Gambling in the Perspective of Criminal Law Policy
Downloads
Abstract
Gambling is an act that is prohibited in both the Criminal Code and social norms. However, the application of Article 303 and Article 303bis of the Criminal Code and Government Regulations related to controlling gambling only covers gambling crimes that occur within the territory of the Republic of Indonesia. The application of gambling as a crime can lose the nature of an unlawful act if the gambling gets permission from the authorities so that the gambling becomes legal or legal. In practice, there are still customs or cultures that think that gambling is part of the culture and is difficult to eradicate and even spreads to use technology. This study aims to evaluate the enforcement of gambling laws in the perspective of criminal law policy. This research is a doctrinal research using a conceptual approach and a legal approach. This study was conducted by looking at whether the development of law enforcement and the provisions stipulated in the Criminal Code can reach the crime of gambling and increase public awareness efforts related to gambling. The results show that it is necessary to establish an ideal enforcement model based on the principles of legal certainty, justice and avoid the emergence of a gambling perspective legalized in the name of culture.
Books
Barda Nawawi Arief, Masalah Pemidanaan Sehubungan Dengan Perkembangan Delik-Delik Khusus Dalam Masyarakat Modern (BPHN 1982).
Chairul Huda, Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan : tinjauan kritis terhadap teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana (Prenada Media Group 2006).
Christine S T Kansil, Kamus Istilah Hukum (2009).
Dwidja Priyatno, Kebijakan legislasi tentang sistem pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia (Utomo 2004).
Kartini Kartono, Patologi Sosial (Rajawali Pers Jakarta 1981).
Nyoman Serikat Putra Jaya, Relevansi hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana nasional (Citra Aditya Bakti 2005).
Romli Atmasasmita, Teori dan kapita selekta Kriminologi (Refika Aditama 2007).
Saparinah Sadli, Dalam Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, oleh Muladi, & Barda Nawawi Arief (1998).
Journals
Enik Isnaini, ‘Tinjauan Yuridis Normatif Perjudian Online Menurut Hukum Positif di Indonesia' (2017) 5 Jurnal Independent.
Stevin Hard Awaeh, ‘Pertanggungjawaban Hukum Atas Tindak Pidana Judi Online Ditinjau Dari Prespektif Hukum Pidana' (2017) 5 Lex et Societatis.
Regulations
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan berlakunya undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660).
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952).
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3192).
Copyright (c) 2023 Lailatul Mustaqimah and Toetik Rahayuningsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.