Politik Hukum Perubahan Norma Perizinan dan Iklim Investasi Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Menggunakan Metode Omnibus Law
Downloads
Abstract
The Job Creation Law passed and enacted in 2020 is a momentual result with the expectation that the Law will create jobs. But after the passage of the Job Creation Law with the use of the omnibus law method, it produced various responses and reactions from the community so that the community also among academics produced pros and cons to the Law. In addition, after the Uncang-Cipta Kerja Law was passed, it has had an impact on the elimination of industries included in the negative investment list, triggering an increase in foreign investment in Indonesia. Based on the description, a problem was formulated: what is the legal politics behind the change in licensing norms and the investment climate in the Job Creation Law using the omnibus law method. The research method used in the writing of this article is the use of legal normative research. The source of legal materials used includes 3 (three) types of legal materials, namely primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Legal data collection techniques use a literature research model that analyzes the legal data studied in the form of qualitative and descriptive content analysis. The results showed that the government's efforts to reduce duplication of regulations through comprehensive legislation are expected to accelerate licensing.
Keywords: Omnibus Law; UU Cipta Kerja; Licensing; Investment.
Abstrak
Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan dan diundangkan pada tahun 2020 merupakan suatu hasil momentual dengan harapan dari Undang-Undang tersebut ialah menciptakan lapangan kerja. Tetapi pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dengan penggunaan metode omnibus law tersebut menghasilkan berbagai tanggapan dan reaksi dari lapisan masyarakat sehingga masyarakat pun juga dikalangan akademisi menghasilkan pro kontra terhadap Undang-undang tersebut. Selain itu, pasca Undang-Undang Cipta Kerja disahkan telah berdampak pada penghapusan industri yang masuk dalam daftar negatif investasi sehingga memicu peningkatan investasi asing di Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut, dirumuskan masalah: apa politik hukum dibalik perubahan norma perizinan dan iklim investasi dalam UU Cipta kerja menggunakan metode omnibus law. Metode penelitian yang dipakai pada penulisan artikel ini ialah penggunaan penelitian normatif hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi 3 (tiga) jenis bahan hukum, yakni materi hukum primer, materi hukum sekunder, serta materi hukum tersier. Teknik pengumpulan data hukum menggunakan model penelitian kepustakaan yang menganalisis data hukum yang diteliti berupa analisis isi kualitatif dan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pemerintah untuk mengurangi duplikasi regulasi melalui undang-undang yang komprehensif diharapkan dapat mempercepat perizinan.
Kata Kunci: Omnibus Law; UU Cipta Kerja; Perizinan; Investasi.
Buku
Eduardus Tandelilin, Portofolio dan Investasi Teori dan Aplikasi (Kanisius 2010).
Hans Kelsen, General Theory of Law and State (Russell & Russell 1945).
Kementerian PPN/Bappenas, Strategi Nasional Reformasi Regulasi: Mewujudkan Regulasi Yang Sederhana dan Tertib (Kementerian PPN/Bappenas 2015).
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan I1 (Kanisius 2007).
Mehmet Ugur, Governance, Regulation and Innovation, Theory and Evidence From Firmas and Nations (Edward Elgar Publishing Limited 2013).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Prenada Media 2017).
Jurnal
Dinda Fetty M.P. Fradhana Putra D. and others, ‘View of Tripartite Collaborative Institutions: Skema Konvergensi Institusi Untuk Mewujudkan Ketahanan Siber Indonesia' (2021) 18 Istinbath Jurnal Hukum.
Ibnu Sina Chandranegara, ‘Bentuk-Bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi' (2019) 26 Jurnal Iuss Quia Iustum.
Richard Susskind, ‘Legal Informatics: a Personal Appraisal of Context And Progress' (2010) 1 European Journal of Law and Technology.
Stephen Knack dan Philip Keefer, ‘Does Social Capital Have an Economic Payoff? A Cross-Country Investigation' (1997) 112 The Quarterly Journal of Economics.
