Tanggung Jawab Notaris Terhadap Tanda Terima Atas Penyerahan Sertipikat Hak Milik

Public Notary Authority Receipt Liability

Authors

June 30, 2022

Downloads

Abstract
One of the most important authority of the public notary as stated in Article 15 Law Number 2 Years 2014 is the deed storage. In practice, the issuance of a receipt by a notary in the process of submitting a Certificate of Ownership for transactional purposes related to land and buildings, often creates problems. Not infrequently notaries have to deal with civil lawsuits and criminal proceedings that originate from the receipts they issue. Therefore, this paper try to analyze the public notary liability so that they could uphold the carefulness principle in conducting their authority.
Keywords: Public Notary; Authority; Receipt; Liability.

Abstrak
Hal yang berkaitan dengan kewenangan notaris sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris adalah menyimpan suatu Akta. Dalam praktek, pengeluaran bukti tanda terima oleh seorang notaris dalam proses penyerahan Sertipikat Hak Milik untuk kepentingan transaksional yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, seringkali mendatangkan masalah. Tidak jarang notaris harus berhadapan dengan gugatan perdata dan proses pidana yang bersumber dari tanda terima yang ia keluarkan. Tulisan ini berupaya untuk menguraikan tanggung jawab seorang notaris, sehingga mereka dalam praktek bisa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Kata Kunci: Notaris; Kewenangan; Tanda Terima; Pertanggung jawaban.