Redesain Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Presiden Menurut Konstitusi
Downloads
Abstract
The regulation of the period for filling the vacant position of Vice President as stipulated in Article 8 paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (Constitution) only governs the duration of People's Consultative Assembly (MPR) sessions. Nonetheless, it does not govern the appointment of the elected Vice President. Therefore, it left problems in the effectiveness and efficiency of electing the Vice President. This research focused on two issues, the practice of filling the Vice President's vacant position in Indonesia and its ideal concept in Indonesia. This research applies normative legal research method with a comparative approach to provisions related to the Vice President's vacant position in several countries. In the end, the conclusion shows two findings. First, after the amendment to the Constitution, a mechanism for filling the vacant position of Vice President has been regulated, supported by two factors, Vice President is a constitutional position, also because of the effectiveness and efficiency of the elections through the MPR. Second, Article 8 paragraph (2) of the Constitution needs to be revised by requiring one candidate, limiting the period for the Vice President's election to seven days, as well as amending MPR's authority to approve and fill the position of interim Vice President.
Keywords: Redesign; Filling Post; Vice President.
Abstrak
Pengaturan jangka waktu pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya mengatur waktu sidang MPR dan bukan mengatur penetapan Wakil Presiden terpilih, sehingga masih terdapat permasalahan efektivitas dan efisiensi terpilihnya Wakil. Penelitian ini mengkaji dua hal, yaitu praktik pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden di Indonesia dan konsep ideal pengisian kekosongan jabatan wakil presiden di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan pengaturan kekosongan jabatan Wakil Presiden pada konstitusi beberapa negara. Hasil penelitian menyimpulkan, Pertama, pasca amendemen UUD 1945 telah diatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden karena Wakil Presiden merupakan jabatan konstitusional dan mempertimbangkan faktor efektivitas dan efisien dengan pemilihan melalui MPR. Kedua, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 perlu diperbaiki dengan mengatur satu orang calon, pembatasan waktu terpilihnya Wakil Presiden menjadi tujuh hari, perubahan peran MPR untuk melakukan persetujuan dan pengisian jabatan Wakil Presiden sementara.
Kata Kunci: Redesain; Pengisian Jabatan; Wakil Presiden.
Asshiddiqie J, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Sinar Grafika 2013).
Asshiddiqie J, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia (Sinar Grafika 2020).
Aryani NM dan Hermanto B, ‘Rekonstruksi Kejelasan Kedudukan Wakil Presiden Dalam Kerangka Penguatan dan Penegasan Sistem Presidensiil Indonesia' (2018) Jurnal Legislasi Indonesia.
Aryani NM, ‘Kejelasan Kewenangan Wakil Presiden dan Relasi Antara Presiden dan Wakil Presiden', Makalah pada FGD Workshop Pancasila, Konstitusi dan Ketatanegaraan, Bali, 15-16 September 2017.
Cyprus's Constitution of 1960 with Amendments through 2013, https://www.constituteproject.org/constitution/Cyprus_2013.pdf?lang=en, diakses pada tanggal 30 September 2022.
Ecuador's Constitution of 2008 with Amendments through 2021, pada https://www.constituteproject.org/constitution/Ecuador_2021.pdf?lang=en diakses pada tanggal 30 September 2022.
Firdayanti DA, ‘Kedudukan dan Kekuasaan Konstitusional Wakil Presiden Dalam Sistem Presidensiil' (2020) Jurnal Jurist-Diction.
Hariansah S dan Erliyana A, ‘Mekanisme Pengisian Jabatan Kekosongan Wakil Presiden dan Wakil Presiden: Studi Perbandingan dengan Amerika Serikat, Brazil dan Perancis' (2018) Pakuan Law Review.
Huda N, Hukum Tata Negara, Kajian Teoritis dan Yuridis Terhadap Konstitusi Indonesia (Gema Media 1999).