Tesis/Disertasi
Dejonghe Matthias, ‘Constitutional Courts: Democracy vs Juristocracy?' (Genht University Brussel 2015).
Diskusi, Kertas Kerja, Laporan
Ahmad Redi, ‘Omnibus Law Gasasan Pengaturan untuk Kemajuan Rakyat' (2020).
Arturo Bris dan Christos Cabolis, ‘IMD World Digital Competitiveness Ranking 2019' (2019).
Asian Development Bank, ‘2018 Annual Report' (2019).
Badan Pusat Statistik, ‘Ekonomi Indonesia 2019 Tumbuh 5,02 Persen' (2020).
BPHN, ‘Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja' (2020).
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, ‘Kertas Kebijakan Catatan Kritis Terhadap UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Pengesahan DPR 5 Oktober 2020)' (2020) 5.
Glen Krutz, ‘Hitching a Ride: Omnibus Legislating the Right of Environmental Scientist to Express Professional Opinion' (2005).
Kementerian Hukum dan HAM, ‘Penyusunan Program dan Strategi Reformasi Regulasi dalam Rangka Memperkuat Substansi dan Operasionalisasi UU Nomor 12 Tahun 2011' (2011).
””, ‘Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024' (2019).
OECD, ‘The Global Environmental Goods and Services Industry'.
Shekhar Aiyar and others, ‘Growth Slowdowns and the Middle-Income Trap' (2013).
Perundang-undangan
BPHN, Naskah Akademik UU Cipta Lapangan Kerja, 2020.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Laman
‘Obama Signs the Omnibus Public Lands Management Act of 2009' The New York Times (30 Maret 2009).
Adinda Pryanka, ‘Kemenkeu: UU Cipta Kerja Bisa Percepat Pemulihan Ekonomi' (Republika.co.id, 2020) <https://www.republika.co.id/berita/qhrx15383/kemenkeu-uu-cipta-kerja-bisa-percepat-pemulihan-ekonomi> diakses 20 Juni 2022.
Ihsanuddin, ‘Presiden Jokowi Kecewa Calon Investor Banyak Lari ke Negara Tetangga' (Kompas.com, 2019) <https://nasional.kompas.com/read/2019/09/04/16425441/presiden-jokowi-kecewa-calon-investor-banyak-lari-ke-negara-tetangga> diakses 20 Juni 2022.
Ima Mayasari, ‘Menggagas Omnibus Law' (Kumparan, 2018) <https://kumparan.com/dr-ima-mayasari-m-h/menggagas-omnibus-law-1542018891459839175> diakses 12 Mei 2022.
RIS, ‘Rantai Birokrasi Masih Jadi Kendala Investor Berinvestasi di Indonesia' (okefinance, 2018) <https://economy.okezone.com/read/2018/02/12/320/1858267/rantai-birokrasi-masih-jadi-kendala-investor-berinvestasi-di-indonesia> diakses 20 Juni 2022.
Stefanus Adrian Chandra Wijaya, ‘Gimana Sih Dampak Omnibus Law Terhadap Iklim Investasi di Indonesia' (Newsletter Phillip, 2020) <https://www.poems.co.id/htm/Freeducation/LPNewsletter/v90/vol90_omnibuslawterhadapinvestasi.html> diakses 20 Juni 2022.
Tirta Citradi, ‘Tak Cuma di RI, Omnibus Law Banyak Dipakai Negara Lain' (CNBC, 2020) <https://www.cnbcindonesia.com/news/20200121152155-4-131621/tak-cuma-di-ri-omnibus-law-banyak-dipakai-negara-lain> diakses 20 Juni 2022.
Yayu Agustini Rahayu, ‘Regulasi masih jadi kendala investasi di Indonesia' (Merdeka.com, 2018) <https://www.merdeka.com/uang/regulasi-masih-jadi-kendala-investasi-di-indonesia.html> diakses 20 Juni 2022.
Copyright (c) 2022 Angga Dwi Prasetyo, Abdul Rachmad Budiono, Shinta Hadiyantina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.