Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Downloads
Abstract
The Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court's original authority. This decision represents a shift from the Court's position in Decision Number 97/PUU-XI/2013, which stated that the Court's authority to settle regional head election result disputes is temporary. The purpose of this study is to examine Decision Number 85/PUU-XX/2022 according to the concept of judicial restraint. This is a juridical-normative research, employing statutory, case, conceptual, and historical approaches. The data used are primary and secondary legal materials. The findings of the study point to two major conclusions. First, there is a dynamic in the regulation of the authority to decide regional head election result dispute. This dynamic occurs as a result of the Court's inconsistent interpretation of the position of regional head elections in the electoral regime, the Court's authority, and the extent of legislators' lawmaking authority. Second, from the standpoint of judicial restraint, the Constitutional Court Decision Number 85/PUU-XX/2022 cannot be justified because of three main considerations: (1) the constitutional limits of Court's authority based on textual, grammatical, and historical interpretations; (2) the ambiguity and variability of interpretations of the Court's authorities under the 1945 Constitution; and (3) separation of powers and institutional limitations of the Constitutional Court.
Keywords: Judicial Restraint; Constitutional Court; Regional Head Election Dispute.
Abstrak
Pasca Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, Mahkamah Konstitusi menyatakan kewenangan memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah sebagai kewenangan asli dari Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut merupakan bentuk pergeseran pendirian Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 yang menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa hasil pilkada sebagai kewenangan yang bersifat sementara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 dari sudut pandang pembatasan yudisial. Penelitian ini bersifat yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, bahwa terdapat dinamika pengaturan kewenangan penyelesaian sengketa hasil pilkada. Dinamika tersebut terjadi karena inkonsistensi penafsiran Mahkamah Konstitusi dalam memaknai letak pilkada dalam rezim pemilihan, kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan luas kewenangan mengatur pembentuk undang-undang. Kedua, dalam sudut pandang pembatasan yudisial, Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 tidak dapat dijustifikasi karena tiga pertimbangan utama, yaitu: (1) batasan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi berdasarkan penafsiran tekstual, gramatikal, dan historis; (2) kekaburan dan keragaman penafsiran terhadap norma UUD NRI 1945 mengenai kewenangan sengketa hasil pilkada; dan (3) pemisahan kekuasaan dan batasan institusional Mahkamah Konstitusi.
Kata Kunci: Pembatasan Yudisial; Mahkamah Konstitusi; Sengketa Hasil Pilkada.
Ali MM and others, ‘Tafsir Konstitusional Pelanggaran Pemilukada Yang Bersifat Sistematis, Terstuktur, Dan Masif' (2012) 9 Jurnal Konstitusi 189.
Amiruddin and Asikin Z, Pengantar Metode Penelitian Hukum (RajaGrafindo Persada 2004).
Asshiddiqie J, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945 (UII Press 2004).
Basniawati A, ‘Kedudukan Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia' (2014) 5 Jurnal IUS 252.
Berger R, ‘Government by Judiciary: John Hart Ely's "Invitation”' (1979) 54 Indiana Law Journal 277.
Berger R, Government by Judiciary: The Transformation of the Fourteenth Amendment (Second Edi, Liberty Fund 1997).
Carminker EH, ‘Thayerian Deference to Congress and Supreme Court Supermajority Rules: Lessons from the Past (Symposium: Congressional Power in the Shadow of the Rehnquist Court: Strategies for the Future)' (2003) 78 Indiana Law Journal 73.
Catt H and others, Electoral Management Design (Revised Ed, International IDEA 2014).
Choper JH, ‘Supreme Court and the Political Branches: Democratic Theory and Practice' (1974) 122 University of Pennsylvania Law Review 810.
Eddyono LW, ‘Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi' (2010) 7 Jurnal Konstitusi 1.
Fallon RH, ‘The Core Of An Uneasy Case For Judicial Review' (2008) 121 Harvard Law Review 1693.
Fauzani MA and others, ‘Living Constitution in Indonesia: The Study of Constitutional Changes Without A Formal Amendment' (2020) 7 Lentera Hukum 69.
Feld AL, ‘Separation of Political Powers: Boundaries or Balance' (1986) 21 Georgia Law Review 171.