Hukumonline, "Pertarungan Menuju Kursi Wakil Presiden”, (Hukumonline, 25 Juli 2001), <https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol3285/pertarungan-menuju-kursi-wakil-presiden-?page=all/> diakses pada tanggal 30 September 2022.
Hukumonline, "Hamzah Haz, Wakil Presiden RI Baru”, (Hukumonline, 26 Juli 2001), <https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol3292/hamzah-haz-wakil-presiden-ri-baru-?page=1> diakses pada tanggal 30 September 2022.
Iskandar RK, ‘Menuju Demokratisasi Pemilihan Presiden' (2003) 19 Mimbar Jurnal Sosial dan Pembangunan.
Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1973 tentang Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Liberia's Constitution of 1986, pada https://www.constituteproject.org/constitution/Liberia_1986.pdf?lang=en, diakses pada tanggal 30 September 2022.
Mahmuzar, ‘Model Negara Kesatuan Republik Indonesia di Era Reformasi' (2020) Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Manan B, Lembaga Kepresidenan (Gama Media 1999)
Moerti W, "Cerita Pelantikan Presiden: Habibie, Satu-satunya yang Dilantik di Istana”, (Merdeka, 18 Oktober 2019), <https://www.merdeka.com/peristiwa/cerita-pelantikan-presiden-habibie-satu-satunya-yang-dilantik-di-istana.html?page=2> diakses pada tanggal 30 September 2022.
Monfries J, Raja di Negara Republik (Biography 2018).
Mulyanti D, ‘Rekonstruksi Jabatan Wakil Presiden Dalam Ketatanegaraan di Indonesia (Tinjauan Perbandingan Hukum Negara Amerika Serikat, Cina dan Filipina)' (2018) Jurnal Galuh Yustisi.
Myanmar's Constitution of 2008 with Amendments through 2015, pada https://www.constituteproject.org/constitution/Myanmar_2015.pdf?lang=en, diakses pada tanggal 1 Oktober 2022.
Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku IV Jilid 1 (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2010).
Nugraha A dan Mulyandari A, ‘Pilkada Langsung dan Pilkada Tidak Langsung Dalam Perspektif Fikih Siyasah' (2016) Mazahib Jurnal Pemikiran Hukum Islam.
Ningrum DA, "Presiden Megawati dan Pelantikan Dalam Sunyi”, (Merdeka, 19 Oktober 2019) <https://www.merdeka.com/politik/presiden-megawati-dan-pelantikan-dalam-sunyi.html> diakses pada tanggal 29 September 2022.
Ramdhan MI, Jabatan Wakil Presiden Menurut Hukum Tata Negara Indonesia (Sinar Grafika 2015).
Rauta U, ‘Menggagas Pemilihan Presiden yang Demokratis dan Aspiratif' (2014) Jurnal Konstitusi.
Riyadi H, ‘Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Wakil Presiden Dalam Sistem Presidensial di Indonesia' (2022) Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Sekretariat Negara, Himpunan Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, Jakarta, Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Soekanto S, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Rajawali Pers 2019).
Sihombing ID, "Masa Reformasi di bawah Pemerintahan BJ Habibie”, (Kompas, 5 Oktober 2020), <https://www.kompas.com/skola/read/2020/10/05/135102169/masa-reformasi-di-bawah-pemerintahan-bj-habibie> diakses pada tanggal 29 September 2022.
Tanzania (United Republic of) Constitution of 1977 with Amendments through 2005, pada https://www.constituteproject.org/constitution/Tanzania_2005.pdf?lang=en, diakses pada tanggal 1 Oktober 2022.
Tamrin A, Hukum Tata Negara (Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah 2010).
Thaib D, Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Konstitusional (Total Media 2009).
Uganda Constitution of 1995 with Amendments through 2017, pada https://www.constituteproject.org/constitution/Uganda_2017.pdf?lang=en, diakses pada tanggal 1 Oktober 2022.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Copyright (c) 2024 Antono Adhi Susanto, Ghunarsa Sujatnika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.