Exit Plan Terhadap Clerical Eror Pada Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap: Sebuah Upaya Preventif Terwujudnya Putusan Non-Executable

Clerical Eror Putusan Non-Executable Exit Plan

Authors

  • Ghansham Anand
    ghansam@fh.unair.ac.id
    Universitas Airlangga, Indonesia
  • Xavier Nugraha Kantor Hukum & Mediasi "Dr. Tonic Tangkau, S.H., M.H. & Rekan”, Indonesia
June 30, 2022

Downloads

Abstract
This study aims to firstly analyze clerical errors in court decisions that have permanent legal force and secondly analyze related legal remedies for clerical errors in court decisions that have permanent legal force. This research is a doctrinal research with a statute approach, a conceptual approach, and a case approach. The results of this study are that first, a clerical error in a court decision that has permanent legal force is an error that is minor in nature or in the form of an accident and is not related to the substance of the judge's legal considerations and this error can be corrected by the court, even after the judge makes a decision. . Second, legal remedies that can be filed against typos in decisions that have legal force consist of various kinds, but generally the right one is through an application. It is based on nature, complexity, time, cost, and evidentiary.
Keywords: Clerical Eror; Non-Executable Judgement; Legal Action.

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk pertama menganalisis kekeliruan pengetikan (clerical eror) dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan kedua menganalisis terkait permohonan terhadap adanya kekeliruan pengetikan (clerical eror) dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini adalah penelitian hukum (doctrinal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Adapun hasil dari penelitian ini adalah pertama kekeliruan pengetikan (clerical eror) pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah kesalahan yang sifatnya ringan atau berbentuk ketidaksengajaan dan tidak berkaitan dengan substansi pertimbangan hukum hakim dan kesalahan ini dapat diperbaiki oleh pengadilan, meskipun setelah hakim menjatuhkan putusan. Kedua, exit plan yang dapat diajukan terhadap adanya kekeliruan pengetikan pada putusan yang berkekuatan hukum terdiri dari beraneka ragam, namun umumnya yang tepat adalah melalui permohonan. Hal ini didasarkan pada hakikat, kompleksitas, waktu, biaya, dan pembuktian.
Kata Kunci: Clerical Eror; Putusan Non-Executable; Exit Plan.

Most read articles by the same author(s)