Freeman S, ‘Constitutional Democracy and the Legitimacy of Judicial Review' (1990) 9 Law and Philosophy 327.
Fuller LL, ‘The Forms and Limits of Adjudication' (1978) 92 Harvard Law Review 353.
Gabin SB, ‘Judicial Review, James Bradley Thayer, and the Reasonable Doubt Test' (1976) 3 Hastings Constitutional Law Quarterly 961.
Ibrahim J, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Bayumedia Publishing 2006).
Isra S, ‘Titik Singgung Wewenang Mahkamah Agung Dengan Mahkamah Konstitusi' (2015) 4 Jurnal Hukum dan Peradilan 17.
Kavanagh A, ‘Deference or Defiance?: The Limits of the Judicial Role in Constitutional Adjudication' in Grant Huscroft (ed), Expounding the Constitution: Essays in Constitutional Theory (Cambridge University Press 2008).
Kavanagh A, ‘The Idea of a Living Constitution' (2003) 16 Canadian Journal of Law & Jurisprudence 55.
Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 2000.
King J, Judging Social Rights (Cambridge University Press 2012).
Kusnardi M and Saragih BR, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945 (Gramedia 1980).
Lee ET, Judicial Restraint in America: How the Ageless Wisdom of the Federal Courts Was Invented (Oxford University Press 2011).
Mahfud MD M, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi (Pusat LPES 2006).
Marzuki PM, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Prenada Media Group 2017).
Nazriyah R, ‘Penyelesaian Sengketa Pilkada Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013' (2015) 12 Jurnal Konstitusi 447.
Nugroho FK, ‘Peran Mahkamah Konstitusi (MK) Dalam Sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada)' (2016) 2 Jurnal Transformative 58.
Omara A, ‘Assessing the Indonesian Constitutional Court Consistency in Determining Its Authority to Settle Dispute on Regional Head Election' (2020) 9 Yustisia 184.
Palguna IDG and Bisariyadi, ‘Kewenangan Mahkamah Konstitusi Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah' (2023) 20 Jurnal Konstitusi 1.
Purcell Jr. EA, ‘The Judicial Legacy of Louis Brandeis and the Nature of American Constitutionalism' (2017) 33 Touro Law Review 5.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.
Putusan MK Nomor 004/PUU-I/2003 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Putusan MK Nomor 072-073/PUU-II/2004 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitu.
Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Rosanti R, ‘Masa Depan Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019' (2020) 10 JISPO Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 87.
Rubin EL and Feeley MM, ‘Judicial Policy Making and Litigation Against the Government' (2003) 5 Journal of Constitutional Law 617.
Safwandy AM, Jalil H and Rasyid MN, ‘Pergeseran Rezim Sistem Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia' (2019) 21 Kanun Jurnal Ilmu Hukum 361.
Soekanto S and Mamudji S, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Umum (RajaGrafindo Persada 2007).
Subiyanto AE, ‘Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945' (2012) 9 Jurnal Konstitusi 661.
Syahuri T and Dirkareshza R, ‘Eksaminasi Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 (Penyelesaian Sengketa Pilkada Langsung)' (2021) 6 De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 352.
Thayer JB, ‘Constitutionality of Legislation: The Precise Question for a Court' The Nation (10 April 1884) 314.
Thayer JB, ‘The Origin and Scope of the American Doctrine of Constitutional Law' (1893) 7 Harvard Law Review 129.
Tim Penyusun Naskah Komprehensif, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, Dan Hasil Pembahasan, 1999-2002 Buku IV Kekuasaan Pemerintahan Negara Jilid 2 (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2010).
””, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, Dan Hasil Pembahasan, 1999-2002 Buku V Pemilihan Umum (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2010).
””, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, Dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku VI Kekuasaan Kehakiman (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 2010).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2002.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang 2015.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang 2016.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 2008.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum 2011.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum 2007.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi 2003.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 2004.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman 2009.
Wiyanto A, ‘Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945' (2015) 6 Negara Hukum 131.
Zoelva H, ‘Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada Oleh Mahkamah Konstitusi' (2013) 10 Jurnal Konstitusi 377.
Copyright (c) 2024 Bimo Fajar Hantoro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.