Hubungan Sedarah (Incest) yang Dilakukan Suka Sama Suka Pada Usia Dewasa Perspektif Tindak Pidana Kesusilaan
Downloads
Abstract
Incest is a deviant behavior in the family, which can occur due to coercion or threats and occurs because of consensual elements. The main problem is that there are no criminal provisions governing incest that are committed consensual in adulthood, so studies are needed to provide solutions in resolving cases that occur in the future. The results of this study are that the Criminal Code only regulates acts of sexual immorality against biological children, stepchildren, adopted children or children who are in their care with an element of coercion but does not regulate consensual sexual relations (incest) that is committed consensual at an adult age which has implications for law enforcement difficulties if this case happened. The regulation in the future is to stipulate incest which is done voluntarily at the age of adulthood as a crime.
Abstrak
Hubungan sedarah (incest) sebagai perilaku menyimpang dalam keluarga, yang dapat terjadi karena adanya paksaan atau ancaman dan terjadi karena unsur suka sama suka. Problem utamanya adalah tidak ada ketentuan pidana yang mengatur hubungan sedarah (incest) yang dilakukan suka sama suka pada usia dewasa, sehingga perlu dilakukan kajian guna memberikan solusi dalam penyelesain kasus yang terjadi di masa yang akan datang. Hasil dari penelitian ini adalah KUHP hanya mengatur perbuatan pencabulan pada anak kandung, anak tiri, anak angkat atau anak yang berada dalam pengasuhannya dengan unsur paksaan tapi tidak mengatur hubungan sedarah (incest) yang dilakukan suka sama suka pada usia dewasa berimplikasi pada kesulitan penegakan hukum bila terjadi kasus ini. Pengaturan di masa yang akan datang adalah menetapkan hubungan sedarah (incest) yang dilakukan suka sama suka pada usia dewasa sebagai tindak pidana.
Buku
Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat (Kencana 2003).
Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan (Raja 2007).
Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana (2005).
””, Kebijakan hukum pidana perkembangan penyusunan konsep KUHP baru (2008).
Efendi, Jonaedi and JI, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Kencana 2021).
I P M Ranuhandoko, Terminologi Hukum Inggris-Indonesia (Sinar Grafika 1996).
I Wayan Artika, Incest (Interprebook 2008).
James L Conyers, Black Cultures and Race Relations (Rowman & Littlefield 2002).
Kebudayaan DP dan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka 1997).
Leden Marpaung, Kejahatan terhadap kesusilaan dan masalah prevensinya (Sinar Grafika 1996).
Marzuki PM, Penelitian Hukum : Edisi Revisi (Kencana Prenada Media 2017).
Munir Al-Ba'albakki, "Kamus al-maurid: Injelizi-‘Arabi,‘Arabi-Injelizi” (2004).
Nina Surtiretna, Bimbingan seks bagi remaja (Remaja Rosdakarya 1997).
Sawitri Supardi Sadarjoen, Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual (Refika Aditama 2005).
Sofyan S Willis, Problema remaja dan pemecahannya (Angkasa 1994).
Subekti R dan Tjitrosudibio R, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cet XLI (2014).
Tolib Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian Kepustakaan (Alfabeta 2009).
Yan Pramadya Puspa, Kamus hukum: bahasa Belanda, Indonesia, Inggris (Aneka 1977).
Jurnal
Fithriatus Shalihah dan Oksep Adhayanto, "Hukum, Moral, Dan Kekuasaan Dalam Telaah (Hukum adalah Alat Teknis Sosial)” (2017) 10 Fiat Justisia.
Ida Bagus Made Danu Krisnawan, "Tindak Pidana Kesopanan Dibidang Kesusilaan (Perzinahan) Dalam KUHP Serta Padanannya Dengan Hukum Pidana Adat” (2015) 4 Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal).
Irwansyah, "Kriminalisasi Kumpul Kebo (Samen Leven) Menurut Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana” (2016) 3 Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum.
Lidya Suryani Widayati, "Kebijakan Kriminalisasi Kesusilaan Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Pidana Dari Perspektif Moral (Criminalization Of Decency In The Criminal Code Bill From Moral Perspectives)” (2019) 9 Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan.
Putu Rismayanti Ria Andriani dan I Wayan Suardana, "Perspektif Pluralisme Hukum Terhadap Delik Hubungan Seksual Sedarah (Incest) di Indonesia” (2021) 9 Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum.
Richard C Fuller, "Morals and the criminal law” (1942) 32 Journal of Criminal Law and Criminology (1931-1951).
Laman
Daryono, "Fakta Hubungan Sedarah Kakak Adik di Luwu Sulsel, Kronologi hingga Warga Datangi Rumah Pelaku” (Tribunnews.com, 2019) <https://www.tribunnews.com/regional/2019/07/27/fakta-hubungan-sedarah-kakak-adik-di-luwu-sulsel-kronologi-hingga-warga-datangi-rumah-pelaku?page=all> diakses 10 Maret 2022.
Michael Hangga Wismabrata, "Polemik Pernikahan Sedarah Kakak Adik di Luwu, Tak Dijerat Hukum hingga Diejek Masih Bujangan” (Kompas.com, 2019) https://regional.kompas.com/read/2019/07/31/06520021/polemik-pernikahan-sedarah-kakak-adik-di-luwu-tak-dijerat-hukum-hingga?page=all.
Nanda Lusiana Saputri, "Cinta Terlarang Kakak Adik di Bekasi, Terungkap setelah Buang Bayi, Seorang Tersangka Kini Ditahan” (Tribunnews.com, 2021) https://www.tribunnews.com/regional/2021/06/12/cinta-terlarang-kakak-adik-di-bekasi-terungkap-setelah-buang-bayi-seorang-tersangka-kini-ditahan?page=2.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang Undang No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan berlakunya undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang. Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak (Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 5606).
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Copyright (c) 2023 Saiful Abdullah, Jum'ati Jum'ati, Roni Sulisyanto Luhukay
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.