendra Deswantara, ‘Upaya Pemerintah Mewujudkan Pemerintahan Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotism' (2015) 8 DIH: Jurnal Ilmu Hukum.
Laman
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Des, ‘Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan' <http://lkmupksinergis.com/Wp-Content/Uploads/2016/02/01_PTO-PNPM-MPd.Pdf> accessed 4 June 2021.
PNPM, ‘Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri' (PNPM) <https://www.pnpm-mandiri.org/Sejarah.html> accessed 10 September 2021.
Tim Penyusun Pedoman Umum PNPM-Mandiri, ‘Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri' (2007) <http://jdih.bpk.go.id/Wp-Content/Uploads/2012/02/Pedoman-PNPM-Mandiri_UMUM.Pdf> accessed 4 June 2021.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan No. 25/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri).
Copyright (c) 2021 Aris Tri Wibowo, Abdul Madjid dan Rachmi Sulistyarini
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.