Harmonisasi Akad Pembiayaan Syariah Terhadap Jaminan Hak Tanggungan
Downloads
Abstract
To carry out its activities, Islamic banking approaches financing analysis, one of which is a guaranteed approach, meaning that banks in providing financing always pay attention to the quantity and quality of guarantees owned by the borrower. Mortgage Rights is one of the most popular guarantee institutions in the banking world. Granting of Mortgage is carried out with a written agreement, which is stated in the Deed of Granting Mortgage (APHT). However, in its implementation, APHT is considered less relevant to sharia principles, creates a conflict of norms between the Sharia Banking Law and the Mortgage Law, and can potentially cause weaknesses in execution and even fall due to not complying with sharia principles. Therefore, the formulation of the problem in this article is first, the urgency of granting mortgages that meet the principles of sharia compliance (sharia compliance), and second, the Model of Mortgage Encumbrance Deed (APHT) that is in accordance with Sharia Compliance Principles. This is a legal research with a statute and conceptual approach. The results of this article are that first, APHT is needed as a guarantee in financing contracts at Islamic banks, and it is necessary to immediately establish a sharia guarantee institution so that sharia compliance (sharia compliance) can be implemented. Second, in the formulation of the Deed of Assignment of Mortgage (APHT) in accordance with Sharia Compliance Principles, five things must be changed, primarily related to the editorial on the deed.
Abstrak
Untuk menjalankan kegiatannya, maka perbankan syariah melakukan pendekatan analisis pembiayaan salah satunya dengan pendekatan jaminan, artinya bank dalam memberikan pembiayaan selalu memperhatikan kuantitas dan kualitas jaminan yang dimiliki oleh peminjam. Salah satu lembaga jaminan yang populer dalam dunia perbankan adalah Hak Tanggungan. Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan perjanjian tertulis, yang dituangkan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Namun, dalam pelaksanaannya APHT dianggap kurang relevan dengan prinsip syariah, serta memunculkan konflik norma antara UU Perbankan Syariah dengan UU Hak Tanggungan dan berpotensi menimbulkan kelemahan dalam eksekusi bahkan gugur karena tidak memenuhi prinsip syariah. Oleh sebab itu, rumusan masalah di dalam artikel ini adalah pertama, urgensi pemberian hak tanggungan yang Memenuhi prinsip kepatuhan syariah (syariah compliance), dan Kedua, Model Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) Yang Sesuai Prinsip Kepatuhan Syariah. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Adapun hasil dari artikel ini adalah pertama, diperlukan APHT sebagai jaminan dalam akad pembiayaan pada Bank Syariah dan diperlukan segera membentuk suatu lembaga jaminan syariah agar kepatuhan syariah (syariah compliance) dapat terlaksana. Kedua, Dalam formulasi pembentukan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) Yang Sesuai Prinsip Kepatuhan Syariah, ada lima hal yang harus diubah, terkhusus terkait redaksi pada akta tersebut.
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan penelitian hukum (Citra Aditya Bakti 2004).
Agus Triyanta, Hukum perbankan syariah: regulasi, implementasi, dan formulasi kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip Islam (Setara Press 2016).
Akhmad M, Hukum perbankan syariah (PT Rajagrafindo Persada 2016).
Marzuki PM, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media 2017).
Widjaja KM and G, Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak Tanggungan (Kencana 2005).
Qi Zheng, Carl Schmitt, Mao Zedong and the politics of transition (Springer 2015).
Z AW, Pembiayaan Bank Syariah (Gramedia Pustaka Utama 2012).
Jurnal
Akhmad Fauzi et al, "Implementasi Hak Tanggungan Pada Perbankan Syariah Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang Nomor: 1407/Pdt. G/2016/Pa. Tnk)” (2021) 6 Pakuan Law Review.
Fadillah Mursid, "Konsekuensi Hukum atas Konsep Jaminan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional terhadap Pembiayaan Mudharabah” (2019) 8 Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan.
Fitri Yenti et al, "KEPATUHAN SYARIAH (SHARIAH COMPLIANCE): PENERAPANNYA PADA BANK NAGARI CABANG SYARIAH SOLOK” (2021) 10 Jurnal Ilmiah Hospitality.
