Aspek Hukum dan HAM pada Penggunaan Kawasan Hutan Bagi Kepentingan Pembangunan Strategis: Menyoal Pemulihan dan Jaminan Ketidakberulangan

Use of Forest Areas Strategic Development Recovery and Non-Recurrence Guarantee

Authors

June 30, 2022

Downloads

Abstract
Various strategic development interests aimed at propelling economic growth in Indonesia are increasingly being realized. A number of facilities are offered to enable the realization of this development, including provision of land through allocation of forest areas. This paper is devoted to normatively analyze the legal provisions regarding the use of forest areas for the realization of various strategic development projects, and to uncover related problems that arise at the normative level. By applying normative legal research methods, the main findings show that there are various legal issues revolving around the use of forest areas for strategic development purposes, including efforts to legitimize the illegal use of forest areas, absence of legal provisions regarding effective remedy from such a violation of forest areas utilization, and absence of legal guarantees for non-recurrence of the violation. These conditions contradict the principles contained in the Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).
Keywords: Strategic Development; Use of Forest Areas; Recovery and Non-Recurrence Guarantee.

Abstrak
Berbagai bentuk pembangunan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia semakin gencar direalisasikan. Berbagai kemudahan bagi realisasi pembangunan tersebut diberikan termasuk dalam penyediaan lahan, salah satunya dengan mengalokasikan kawasan hutan. Tulisan ini hendak meninjau secara normatif berbagai ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan bagi realisasi proyek pembangunan yang bersifat strategis, dan permasalahan terkait yang timbul dalam tataran normatif. Dengan mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif, temuan utama menunjukkan terdapat berbagai permasalahan dalam penggunaan kawasan hutan bagi kepentingan pembangunan strategis termasuk upaya legitimasi penggunaan kawasan hutan yang ilegal, belum adanya ketentuan hukum mengenai pemulihan dalam hal terjadi pelanggaran penggunaan kawasan hutan demikian, dan absennya jaminan hukum ketidakberulangan pelanggaran tersebut. Kondisi-kondisi ini secara keseluruhan bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Panduan Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs).
Kata Kunci: Pembangunan Strategis; Penggunaan Kawasan Hutan; Pemulihan dan Jaminan ketidakb- erulangan