Aspek Hukum dan HAM pada Penggunaan Kawasan Hutan Bagi Kepentingan Pembangunan Strategis: Menyoal Pemulihan dan Jaminan Ketidakberulangan
Downloads
Abstract
Various strategic development interests aimed at propelling economic growth in Indonesia are increasingly being realized. A number of facilities are offered to enable the realization of this development, including provision of land through allocation of forest areas. This paper is devoted to normatively analyze the legal provisions regarding the use of forest areas for the realization of various strategic development projects, and to uncover related problems that arise at the normative level. By applying normative legal research methods, the main findings show that there are various legal issues revolving around the use of forest areas for strategic development purposes, including efforts to legitimize the illegal use of forest areas, absence of legal provisions regarding effective remedy from such a violation of forest areas utilization, and absence of legal guarantees for non-recurrence of the violation. These conditions contradict the principles contained in the Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).
Keywords: Strategic Development; Use of Forest Areas; Recovery and Non-Recurrence Guarantee.
Abstrak
Berbagai bentuk pembangunan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia semakin gencar direalisasikan. Berbagai kemudahan bagi realisasi pembangunan tersebut diberikan termasuk dalam penyediaan lahan, salah satunya dengan mengalokasikan kawasan hutan. Tulisan ini hendak meninjau secara normatif berbagai ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan bagi realisasi proyek pembangunan yang bersifat strategis, dan permasalahan terkait yang timbul dalam tataran normatif. Dengan mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif, temuan utama menunjukkan terdapat berbagai permasalahan dalam penggunaan kawasan hutan bagi kepentingan pembangunan strategis termasuk upaya legitimasi penggunaan kawasan hutan yang ilegal, belum adanya ketentuan hukum mengenai pemulihan dalam hal terjadi pelanggaran penggunaan kawasan hutan demikian, dan absennya jaminan hukum ketidakberulangan pelanggaran tersebut. Kondisi-kondisi ini secara keseluruhan bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Panduan Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs).
Kata Kunci: Pembangunan Strategis; Penggunaan Kawasan Hutan; Pemulihan dan Jaminan ketidakb- erulangan
Buku
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Laporan Tahunan 2020: Pemajuan & Penegakan HAM di Era Pandemi Covid-19 (Komnas HAM 2021).
Konsil LSM Indonesia, Buku Saku Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia: Kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa "Perlindungan, Penghormatan, dan Pemulihan (Konsil LSM Indonesia & ICCO 2018).
Laode M. Syarif, ‘Permasalahan Lingkungan yang Penting' in Laode M Syarif dan Andri G Wibisana (ed), Hukum Lingkungan: Teori, Legislasi, dan Studi Kasus (USAID-Kemitraan Partnership-the Asia Foundation 2014).
Putu Krisna Adwitya Sanjaya, Hutan Lestari: Aspek Sosial Ekonomi yang Mempengaruhinya (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 2018).
Ruandha Agung dan et.al, Status Hutan & Kehutanan Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 2018).
Jurnal
Emma Soraya, ‘Seberapa Luas Hutan Yang Kita Perlukan? Sebuah Refleksi Cara Pandang Kita Pada Pengurusan Hutan' (2019) 13 Jurnal Ilmu Kehutanan.
Gusti Fadhil Fithrian Luthfan, ‘Pengaturan Corporate Social Responsibility Berdasarkan Guiding Principles on Business and Human Rights' (2019) 4 Lex Renaissance.
M. Rizqy Darulzain, H.M. Kabul Supriyadhie, dan Rahayu, ‘Penerapan Foundational Principles of The State Duty to Protect Human Rights dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP): Studi terhadap Perlindungan HAM Pekerja di Sektor Perikanan Indonesia' (2017) 6 Diponegoro Law Journal.
Sodikin, ‘Perumusan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Serta Upaya Perlindungan dan Pemenuhannya' (2021) 3 Supremasi: Jurnal Hukum.
Zainuddin Muthmainnah dan Muhammad Tahnur, ‘Nilai Manfaat Ekonomi Hutan Kota Universitas Hasanuddin Makassar' (2018) 10 Jurnal Hutan dan Masyarakat.
Dokumen Digital
United Nations Human Rights Council, ‘Report of the Special Representative of the Secretary General on the issue of human rights and transnational corporations and other business enterprises, John Ruggie' (2011).
Internet/Media Online
ELSAM, INFID, Konsil LSM, Sawit Watch, dan INKRISPENA, ‘Siaran Pers Satu Dekade Implementasi UNGPs di Indonesia: Catatan dan Rekomendasi Masyarakat Sipil' (ELSAM, 2021) <https://elsam.or.id/satu-dekade-implementasi-ungps-di-indonesia-catatan-dan-rekomendasi-masyarakat-sipil/> diakses 31 Oktober 2021.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ‘Deforestasi Indonesia Turun, Terendah Dalam Sejarah' (KLHK, 21 Maret 2021) <https://www.menlhk.go.id/site/single_post/3640/deforestasi-indonesia-turun-terendah-dalam-sejarah> diakses 17 Juni 2022.
Perundang-undangan dan Instrumen Hukum lainnya
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Permen LHK RI) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) 2011.
Copyright (c) 2022 Maskun, Hasbi Assidiq, Siti Nurhaliza Bachril, Nurul Habaib Al-Mukarramah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.