Urgensi Pengaturan Hukum Kepailitan Transnasional Kawasan Association of Southeast Asian Nations
Downloads
Abstract
The development of transnational business has had an impact on the emergence of international business transactions in which it is possible for legal subjects to own assets, both in the form of assets and liabilities in several countries. One area of law related to international business transactions is transnational bankruptcy law. The importance of regulating transnational bankruptcy law as a solution that can resolve various problems of transnational bankruptcy law has made many countries wish to form an international agreement that specifically regulates transnational bankruptcy, including the regional organization of the Association of Southeast Asian Nations or better known as ASEAN. So that the existence of transnational bankruptcy law arrangements in the ASEAN region is needed to resolve bankruptcy cases involving every ASEAN member country in it. This research is legal research using several problem approaches, namely statutory approaches, comparative approaches, and conceptual approaches. The results of this study indicate that ASEAN Cross Border Insolvency can be formed immediately as a bankruptcy regulation in the ASEAN region to ensure legal certainty for the parties.
Abstrak
Perkembangan bisnis transnasional telah berdampak terhadap adanya transaksi bisnis internasional di mana dimungkinkannya bagi subjek hukum dimilikinya harta kekayaan, berupa aktiva serta pasiva pada beberapa negara. Termasuk bidang hukum berkaitan dengan transaksi bisnis internasional, yakni perihal hukum kepailitan transnasional. Pentingnya pengaturan hukum kepailitan tranasional sebagai sebuah solusi yang dapat menyelasikan beragam permasalah hukum kepailitan transnasional, menjadikan kebanyakan negara berharap suapaya dibentuknya suatu perjanjian internasional khususnya aturan kepailitan transnasional, tidak terkecuali organisasi regional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara atau yang lebih dikenal ASEAN. Sehingga adanya pengaturan hukum kepailitan transnasional kawasan ASEAN sangatlah dibutuhkan guna menyelesaikan perkara kepailitan yang melibatkan setiap negara anggota ASEAN di dalamnya. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan beberapa pendekatan masalah, yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, serta pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan agar dapat segera terbentuknya ASEAN Cross Border Insolvency sebagai regulasi kepailitan kawasan ASEAN guna menjamin kepastian hukum bagi para pihak.
Asnil DM, ‘UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency Sebagai Model Pengaturan Kepailitan Lintas Batas Indonesia dalam Integrasi Ekonomi ASEAN' (2018) 1 Undang: Jurnal Hukum.
Böger O, ‘Close-out Netting Provisions in Private International Law and International Law (Part I)' (2013), 18 Uniform Law Review.
Coucil Regulation (EC) No 1346/2000 of May 2000 on insolvency procedings.
Damardjati R, Latifah E, dan Sudarwanto AIS, ‘Analisis Pembentukan ASEAN Cross Border Insolvency Regulation Sebagai Solusi Permasalahan Kepailitan Lintas Batas Di ASEAN' (2017) 5 Privat Law.
Franken SM, ‘Cross-Border Insolvency Law: A Comparative Institutional Analysis' (2014) 34 Oxford Journal of Legal Studies.
Gautama S, Hukum Perdata Internasional Indonesia Buku Kesatu (PT Alumni 2008).
Hardjaloka L, ‘Kepailitan Lintas Batas Perspektif Hukum Internasional dan Perbandingannya dengan Instrumen Nasional di Beberapa Negara' (2015) 30 Yuridika.
Hardjowahono SB, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional Buku Kesatu (PT Citra Aditya Bakti 2006).
Marzuki PM, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Kencana 2021).
Nugroho SA, Hukum Kepailitan Di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya (Prenadamedia Group 2020).
Regulation (EU) 2015/848 of the European Parliament and of the Council of 20 May 2015 on insolvency procedings (recast).
Shubhan MH, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan (Kencana 2021).
Simanjuntak R, Aspek Hukum Cross Border Insolvency Dalam Undang-Undang Kepailitan (Pusat Pengkajian Hukum 2012).
Sjahdeini SR, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Prenadamedia Group 2018).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131).
Yuhassarie E, Kepailitan dan Transfer Aset Secara Melawan Hukum (Pusat Pengkaji Hukum 2004).
Copyright (c) 2023 Mochamad Cholil
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.