Penentuan Kesalahan Korporasi Pada Tindak Pidana Perpajakan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.: 334/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt)
Downloads
Abstract
The Indonesian Criminal Code does not recognize corporate criminal liability. Conceptually, the perpetrator, who commits a criminal act must have a fault to be liable, including corporation as the subject of criminal law. The criminal sanctions impostion of PT. Gemilang Sukses Garmindo (PT. GSG) based on West Jakarta District Court through the decision number: 334/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt, it was the second criminal decision against the corporation in the taxation sector, after the Asian Agri Group (AAG) decision. This study aims to analyze the regulation of corporate criminal liability in tax laws and to analyze the basis of judge considerations in determining the corporate guilt of PT GSG. The type of research is normative research with a statutory and case approach. The results of study showed that the Tax Law has not explicitly regulated the corporation as the subject of tax criminal law and there was an inaccuracy in the judge's consideration of the PT.GSG criminal decision. The determination of corporate fault can be based on the material perpetrator's fault and the internal requirements of the corporation. Finally, identification theory can be used as the basis for justifying the imposition of a corporate criminal sanction to PT. GSG.
Keywords: Corporate Fault; Criminal Act; Taxation.
Abstrak
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia belum mengakui pertanggungjawaban pidana korporasi. Secara konsepsi, untuk dapat dipertanggungjawabkan pidana pelaku yang melakukan tindak pidana harus memiliki kesalahan, termasuk pula subjek hukum pidana korporasi. Pengenaan pidana terhadap PT. Gemilang Sukses Garmindo (PT. GSG) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.: 334/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt, merupakan putusan pidana terhadap korporasi yang kedua di bidang perpajakan setelah putusan korporasi Asian Agri Group (AAG). Penelitian bertujuan menganalisis pengaturan pertanggungjawaan pidana korporasi dalam perundang-undangan perpajakan serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam penentuan kesalahan Korporasi PT GSG. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan Undang-Undang Perpajakan belum mengatur eksplisit korporasi sebagai subjek hukum pidana perpajakan serta ada ketidaktepatan dasar pertimbangan hakim putusan pidana PT. GSG. Penentuan kesalahan korporasi dapat berdasarkan kesalahan pelaku materiil beserta syarat internal korporasi. Pada akhirnya, teori identifikasi sesungguhnya dapat digunakan sebagai dasar pembenaran penjatuhan pidana korporasi PT. GSG.
Kata Kunci: Kesalahan Korporasi; Tindak Pidana; Perpajakan.
Buku
Abdul Ficar Hadjar, et.al, Hasil Eksaminasi Publik Atas Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Tindak Pidana dengan Terdakwa Suwir Laut (The Indonesian Legal Resource & Indonesian Corruption Watch 2014).
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1,Stelsel Pidana, Tindak Pidana,Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana (Raja Grafindo Persada 2014).
Bryan A. Garner, Black's Law Dicitionary (10 edn, Thomsons Reuters 2014).
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Kencana 2011).
Chidir Ali, Badan Hukum (Alumni 2014).
Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi (Cahaya Atma Pustaka 2015).
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Perkembangan dan Penerapan (Raja Grafindo Persada 2015).
Kristian, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (Gramedia Pustaka Utama 2014).
M Djafar Saidi, Pembaruan Hukum Pajak (Rajawali Pers 2010).
Mahrus Ali, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi (Raja Grafindo Persada 2013).
Marcus Priyo Gunarto dan Wahyu Sudrajat, Dekonstruksi Putusan Bebas dan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Pustaka Pelajar 2018).
Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana (Raja Grafindo Persada 2020).
Mertokusumo Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (Liberty 2004).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2002).
Muladi dan Diah Sulistyani, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Responsibility) (Alumni 2015).
Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Edisi Revisi (Kencana Prenada Media Group 2010).
Sally S. Simpson, Corporate Crime, Law, and Social Control (Cambridge University Press 2002).
Setiyono, Teori-Teori & Alur Pikir Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Bayumedia 2012).
Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Raja Grafindo Persada 2010).
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Liberty 2007).
Sutan Remy Sjahdeini, Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi & Seluk-Beluknya (Kencana 2017).
Tolib Effendi, Dasar-dasar Hukum Acara Pidana, Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia (Setara Press 2014).
Topo Santoso, Hukum Pidana Suatu Pengantar (Raja Grafindo Persada 2020).
Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas (Sinar Grafika 2009).
Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana, Pengantar Hukum Perusahaan (Prenadamedia Group 2018).
Jurnal
Edward Omar Sharif Hiariej, ‘Asas Lex Specialis Systematis dan Hukum Pidana Pajak' (2021) 21 Jurnal Penelitian Hukum De Jure.
Muchammad Chasani, ‘Corporate Crminal Liability in Indonesia on the Perspective of Comparison' (2017) 2 IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies).
Raymond Joshua Marudut Sibarani, Nyoman Serikat Putrajaya, dan Umi Rozah, ‘Penerapan Doktrin Vicarious Liability dalam Tindak Pidana Penggelapan Pajak oleh Korporasi' (2016) 5 Diponegoro Law Journal.
Laman
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, ‘APBN Kita Kinerja dan Fakta Kalaedoskop 2020' (2021).
Direktorat Jenderal Pajak, ‘Laporan Kinerja Tahun 2020' (26 Februari 2021) <https://www.pajak.go.id/id/laporan-kinerja-tahun-2020> diakses 17 Juni 2022.
Perundang-undangan
Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736).
Undang-Undang No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2058).
Peraturan Jaksa Agung No: PER-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1492).
Putusan Pengadilan
Putusan Kasasi No: 2239 K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.: 334/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt., tanggal 8 Juli 2020.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat 394/Pid.Sus/2020./PN.JKT BRT, tanggal 8 Juli 2020.
Copyright (c) 2022 I Made Walesa Putra, Marcus Priyo Gunarto, Dahliana Hasan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.