Pembentukan Peradilan Khusus Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional
Downloads
Abstract
The urgency of establishing a special court for resolving election disputes because this special court is an order of Law Number 8 of 2015 which must be formed before the implementation of the national simultaneous regional elections in 2024. Although, in its development, The Constitutional Court Decision Number 85/PUU-XX/2022, the Constitutional Court has the authority to examine and adjudicate cases of disputes over election results are no longer limited to "until the establishment of a special judicial body”, but will be permanent, because such a special judicial body will no longer be formed. However, this is considered less than ideal. This study aims to outline the urgency of a special judiciary for the resolution of regional head election results in the implementation of national simultaneous elections using conceptual and statutory approaches. The results showed that it is necessary to establish a special judicial model for national simultaneous elections, which is a special judiciary that is ad hoc under the general judicial environment of the Supreme Court. For the seat of the special judiciary for dispute resolution, the regional elections are placed on the High Court to resolve disputes over the results of elections in the province as is the model of the corruption court based in the provincial capital so that the budget for the establishment and management of this special judiciary is not too large.
Keywords: Election; Election Law; Special Courts for Regional Head Elections.
Abstrak
Urgensi pembentukan peradilan khusus penyelesaian sengketa pilkada karena peradilan khusus ini merupakan perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang harus dibentuk sebelum pelaksanaan Pilkada serentak nasional tahun 2024. Walaupun, dalam perkembangannya Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan tidak lagi terbatas hanya "sampai dibentuknya badan peradilan khusus”, melainkan akan bersifat permanen, karena badan peradilan khusus demikian tidak lagi akan dibentuk. Tetapi, hal tersebut dirasa kurang ideal. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan urgensi peradilan khusus penyelesaian hasil pemilihan kepala daerah dalam pelaksanaan pemilu serentak nasional dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu dibentuk suatu model peradilan khusus untuk pemilu serentak nasional, yang merupakan sebuah Peradilan khusus yang bersifat ad hoc di bawah lingkungan peradilan umum pada Mahkamah Agung. Untuk tempat kedudukan Peradilan khusus penyelesaian sengketa Pilkada diletakan pada Peradilan Tinggi untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada di wilayah propinsi tersebut sebagaimana model pengadilan tindak pidana korupsi yang berkedudukan di ibukota propinsi sehingga anggaran untuk pendirian dan pengelolaan peradilan khusus ini tidak terlalu besar.
Kata Kunci: Pemilu; Hukum Pemilu; Peradilan Khusus Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Buku
Alan Wall dan et.al, Electoral Management Design: The International IDEA Handbook (International IDEA 2006).
Cetro, Keadilan Pemilu: Ringkasan Buku Acuan International IDEA (Indonesia Printer 2010).
Chad Vickery (ed), Pedoman untuk Menangani, Menangani, dan Menyelesaikan Sengketa Pemilu (IFES 2011).
Mohammad Syaiful Aris, Hukum Pemilu: Filosofis dan Prinsip Pemilihan Umum Dalam UUD NRI 1945 (Setara Press 2021).
Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung (Raja Grafindo Persada 2005).
Samsul Wahidin, Mengawasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pustaka Pelajar 2008).
Theodorik Simorangkir, Pengkajian Hukum Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2011).
Jurnal
A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, ‘Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani', ICCE UIN Syarif Hidayatullah (2006).
Achmadudin Rajab, ‘Apakah Pasca Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 Pilkada Rezim Pemilu' Rechtsvinding.
Dian Agung Wicaksono, ‘Inisiasi Pengadilan Khusus Pemilihan Kepala Daerah Dalam Menghadapi Keserentakan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Di Indonesia' (2015) 4 Rechtsvinding.
H.M. Laica Marzuki, ‘Paradigma Kedaulatan Rakyat dalam Perubahan Undang-Undang Dasar 1945' (2020) 7 Jurnal Legislasi Indonesia.
Jane Theresia Silaban, Yuwanto, dan Lusia Astrika, ‘Persepsi Mahasiswa FISIP UNDIP terhadap Demokratisasi di Indonesia' [2013] Jurnal Ilmu Pemerintahan.
Mohammad Syaiful Aris, ‘Penataan Sistem Pemilihan Umum Yang Berkeadilan Untuk Penguatan Sistem Presidensiil Di Indonesia' (2018) 33 Yuridika.
Zahermann Armandz Muabez, ‘Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat)' (2007) 6 Jurnal Hukum dan Peradilan.
Laman
ASH, ‘MA Minta MK Kembali Adili Sengketa Pilkada' (Hukumonline, 2015).
Humas Mahkamah Konstisusi Republik Indonesia, ‘Kewenangan MK Menyelesaikan Sengketa Pilkada Bersifat Permanen' (Berita Mahkamah Republik Indonesia, 2022) <https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18566&menu=2>.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, ‘Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2020' (Pilkada 2020 MKRI, 2020) <https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=4> diakses 7 Februari 2022.
Superior Electoral Court of Brazil, ‘History of the Electoral Justice system' (Superior Electoral Court).
Tribunal Electoral del Poder Judicial de la Federación (TEPJF), ‘About Tribunal Electoral' (Portal De Consulta) <https://www.te.gob.mx/> diakses 4 Januari 2022.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022.
Copyright (c) 2022 Mohammad Syaiful Aris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.