Eksistensi Cryptocurrency dalam pembentukan Central Bank Digital Currency di Indonesia: Perspektif Ius Constituendum

Cryptocurrency CBDC Ius Constituendum

Authors

October 26, 2023

Downloads

Abstract
Digital breakthroughs in addressing societal concerns as a solution and sovereignty for the security of virtual asset owners underlie the idea of forming a Central Bank Digital Currency or CBDC. Using a normative juridical method based on literature research, complemented by deductive thinking analysis, as well as a descriptive method with supporting data from primary and secondary sources. The aim is to examine the existence of circulating cryptocurrencies in the presence of CBDC. The result of this research is the need for technology infrastructure readiness and governance to establish a central bank capable of supervising the movement of virtual money in Indonesia, preventive actions related to legal protection are necessary to ensure justice, security, and civility in the nation. However, conflicts arise from Article 2 of Law No. 7 of 2011, Article 34 letter a of Regulation No. 18/40/PBI/2018, Article 62 of Regulation No. 20/6/PBI/2018, and POJK 13 of 2018 refer to the prohibition of using other types of currency as a medium of exchange. In the end, CBDC is positioned to monitor risks to financial stability, monetary stability, and the global financial system.

Abstrak
Ketidakadaan otoritas yang bertanggung jawab, membuat cryptocurrency digunakan sebagai sarana kejahatan seperti pencucian uang, kejahatan siber, kejahatan ekonomi, dan lain sebagainya. Terobosan digital dalam menjawab keresahan di masyarakat sebagai solusi dan kedaulatan bagi keamanan pemilik uang virtual, mendasari gagasan pembentukan Central Bank Digital Currency atau CBDC. Dengan menggunakan metode yuridis normatif didasarkan penelitian kepustakaan, dilengkapi analisis pikir deduktif serta metode deskriptif dilengkapi data-data pendukung dari sumber primer dan sekunder. Bertujuan untuk melihat eksistensi mata uang kripto yang beredar dengan adanya CBDC. Hasil dari penelitian ini adalah dibutuhkan kesiapan infrastruktur teknologi dan tata kelola untuk membentuk bank sentral yang mampu mengawasi pergerakan uang virtual di Indonesia. Dianggap hanya sebagai barang komoditas, seiring dengan perkembangan zaman dan berkaca dari beberapa negara pendahulu yang memberikan ruang bagi penggunaan cryptocurrency, maka tindakan preventif terkait perlindungan hukum agar rasa keadilan, keamanan, dan keadaban tetap terjaga dalam berbangsa dan bernegara. Namun, pertentangan dari Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2011, Pasal 34 huruf a PBI 18/40/PBI/2018, Pasal 62 PBI 20/6/PBI/2018, dan POJK 13 Tahun 2018 merujuk pada larangan penggunaan jenis mata uang lain untuk dijadikan sebagai alat tukar. Pada akhirnya, CBDC diposisikan untuk memantau risiko terhadap stabilitas keuangan, stabilitas moneter, dan sistem keuangan global.