Konsep Euthanasia di Berbagai Negara dan Pembaruannya di Indonesia

Euthanasia Pembaruan Indonesia

Authors

June 20, 2023

Downloads

Abstract
Euthanasia is a topic that always invites debate, especially the conflict between respect for the right to human life and moral values, ethics, and the sanctity of life as a gift from God Almighty. The Netherlands and Belgium, as open and free countries, have accommodated euthanasia in their medical practices. This article provides a description of how the Netherlands and Belgium carry out their euthanasia practices and how Indonesia responds to the euthanasia issue, both in terms of legislation and the way of life of the Indonesian people. Meanwhile in Indonesia, euthanasia is not explicitly recognized in Indonesian law, but there are several regulations that can ensnare euthanasia perpetrators, for example in Articles 344 and 345 of the Old Criminal Code and Articles 461 and 462 of the New Criminal Code. The process of legislation and legal renewal, especially regarding euthanasia, must still be carried out based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, taking into account the religious and cultural norms prevailing in Indonesian society.
Keywords: Euthanasia; Update; Indonesia.

Abstrak
Euthanasia merupakan topik yang selalu mengundang perdebatan khususnya pertentangan antara penghormatan terhadap hak hidup manusia dengan nilai moral, etika, dan kesucian hidup sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Belanda dan Belgia sebagai negara yang terbuka dan cenderung bebas telah mengakomodir euthanasia dalam praktik kedokteran mereka. Artikel ini memberikan uraian bagaimana Belanda dan Belgia menjalankan praktik euthanasia meraka dan seperti apa Indonesia dalam menyikapi isu euthanasia baik dalam perundang-undangan maupun pandangan hidup masyarakat Indonesia. jenis penelitian yang digunakan adalah normatif melalui pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep serta pendekatan perbandingan.Sementara itu di Indonesia, secara tegas euthanasia belum dikenal dalam hukum Indonesia, namun terdapat beberapa peraturan yang dapat menjerat pelaku euthanasia misalnya dalam Pasal 344 dan Pasal 345 KUHP Lama serta Pasal 461 dan Pasal 462 KUHP Baru. Proses legislasi dan pembaruan hukum khususnya menyangkut euthanasia masih harus terus dilakukan dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD NRI 1945 dengan mempertimbangkan norma-norma agama maupun budaya yang berlaku di masyarakat Indonesia.
Kata Kunci: Euthanasia; Pembaruan; Indonesia.