Tanggung Jawab Notaris Terhadap Tanda Terima Atas Penyerahan Sertipikat Hak Milik
Downloads
Abstract
One of the most important authority of the public notary as stated in Article 15 Law Number 2 Years 2014 is the deed storage. In practice, the issuance of a receipt by a notary in the process of submitting a Certificate of Ownership for transactional purposes related to land and buildings, often creates problems. Not infrequently notaries have to deal with civil lawsuits and criminal proceedings that originate from the receipts they issue. Therefore, this paper try to analyze the public notary liability so that they could uphold the carefulness principle in conducting their authority.
Keywords: Public Notary; Authority; Receipt; Liability.
Abstrak
Hal yang berkaitan dengan kewenangan notaris sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris adalah menyimpan suatu Akta. Dalam praktek, pengeluaran bukti tanda terima oleh seorang notaris dalam proses penyerahan Sertipikat Hak Milik untuk kepentingan transaksional yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, seringkali mendatangkan masalah. Tidak jarang notaris harus berhadapan dengan gugatan perdata dan proses pidana yang bersumber dari tanda terima yang ia keluarkan. Tulisan ini berupaya untuk menguraikan tanggung jawab seorang notaris, sehingga mereka dalam praktek bisa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Kata Kunci: Notaris; Kewenangan; Tanda Terima; Pertanggung jawaban.
Buku
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian (4 edn, Prenada Media 2019).
Ghansham Anand, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia (Prenada Media 2018).
GHS Tobing, Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement) (Erlangga 1999).
Iman Sjahputra, Pengantar Hukum Pasar Modal (Harvarindo 2012).
Leonora Bakarbessy, Buku Ajar Hukum Perikatan (Zifatama Jawara 2010).
Moch. Isnaeni, Hukum Harta Kekayaan Episentrum Burgerlijk Wetboek (BW) (Revka Prima Media 2020).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2002).
Oemar Moechtar, Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta (Airlangga University Press 2017).
R. Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional (4 edn, Alumni 1986).
””, Aneka Perjanjian (Citra Aditya Bakti 2021).
Jurnal
Bagdhady Zanjani Al Misbakh, ‘Perlindungan Hukum Bagi Notaris Yang Menahan Sertipikat Demi Menjaga Kepentingan Para Pihak Dalam Pengikatan Jual Beli (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bukit Tinggi Nomor 53/PidB/2017/PNBkt) ‘ (2019) 1 Indonesian Notary.
Dahlang, ‘Kepastian Hukum Akta Di Bawah Tangan dalam Perspektif Kewenangan Notaris' (2016) 9 Al-'Adl.
Dimas Agung Prastomo dan Akhmad Khisni, ‘Akibat Hukum Akta Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Notaris' (2017) 4 Jurnal Akta.
Dwi Suryahartati, ‘Perjanjian Penitipan Barang dalam Pengelolaan Parkir Bagi Perlindungan Konsumen Di Indonesia' (2019) 2 Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan.
Ghita Aprillia Tulenan, ‘Kedudukan Dan Fungsi Akta Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Notaris' (2014) 2 Lex Administratum.
Made Ara Denara Asia Amangsangsa, ‘Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan' (2019) 8 Kerthasemaya.
Meta Suriyani, ‘Legalitas Kewenangan Notaris/PPAT Dalam Menahan Sertifikat Hak Milik Karena Adanya Pembatalan Jual Beli' (2016) 10 Jurnal Hukum Samudra Keadilan.
Meutya Rachma dan Ika Tunggal Puspitasari, ‘Pertanggung Jawaban Para Pihak Dalam Perjannjian Perkawinan Yang Dibuat Di Bawah Tangan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/PUU-XIII/2015' (2019) 2 Notaire.
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Permen ATR/KBPN 16/2021).
Copyright (c) 2022 Kukuh Leksono Suminaring Aditya, Valerieo Ezra Hutagalung, Julienna Hartono, Indah Permatasari Kosuma
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.