Politik Hukum Perubahan Norma Perizinan dan Iklim Investasi Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Menggunakan Metode Omnibus Law

Omnibus Law UU Cipta Kerja Perizinan Investasi

Authors

June 30, 2022

Downloads

Abstract
The Job Creation Law passed and enacted in 2020 is a momentual result with the expectation that the Law will create jobs. But after the passage of the Job Creation Law with the use of the omnibus law method, it produced various responses and reactions from the community so that the community also among academics produced pros and cons to the Law. In addition, after the Uncang-Cipta Kerja Law was passed, it has had an impact on the elimination of industries included in the negative investment list, triggering an increase in foreign investment in Indonesia. Based on the description, a problem was formulated: what is the legal politics behind the change in licensing norms and the investment climate in the Job Creation Law using the omnibus law method. The research method used in the writing of this article is the use of legal normative research. The source of legal materials used includes 3 (three) types of legal materials, namely primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Legal data collection techniques use a literature research model that analyzes the legal data studied in the form of qualitative and descriptive content analysis. The results showed that the government's efforts to reduce duplication of regulations through comprehensive legislation are expected to accelerate licensing.
Keywords: Omnibus Law; UU Cipta Kerja; Licensing; Investment.

Abstrak
Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan dan diundangkan pada tahun 2020 merupakan suatu hasil momentual dengan harapan dari Undang-Undang tersebut ialah menciptakan lapangan kerja. Tetapi pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dengan penggunaan metode omnibus law tersebut menghasilkan berbagai tanggapan dan reaksi dari lapisan masyarakat sehingga masyarakat pun juga dikalangan akademisi menghasilkan pro kontra terhadap Undang-undang tersebut. Selain itu, pasca Undang-Undang Cipta Kerja disahkan telah berdampak pada penghapusan industri yang masuk dalam daftar negatif investasi sehingga memicu peningkatan investasi asing di Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut, dirumuskan masalah: apa politik hukum dibalik perubahan norma perizinan dan iklim investasi dalam UU Cipta kerja menggunakan metode omnibus law. Metode penelitian yang dipakai pada penulisan artikel ini ialah penggunaan penelitian normatif hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi 3 (tiga) jenis bahan hukum, yakni materi hukum primer, materi hukum sekunder, serta materi hukum tersier. Teknik pengumpulan data hukum menggunakan model penelitian kepustakaan yang menganalisis data hukum yang diteliti berupa analisis isi kualitatif dan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pemerintah untuk mengurangi duplikasi regulasi melalui undang-undang yang komprehensif diharapkan dapat mempercepat perizinan.
Kata Kunci: Omnibus Law; UU Cipta Kerja; Perizinan; Investasi.