Exit Plan Terhadap Clerical Eror Pada Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap: Sebuah Upaya Preventif Terwujudnya Putusan Non-Executable
Downloads
Abstract
This study aims to firstly analyze clerical errors in court decisions that have permanent legal force and secondly analyze related legal remedies for clerical errors in court decisions that have permanent legal force. This research is a doctrinal research with a statute approach, a conceptual approach, and a case approach. The results of this study are that first, a clerical error in a court decision that has permanent legal force is an error that is minor in nature or in the form of an accident and is not related to the substance of the judge's legal considerations and this error can be corrected by the court, even after the judge makes a decision. . Second, legal remedies that can be filed against typos in decisions that have legal force consist of various kinds, but generally the right one is through an application. It is based on nature, complexity, time, cost, and evidentiary.
Keywords: Clerical Eror; Non-Executable Judgement; Legal Action.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk pertama menganalisis kekeliruan pengetikan (clerical eror) dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan kedua menganalisis terkait permohonan terhadap adanya kekeliruan pengetikan (clerical eror) dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini adalah penelitian hukum (doctrinal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Adapun hasil dari penelitian ini adalah pertama kekeliruan pengetikan (clerical eror) pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah kesalahan yang sifatnya ringan atau berbentuk ketidaksengajaan dan tidak berkaitan dengan substansi pertimbangan hukum hakim dan kesalahan ini dapat diperbaiki oleh pengadilan, meskipun setelah hakim menjatuhkan putusan. Kedua, exit plan yang dapat diajukan terhadap adanya kekeliruan pengetikan pada putusan yang berkekuatan hukum terdiri dari beraneka ragam, namun umumnya yang tepat adalah melalui permohonan. Hal ini didasarkan pada hakikat, kompleksitas, waktu, biaya, dan pembuktian.
Kata Kunci: Clerical Eror; Putusan Non-Executable; Exit Plan.
Buku
Appleton Morgan, An English Version of Legal Maxims With the Original Forms, Alphabetically Arranged, and an Index of Subjects (Robert Clarke & Company 1878).
Bachtiar, Mendesain Penelitian Hukum (Deepublish 2021).
Bryan A. Garner, Black's Law Dicitionary (10 edn, Thomsons Reuters 2014).
Hans W. Baade, ‘The Casus Omissus: A Pre-History of Statutory Analogy' (1994) 20 Syracuse Journal of International Law and Commerce.
J. Drion, Stare decisis - Hetgezag van precedenten (The Hague 1950).
Muhammad Sadi Is dan Kun Budianto, Hukum Administrasi Negara (Kencana 2021).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Prenada Media 2017).
Rahman Amin, Pengantar Hukum Indonesia (Deepublish 2019).
Shidarta, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum: Buku 1 Akar Filosofis (Genta Publisher 2013).
Tim Penyusun Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses, Dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku VI Kekuasaan Kehakiman (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2010).
Tim Pokja Tahunan MARI, Laporan Tahunan 2020 Mahkamah Agung Republik Indonesia Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan (Mahkamah Agung 2020).
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Sinar Grafika 2019).
Jurnal
Ade Kosasih, ‘Analisa Kritis Gugatan Voluntair Terhadap Praktik Maladministrasi Di Bidang Pelayanan Publik' (2016) 3 JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan.
Ahmad Fauzi, ‘Analisis Yuridis Terhadap Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) Oleh Jaksa Dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia' (2018) 3 Jurnal Hukum dan Peradilan.
As'ad Mehdi Zamzani, ‘Analisis Kewenangan Perbaikan Atas Putusan Salah Ketik Dalam Putusan Nomor 20P/HUM/2017' (2020) 7 Novum Jurnal Hukum.
Febrian Dirgantara and others, ‘Akibat Hukum Tidak Dilakukannya Pemeriksaan Setempat Dalam Gugatan Dengan Objek Sengketa Tanah: Apakah Ada?' (2020) 8 Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan.
Iskandar Oeripkartawinata, ‘Upaya-Upaya Hukum yang Dapat Digunakan Oleh Pencari Keadilan Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia' (1981) 11 Jurnal Hukum & Pembangunan.
Liu Yong, ‘Tantan Shen Zhi Fenli De Biyaoxing (A Discussion Of The Need To Separate Adjudication From Execution)' (1984) 3 Fazhi Jianshe.
Peter Machmudz Marzuki, ‘The Functions of Principle as the Basis of Court Decision in Hard Cases' (2021) 36 Yuridika.
Priandhika Abadi Noer, ‘Tingkat Kebatalan "Batal Demi Hukum” Nya Surat Putusan Pemidanaan Di Pengadilan Tingkat Pertama Ketentuan Pasal 197 KUHAP' (2020) 8 Jurnal Independent.
Veronica Komalawati, ‘Quo Vadis Malpraktik Profesi Dokter Dalam Budaya Hukum Indonesia' (2018) 3 Jurnal Bina Mulia Hukum.
Xavier Nugraha, Risdiana Izzaty, dan Alya Anira, ‘Constitutional Review di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011: dari Negative Legislator Menjadi Positive Legislator' (2020) 15 Rechtidee.
Tesis
Kris Putra Santoso, ‘Upaya Hukum Penggugat Atas Putusan Pengadilan Yang Tidak Berkepastian Hukum' (Universitas Airlangga 2020).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Herzien Inlandsch Reglement.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 73), Sebagaimana Diubah Oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117) Sebagaimana Diubah Oleh Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82) Sebagaimana Diubah Oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245).
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014.
Copyright (c) 2022 Ghansham Anand, Xavier Nugraha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.