Pembaruan Hukum Penentuan Faktor Penyesuaian Sewa Barang Milik Daerah oleh Pemerintah Daerah
Downloads
Abstract
This study wants to see how the legal problems in determining the factors that adjust the BMD rental and legal politics of norms in the future. This research uses normative legal research. The results of the study show that there is a legal discovery at the level of Permendagri 19/2016. As an implementing regulation for BMD and becoming an NSPK by the local government, Permendagri 19/2016 still does not have a rigid norm regulating the rent-adjusting factor. Legal reforms need to be carried out, among others, by: 1. to provide legal certainty for the separation between the BMD and BMN regimes firmly; 2. strengthening the role of the central government as a supervisor for local governments; 3. Local governments are free to seek legitimate financial opinions through (PAD). The advice given to the Ministry of Home Affairs is to revise Permendagri 19/2016 by incorporating the norms for rent-adjusting factors by adopting the norms contained in the Regulation of the Minister of Finance Number 115/PMK.06/2020 concerning Utilization of State Property.
Keywords: Legal update; Regional Property Rental; Local government.
Abstrak
Penelitian ini ingin meilihat bagaimana permasalahan hukum dalam penetapan faktor penyesuai sewa BMD oleh pemerintah daerah dan politik hukum pembaharuan norma di masa mendatang. Pengkajian hal mengenai hal tersebut tergolong baru, karena belum pernah ada penelitian sebelumnya yang mengkaji pengaturan sewa BMD khususnya dalam Permendagri 19/2016. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukakan bahwa terjadi kekosongan hukum dalam level Permendagri 19/2016. Sebagai peraturan pelaksana BMD dan menjadi NSPK oleh pemerintah daerah, Permendagri 19/2016 masih belum memiliki norma yang rigid mengatur tentang faktor penyesuai sewa. Permendagri 19/2016 tidak sampai mengatur tentang peruntukan hingga penghitungan terhadap jenis-jenis kegiatan usaha yang memanfaatkan BMD. Pembaruan hukum perlu dilakukan antara lain dengan adalah: 1. memberikan kepastian hukum pemisahan antara rezim BMD dan BMN secara tegas; 2. memperkuat peran pemerintah pusat sebagai pembina pemerintah daerah; 3. Pemerintah daerah bebas untuk mencari pendapat keuangan yang sah melalui (PAD). Saran diberikan kepada Kementrian Dalam Negeri untuk melakukan revisi terhadap Permendagri 19/2016 dengan memasukkan norma faktor penyesuai sewa dengan mengadopsi norma yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Kata Kunci: Pembaruan Hukum; Sewa Barang Milik Daerah; Pemerintah Daerah.
Buku
Atmosodirjo P, Hukum Administrasi Negara (Ghalia Indonesia 1983).
Conway, F., Kaganova, O., & McKellar JA, Composite Image” of Central Government Asset Management Reforms (Managing government property assets: International experiences 2006).
Hann RW, Reviving Regulatory Reform: A Global Perspective (AEI Brookings Joint Center for Regulatory Studies 2000).
Ibrаhim J, Teori dаn Metodologi Penelitiаn Hukum Normаtif (Bаyumediа 2011).
Padwo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum (Ghalia Indonesia 1986).
Safri Nugraha et. al., Hukum Administrasi Negara (Center for Law and Good Governance Studies FH UI 2007).
Jurnal
Agus Purnomo et. al., ‘Analisis Pengelolaan Barang Milik Daerah Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah' (2021) 7 Jurnal Kebijakan dan Pelayanan Publik.
Era Nandya Febriana, Jayus RI, ‘Pengelolaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah' (2017) 4 Journal Lentera Hukum.
Fikha Kristy Bolendea, Ventje Ilat JW, 'Analisis Penggunaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah di Pemerintah Kota Manado' (2017) 12 Jurnal Riset Akuntansi Going Concern.
Fitria Ningrum, ‘Penerapan Sistem Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah' (2017) 2 Jurnal Ekubis.
Hasfi N, ‘Pengelolaan Barang Milik Daerah (Suatu Studi Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sintang)' (2013) 1 Jurnal Tesis PMIS UNTAN PSIAN.
Jens HOJ, Toshiyasu Kato DP, ‘Deregulation and Privatisation in the Services Sector' (2011) 25 OECD Economic Studies.
Noviawati E, ‘Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah terhadap Penyelenggaraan Otonomi Daerah' (2016) 4 Jurnal Galuh Justisi.
Padwo Wahjono, ‘Menyelisik Proses Terbentuknya Peraturan PerUndang-Undangan' (1991) 29 Majalah Forum Keadilan.
Runiawati N, ‘Pemanfaatan Barang Milik Daerah (Suatu pendekatan teoritis dan praktis dalam menentukan metode pemanfaatan aset)' (2017) 1 Jurnal Manajemen Pelayanan Publik.
Setiabudhi DO, ‘Pengelolaan Aset Pemerintah dalam Perspektif Good Governance' (2019) 1 Jurnal The Studies of Social Science.
Siti Amerieska, Fita Setiati IM, ‘Analisis Faktor Tentang Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah (Studi pada Badan Pengelolaan Keuangan ddn Aset Daerah Kabupaten Malang)' (2018) 1 Jurnal Ilmiah Bisnis dan Ekonomi Asia.
Symeonidis G, ‘Innovation, Firm Size and Market Structure: Schumpeterian Hypotheses and Some New Themes' 161 OECD Economics Department Working Paper.
Perundang-undangan
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Corona sebagai Bencana Nasional.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor:57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Copyright (c) 2022 Mokhammad Najih dan Muhajir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.