Fitriani IL, "Jaminan Dan Agunan Dalam Pembiayaan Bank Syariah Dan Kredit Bank Konvensional” (2017) 47 Jurnal Hukum & Pembangunan.
Gista Rismayani et al, "Sosialisasi Akad Bagi Hasil dan Akad Jual Beli sebagai Upaya Meningkatkan Perekonomian Perempuan Secara Islami” (2022) 5 Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat.
Kun Amim Baljun and Akhmad Budi Cahyono, "Pemberlakuan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Yang Tidak Diikuti Dengan Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan” (2019) Jurnal Hukum, Universitas Indonesia.
Marcel Fontaine, "Law harmonization and local specificities–a case study: OHADA and the law of contracts” (2013) 18 Uniform Law Review.
Muhamad Kholid, "Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Undang-Undang Tentang Perbankan Syariah” (2018) 20 Jurnal Asy-syari'ah.
Muhammad Maulana, "Jaminan dalam Pembiayaan pada Perbankan Syariah di Indonesia (Analisis Jaminan Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah)” (2014) 14 Jurnal Ilmiah Islam Futura.
Nofinawati N, "Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia” (2016) 14 JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah).
Noor Hafidah, "Implementasi Konsep Jaminan Syariah dalam Tata Aturan UU Perbankan Syariah” (2012) 5 Arena Hukum.
Nurhayati Nurhayati dan Rizal S. Gueci, "Keberlakuan Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Terhadap Pendaftaran Hak Tanggungan Pada Perjanjian Kredit Bank Perkreditan Rakyat Di Kota Tangerang Selatan” (2019) 6 Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan.
Nurjanatul Fajriyah, "Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur (Bank) dan Debitur (Nasabah) dalam Perjanjian Kredit tanpa Agunan (KTA) Bank X” (2006) 36 Jurnal Hukum & Pembangunan.
Pandam Nurwulan, "Akad Perbankan Syariah dan Penerapannya dalam Akta Notaris Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris” (2018) 25 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Restianika Prisna Subroto, "Analisis Hukum Terhadap Kewenangan Bank Syariah dalam Melakukan Eksekusi Hak Tanggungan dalam Transaksi Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) di Indonesia” (2017) 8 Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah.
Siti Rahmi Kasim dan Rosdalina Bukido, "Urgensi hukum kepatuhan Syariah dalam perbankan Syariah di Indonesia” (2018) 22 Potret Pemikiran.
Surepno S, "Studi implementasi akad rahn (gadai syariah) pada lembaga keuangan syariah” (2018) 1 TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law.
Triamita Rahmawati, "Hak Tanggungan Sebagai Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Pembiayaan di Perbankan Syariah” (2021) 1 Jurnal Officium Notarium.
Trisadini Prasastinah Usanti, "Pengelolaan Risiko Pembiayaan di Bank Syariah” (2012) 3 ADIL: Jurnal Hukum.
Yoni Oktaviani dan Akhmad Khisni, "Roles and Responsibilities Relating Land Agreement Official of Liability Provision of Rights With Mudharabah in Islamic Bank” (2018) 5 Jurnal Akta.
Yusman Alim Djasmin Maku, "Penerapan Prinsip-Prinsip Tentang Perbankan Syariah Hubungannya Dengan Otoritas Jasa Keuangan” (2017) 6 Lex Crimen.
Laman
CIMB Niaga, "Mengenal Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional” (CIMB Niaga, 2022) <https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/mengenal-perbedaan-bank-syariah-dan-bank-konvensional> diakses 1 Oktober 2022.
Komite Nasional Keuangan Syariah, "Kajian Konversi, Merger, Holding, dan Pembentukan BUMN Syariah” https://knks.go.id/storage/upload/1583204515-Kajian Konversi Merger Holding dan Pembentukan Bank BUMN Syariah.pdf.
Yuni Afifah, "Sekilas tentang Prinsip Syariah dalam Industri Keuangan” (Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2022) https://fh.unair.ac.id/sekilas-tentang-prinsip-syariah-dalam-industri-keuangan/.
Thesis/Disertasi
Noor Hafidah, "Prinsip Hukum Jaminan Syariah Dalam Sistem Perbankan Syariah di Indonesia” (Universitas Airlangga, Surabaya 2011).
Peraturan
Pasal 2 point (4) Akta Pemberian Hak Tanggungan
Copyright (c) 2023 Sudirman Sudirman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.