Hubungan Sedarah (Incest) yang Dilakukan Suka Sama Suka Pada Usia Dewasa Perspektif Tindak Pidana Kesusilaan

Hubungan Sedarah Kekosongan Hukum Pembaharuan Hukum Pidana

Authors

February 28, 2023

Downloads

Abstract
Incest is a deviant behavior in the family, which can occur due to coercion or threats and occurs because of consensual elements. The main problem is that there are no criminal provisions governing incest that are committed consensual in adulthood, so studies are needed to provide solutions in resolving cases that occur in the future. The results of this study are that the Criminal Code only regulates acts of sexual immorality against biological children, stepchildren, adopted children or children who are in their care with an element of coercion but does not regulate consensual sexual relations (incest) that is committed consensual at an adult age which has implications for law enforcement difficulties if this case happened. The regulation in the future is to stipulate incest which is done voluntarily at the age of adulthood as a crime.

Abstrak
Hubungan sedarah (incest) sebagai perilaku menyimpang dalam keluarga, yang dapat terjadi karena adanya paksaan atau ancaman dan terjadi karena unsur suka sama suka. Problem utamanya adalah tidak ada ketentuan pidana yang mengatur hubungan sedarah (incest) yang dilakukan suka sama suka pada usia dewasa, sehingga perlu dilakukan kajian guna memberikan solusi dalam penyelesain kasus yang terjadi di masa yang akan datang. Hasil dari penelitian ini adalah KUHP hanya mengatur perbuatan pencabulan pada anak kandung, anak tiri, anak angkat atau anak yang berada dalam pengasuhannya dengan unsur paksaan tapi tidak mengatur hubungan sedarah (incest) yang dilakukan suka sama suka pada usia dewasa berimplikasi pada kesulitan penegakan hukum bila terjadi kasus ini. Pengaturan di masa yang akan datang adalah menetapkan hubungan sedarah (incest) yang dilakukan suka sama suka pada usia dewasa sebagai tindak pidana.