Eksistensi Cryptocurrency dalam pembentukan Central Bank Digital Currency di Indonesia: Perspektif Ius Constituendum
Downloads
Abstract
Digital breakthroughs in addressing societal concerns as a solution and sovereignty for the security of virtual asset owners underlie the idea of forming a Central Bank Digital Currency or CBDC. Using a normative juridical method based on literature research, complemented by deductive thinking analysis, as well as a descriptive method with supporting data from primary and secondary sources. The aim is to examine the existence of circulating cryptocurrencies in the presence of CBDC. The result of this research is the need for technology infrastructure readiness and governance to establish a central bank capable of supervising the movement of virtual money in Indonesia, preventive actions related to legal protection are necessary to ensure justice, security, and civility in the nation. However, conflicts arise from Article 2 of Law No. 7 of 2011, Article 34 letter a of Regulation No. 18/40/PBI/2018, Article 62 of Regulation No. 20/6/PBI/2018, and POJK 13 of 2018 refer to the prohibition of using other types of currency as a medium of exchange. In the end, CBDC is positioned to monitor risks to financial stability, monetary stability, and the global financial system.
Abstrak
Ketidakadaan otoritas yang bertanggung jawab, membuat cryptocurrency digunakan sebagai sarana kejahatan seperti pencucian uang, kejahatan siber, kejahatan ekonomi, dan lain sebagainya. Terobosan digital dalam menjawab keresahan di masyarakat sebagai solusi dan kedaulatan bagi keamanan pemilik uang virtual, mendasari gagasan pembentukan Central Bank Digital Currency atau CBDC. Dengan menggunakan metode yuridis normatif didasarkan penelitian kepustakaan, dilengkapi analisis pikir deduktif serta metode deskriptif dilengkapi data-data pendukung dari sumber primer dan sekunder. Bertujuan untuk melihat eksistensi mata uang kripto yang beredar dengan adanya CBDC. Hasil dari penelitian ini adalah dibutuhkan kesiapan infrastruktur teknologi dan tata kelola untuk membentuk bank sentral yang mampu mengawasi pergerakan uang virtual di Indonesia. Dianggap hanya sebagai barang komoditas, seiring dengan perkembangan zaman dan berkaca dari beberapa negara pendahulu yang memberikan ruang bagi penggunaan cryptocurrency, maka tindakan preventif terkait perlindungan hukum agar rasa keadilan, keamanan, dan keadaban tetap terjaga dalam berbangsa dan bernegara. Namun, pertentangan dari Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2011, Pasal 34 huruf a PBI 18/40/PBI/2018, Pasal 62 PBI 20/6/PBI/2018, dan POJK 13 Tahun 2018 merujuk pada larangan penggunaan jenis mata uang lain untuk dijadikan sebagai alat tukar. Pada akhirnya, CBDC diposisikan untuk memantau risiko terhadap stabilitas keuangan, stabilitas moneter, dan sistem keuangan global.
Aditiasari D, ‘IMF Ungkap Bahaya Cryptocurrency' detikfinance (Jakarta, April 2018) <https://finance.detik.com/moneter/d-3979293/imf-ungkap-bahaya-cryptocurrency>.
Adiyatma SE and Maharani DF, ‘Cryptocurrency's Control in the Misuse of Money Laundering Acts as an Effort to Maintain the Resilience and Security of the State' (2020) 4 Lex Scientia Law Review.
Agur I, Ari A and Dell'Ariccia G, ‘Designing Central Bank Digital Currencies' (2019) 2019 IMF Working Papers.
Azizah ASN, ‘Fenomena Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Islam' (2020) 1 Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum <https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/12424>.
Bank Indonesia, ‘Proyek Garuda: Menavigasi Arsitektur Digital Rupiah' www.bi.go.id (Jakarta, July 2022) <https://www.bi.go.id/id/rupiah/digital-rupiah/default.aspx>.
‘Cryptocurrency In Europe: The Adequate Laws And Regulations Of Cryptocurrency In Europe' financialcrimeacademy.com <https://financialcrimeacademy.org/cryptocurrency-in-europe/>.
