Pembaruan Hukum Penentuan Faktor Penyesuaian Sewa Barang Milik Daerah oleh Pemerintah Daerah

Pembaruan Hukum Sewa Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah.

Authors

February 18, 2022

Downloads

Abstract
This study wants to see how the legal problems in determining the factors that adjust the BMD rental and legal politics of norms in the future. This research uses normative legal research. The results of the study show that there is a legal discovery at the level of Permendagri 19/2016. As an implementing regulation for BMD and becoming an NSPK by the local government, Permendagri 19/2016 still does not have a rigid norm regulating the rent-adjusting factor. Legal reforms need to be carried out, among others, by: 1. to provide legal certainty for the separation between the BMD and BMN regimes firmly; 2. strengthening the role of the central government as a supervisor for local governments; 3. Local governments are free to seek legitimate financial opinions through (PAD). The advice given to the Ministry of Home Affairs is to revise Permendagri 19/2016 by incorporating the norms for rent-adjusting factors by adopting the norms contained in the Regulation of the Minister of Finance Number 115/PMK.06/2020 concerning Utilization of State Property.

Keywords: Legal update; Regional Property Rental; Local government.

Abstrak
Penelitian ini ingin meilihat bagaimana permasalahan hukum dalam penetapan faktor penyesuai sewa BMD oleh pemerintah daerah dan politik hukum pembaharuan norma di masa mendatang. Pengkajian hal mengenai hal tersebut tergolong baru, karena belum pernah ada penelitian sebelumnya yang mengkaji pengaturan sewa BMD khususnya dalam Permendagri 19/2016. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukakan bahwa terjadi kekosongan hukum dalam level Permendagri 19/2016. Sebagai peraturan pelaksana BMD dan menjadi NSPK oleh pemerintah daerah, Permendagri 19/2016 masih belum memiliki norma yang rigid mengatur tentang faktor penyesuai sewa. Permendagri 19/2016 tidak sampai mengatur tentang peruntukan hingga penghitungan terhadap jenis-jenis kegiatan usaha yang memanfaatkan BMD. Pembaruan hukum perlu dilakukan antara lain dengan adalah: 1. memberikan kepastian hukum pemisahan antara rezim BMD dan BMN secara tegas; 2. memperkuat peran pemerintah pusat sebagai pembina pemerintah daerah; 3. Pemerintah daerah bebas untuk mencari pendapat keuangan yang sah melalui (PAD). Saran diberikan kepada Kementrian Dalam Negeri untuk melakukan revisi terhadap Permendagri 19/2016 dengan memasukkan norma faktor penyesuai sewa dengan mengadopsi norma yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.

Kata Kunci: Pembaruan Hukum; Sewa Barang Milik Daerah; Pemerintah Daerah.