Perlindungan Hukum Terhadap Partisipasi Masyarakat (Anti SLAPP) Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia
Downloads
Abstract
Anti SLAPP is a new terminology that was first recognized in the United States in 1996. Basically, Anti-SLAPP is a legal policy that provides legal protection for people who fight for the public interest's purposes acknowledged in constitutional and statutory provisions. In Indonesia, the provisions which are similar to Anti-SLAPP in the environmental area (anti-eco SLAPP) is included in Article 66 of the Law on Environmental Protection and Management (LEPM) which intends to protect environmental defenders from criminal charges and lawsuits for exposing environmental rights violation. Law enforcers, especially judges, are still having difficulty in detecting cases that are indicated as SLAPP and stop the case to continue in the early stage. Article 66 of the LEPM are a symbol of legal protection, as well as a manifestation of the accommodative attitude of the LEPM towards the importance of environmental public participation including protecting individuals and groups who fight for the environmental rights against criminal charges and civil litigation. The lack of provisions on the procedures and mechanisms of the Anti-SLAPP makes it difficult to implement Article 66 of the LEPM. Consequently, law enforcers particularly court judges apply and interpret Article 66 of LEPM is not in line with the original intention of Anti SLAPP's provision.
Keywords: Anti-SLAPP; Public Participation; Environmental Law Enforcement.
Abstrak
Anti-SLAPP merupakan terminologi baru yang dikenal pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1996. Pada intinya Anti-SLAPP adalah ketentuan yang memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik yang diakui dalam konstitusi dan perundang-undangan. Di Indonesia, ketentuan serupa dengan Anti-SLAPP dibidang lingkungan hidup (anti-eco SLAPP) termuat dalam Pasal 66 Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang dimaksudkan untuk melindungi para pembela lingkungan hidup dari tuntutan pidana dan gugatan perdata karena mengungkap pelanggaran hak atas lingkungan hidup. Para penegak hukum khususnya hakim masih mengalami kesulitan mendeteksi kasus yang terindikasi SLAPP dan menghentikan kasus pada tahap awal. Ketentuan Pasal 66 UU PPLH merupakan simbol perlindungan hukum, sekaligus sebagai wujud dari sikap akomodatif UU PPLH terhadap pentingnya peran serta masyarakat, termasuk melindungi individu dan kelompok masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari tuntutan pidana dan gugatan perdata. Ketiadaan ketentuan tentang prosedur dan mekanisme Anti-SLAPP menyulitkan implementasi Pasal 66 UU PPLH. Akibatnya, para penegak hukum khususnya hakim dalam menerapkan dan menafsirkan Pasal 66 UU PPLH berbeda dengan tujuan awal ketentuan Anti SLAPP.
Kata Kunci: Anti-SLAPP; Partisipasi Masyarakat; Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Buku
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, ‘Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup' (2009).
””, ‘Rapat Panja UU PPLH DPR RI' (2009).
””, ‘Risalah UU Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup' (2009).
Hamarung R, ‘Perlindungan Terhadap Peran Serta Masyarakat (Anti-Strategic Lawsuit Againts Public Paticipation (SLAPP Suit)' in Henri Subagiyo (ed), Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Edisi Pertama) (1st edn, ICEL 2014).
Kementerian Lingkungan Hidup, ‘Perlindungan Terhadap Peran Serta Masyarakat (Anti-Strategic Lawsuit Againts Public Paticipation (SLAPP Suit)', Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Edisi Pertama) (ICEL 2014).
Khatarina J, ‘SLAPP Suit in Indonesia: How It Takes Its Form and How To Beat It', Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Edisi Pertama) (ICEL 2014).
Mahkamah Agung Republik Indonesia, ‘"Rules of Procedure for Environmental Cases, Rule 1” Buku Materi Ajar Pendidikan Dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup, Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup' (2014).
Pring GW and Canan P, SLAPPs: Getting Sued for Speaking Out (1st edn, Temple University Press 1996).
Jurnal
Gregorius JB, ‘Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Lingkungan Hidup (Suatu Rekfleksi Sosio-Yuridis Atas Implementasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan)' (2009) 39 Jurnal Hukum & Pembangunan.
Merriam D and Benson J, ‘Identifying and Beating a Strategic Lawsuit Against Public Participation' (1993) 3 Duke Environmental Law & Policy Forum.
Nasution BJ, ‘Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern' (2014) 3 Yustisia Jurnal Hukum.
Sembiring R, ‘Kriminalisasi Atas Partisipasi Masyarakat: Menyisir Kemungkinan Terjadinya SLAPP Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup Sumatera Selatan' (2014) 1 Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia.
Laman
Cornell Law School, ‘US Constitution, First Amendment' <https://www.law.cornell.edu/constitution/first_amendment> accessed 27 May 2018.
Fauzi I, ‘Tiga Tahun Konflik Terus, The Rayja Ditawarkan 35 Miliar' Tribunnews .
Khalik A and Wulandari F, ‘Buyat Bay Test Show High Mercury' <http://www.minesandcommunities.org/article.php?a=1391>.
United Nations, ‘The Need to Ensure a Healthy Environment for The Well-Being Individuals' accessed 27 May 2018.
United Nations Environment Programme, ‘Declaration of The United Nations Conference on the Human Environment' <http://www.unep.org> accessed 26 November 2014.
””, ‘Rio Declaration on Environment and Development' <http://www.unep.org> accessed 24 September 2014.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
TAP No. XVII/MPR/1998 tanggal 13 November 1998 tentang Hak-Hak Asasi Manusia (HAM).
Burgerlijk Wetboek.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.
Republic of The Philippines Supreme Court, Rules of Procedures for evironmental Cases, Section 1 Rule 6
Copyright (c) 2022 Nani Indrawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.