Karakteristik Perjanjian Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter Terhadap Klaim Malapraktik Medis
Downloads
Abstract
This article examines the characteristics of the medical profession liability insurance agreement, which is a method to transfer the risk of medical liability (the insured) to the insurance company (the insurer). To discuss this, normative research methods are used. This study found that medical profession liability insurance is a long tail (injury or injury) which takes a few moments to find after a procedure or medical action is carried out, the dispute resolution process is quite long, and the assistance of the medicolegal team is needed in the claim investigation process). the amount of compensation paid is rather difficult to predict, the risk exposure and the amount of the premium varies in each specialization of medical practice, and there are difficulties in identifying and classifying specialties into classes (classes) accurately. The purpose of this insurance is to protect and maintain the reputation of doctors as a profession based on the trust given by patients and to restore the victim's (patient's) health condition.
Abstrak
Artikel ini mengkaji karakteristik perjanjian asuransi tanggung gugat profesi dokter, yaitu sebuah metode untuk mengalihkan risiko tanggung gugat dokter (Tertanggung) kepada perusahaan asuransi (Penanggung). Untuk membahas hal itu, digunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini menemukan bahwa asuransi tanggung gugat profesi dokter bersifat long tail (luka atau cedera) yang dialami memerlukan waktu beberapa saat untuk ditemukan setelah suatu prosedur atau tindakan medis dilakukan, proses penyelesaian sengketa cukup lama, dan diperlukan bantuan tim medikolegal dalam proses investigasi klaim), jumlah pembayaran ganti kerugian yang agak sukar diprediksi, paparan risiko dan besaran premi yang bervariasi pada setiap spesialisasi praktik kedokteran, serta adanya kesulitan dalam mengenali dan mengelompokkan spesialisasi-spesialisasi dalam golongan (kelas) secara akurat. Tujuan asuransi ini adalah melindungi dan mempertahankan reputasi dokter sebagai profesi berlandaskan kepercayaan yang diberikan oleh pasien serta memulihkan kondisi kesehatan korban (pasien).
Buku
Abdulkdir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia (Citra Aditya Bakti 2015).
Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter (Rineka Cipta 2005).
C.A. Kulp dan John W. Hall, Casualty Insurance (Ronald Pres 1968).
Frank A. Sloan, Insuring Medical Malpractice (Oxford University Press 1991).
Gallagher Healthcare, "How Much Does Medical Malpractice Insurance Cost?” (Gallagher Healthcare, 2022).
Herbert L. Petri dan John M. Govern, Motivation: Theory, Research, and Application (Wadsworth 2013).
Jonathan Morgan, Great Debates in Contract Law (RedGlobe Press 2019).
Malcolm A. Clarke, The Law of Liability Insurance (Informa Law from Routledge 2017).
Marshall Wilson Reavis III, Insurance: Concepts & Coverage (Friesen Press 2012).
Marzuki PM, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2010).
Saul McLeod, "Maslow's Hierarchy of Needs” (Simply Psichology, 2007). <https://simplypsychology.org/maslow.html>
Sentanoe Kertonegoro, Manajemen Risiko dan Asuransi (Toko Gunung Agung 1996).
Sonni Dwi Harsono, Prinsip-prinsip dan Praktik Asuransi (Yayasan Pengembangan Ilmu Asuransi 1994).
Stuart Benas dan Bruce E.Bennett, "Malpractice Insurance 101: Claims-Made Vs. Occurrence Coverage” (The Trust Insurance, 2021).
Suhawan, Pengetahuan Asuransi di Indonesia (Cendekia Press 2021).
Jurnal
Frank A. Sloan dan Mahmud Hassan, "Equity and Accuracy in Medical Malpractice Insurance Pricing” (1990) 9 Journal of Health Economics.
Jerry S. Rosenbloom dan Gary K. Stone, "Social Aspect of the Rate Structure of Medical Malpractice Insurance” [1978] Journal of Risk and Insurance.
Moh Ali, "The Principles of Justice and Legal Assurance in Choice of Law for International Electronic Contract” [2017] Hang Tuah Law Journal.
Richard Posner dan Andrew Rosenfield, "Impossibility and Related Doctrines in Contract Law: an Economic Analysis” (1977) 83 Journal of Legal Studies.
Solikah Sriningsih, "Penerapan Asas Proposionalitas dalam Kontrak Layanan Kesehatan antara Rumah Sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)” [2021] Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan.
Laman
Pusat Asuransi, "Professional Indemnity Insurance” (pusatasuransi.com, 2021) <https://pusatasuransi.com/> diakses 20 November 2021.
Stuart Benas dan Bruce E.Bennett, "Malpractice Insurance 101: Claims-Made Vs. Occurrence Coverage” (The Trust Insurance, 2021).
Laporan
Congressional Research Service, "Medical Malpractice Insurance: An Economic Introduction and Review of Historical Experience” (2009) https://crsreports.congress.gov/product/pdf/RL/RL31886/8.
Sekertariat Konsil Kedokteran Indonesia, "Laporan Tahunan 2015” (2015) www.kki.go.id/assets/data/menu/LAKIP_2015.pdf.
””, "Laporan Tahunan 2016” (2016). http://www.kki.go.id/assets/data/menu/Laptah_2016.pdf.
””, "Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2017 Sekertariat Konsil Kedokteran Indonesia” (2017).
Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, "Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2014 Sekertariat Konsil Kedokteran Indonesia” (2014) https://kki.go.id/assets/data/arsip/Laporan_Akuntabilitas_Kinerja_2014.pdf.
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, Staatsblad 1848 Nomor 23.
Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 Nomor 23.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 337 Tahun 2014).
Peraturan Menteri Kesehatan 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit.
Copyright (c) 2023 Christine Elisia Widjaya, Dinar Kripsiaji, Zahry Vandawati Chumaida
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.