Emanuella CS, ‘Central Bank Digital Currency (CBDC) Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia' (2021) 4 Jurist-Diction 2243.
Fabio Panetta, ‘Paradise Lost? How Crypto Failed to Deliver on Its Promises and What to Do about It' www.ecb.europa.eu (Basel, June 2023) <https://www.ecb.europa.eu/press/key/date/2023/html/ecb.sp230623_1~80751450e6.en.html>.
Fairi MI, Sahabuddin ZA and Jupriyanto J, ‘Analisis Penerapan Central Bank Digital Currency Dalam Perspektif Keamanan Nasional' (2021) 7 Jurnal Ekonomi Pertahanan 221.
Fajarini D, Nirmala T and Purwaningsih VT, ‘Kebijakan Moneter Dan Investasi Portofolio Asing' (2023) 6 Jurnal Ekonomi dan Bisnis Nias Selatan.
Fatahillah MI, ‘Urgensi Pengaturan Central Bank Digital Currency (CBDC) Di Indonesia' [2021] Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.
Frensidy B, ‘Menghindari Risiko Cryptocurrency Bagi Ekonomi Indonesia' Investor.id (Jakarta, May 2021) <https://feb.ui.ac.id/2021/05/11/budi-frensidy-menghindari-risiko-cryptocurrency-bagi-ekonomi-indonesia/#:~:text=Jadi%2C cara menghindari risiko investasi,dimiliki di satu keranjang investasi.&text=Berita lainnya juga dimuat pada,%3A Selasa%2C 11 Mei 2021.>.
Grym A and others, ‘Central Bank Digital Currency' (2017) 5 BoF Economics Review 1 <https://nbn-resolving.de/urn:nbn:fi:bof-201711211668>.
Handayani I, ‘Pasar Kripto Tetap Kuat, DOGE Jadi Primadona' Investor.id (October 2022) <https://investor.id/market-and-corporate/311075/pasar-kripto-tetap-kuat-doge-jadi-primadona>.
Harahap BA and others, ‘Perkembangan Financial Technology Terkait Central Bank Digital Currency (CBDC) Terhadap Transmisi Kebijakan Moneter Dan Makroekonomi' (2017) 2 Bank Indonesia 1.
Ilyasa RMA, ‘Legalitas Bitcoin Dalam Transaksi Bisnis Di Indonesia' (2019) 3 115.
Kripto P, ‘Mata Uang Digital Sentral (CBDC) vs Mata Uang Kripto: Persamaan Dan Perbedaan?' (portalcripto.com, 2021).
Nitha DAF and Westra IK, ‘Investasi Cryptocurrency Berdasarkan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019' (2020) 9 Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal).
Nurullia S, ‘Menggagas Pengaturan Dan Penerapan Central Bank Digital Currency Di Indonesia : Bingkai Ius Constituendum' (2021) 23 275.
Ozili PK, ‘Central Bank Digital Currency Research around the World: A Review of Literature' (2022).
Rahmanto D and Ulfah Anisariza N, ‘Penerapan Peraturan Perundang-Undangan Yang Melarang Penggunaan Produk Crypto Sebagai Alat Pembayaran Maupun Subyek Komoditas Yang Bisa Diperdagangkan Melalui Bursa Berjangka Di Indonesia' (2020) 11 ADIL: Jurnal Hukum.
‘Rusia Bakal Legalkan Bitcoin Cs Sebagai Alat Pembayaran' cnbcindonesia.com (July 2022) <https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220519095758-37-340073/rusia-bakal-legalkan-bitcoin-cs-sebagai-alat-pembayaran>.
Soekanto S, Pengantar Penelitian Hukum (UI Press 2006).
Soekanto S and Mamudji S, Penelitian Hukum Normatif (PT Raja Grafindo Persada 2012).
‘Tanpa Ampun! China Larang Transaksi & Tambang Bitcoin Cs' cnbcindonesia.com (September 2021) <https://www.cnbcindonesia.com/market/20210925145814-17-279112/tanpa-ampun-china-larang-transaksi-tambang-bitcoin-cs>.
Copyright (c) 2023 Muhammad Iqbal Baiquni, Septhian Eka Adiyatma, Rastini, Waspiah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.