Problematika Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Downloads
Abstract
The Administrative Court has the authority to examine the elements of abuse of authority based on Article 21 of Government Administration Act in conjunction with Supreme Court Regulation (Perma) 4/2015. This authority has several problems such as the vagueness of the limitation of authority in Article 2 of Perma 4/2015 and the legal vacuum of the application period. The purpose of this research is to provide a prescription to answer some of these problems. The type of research uses normative legal research with a statutory approach, case approach, and conceptual approach. The results of the analysis show that the phrase before the criminal process in Article 2 paragraph (1) can be interpreted as before the investigation process because it is the earliest stage of the criminal process under the Criminal Procedure Code, but the provision must still be reformulated because it results in dualism of authority and contradicts the purpose of the establishment of the abuse of authority element test. Meanwhile, the phrase APIP supervision results in Article 2 paragraph (2) must be interpreted as the results of supervision both in the form of Regular and Specific Purpose in order to provide protection and equality before the law for parties harmed by both forms of supervision. Regarding the legal vacuum of the application deadline, it cannot directly apply the provisions of the lawsuit deadline in the State Administrative Court Law because of the difference in concepts and paradigms between the two. It is better to conduct a more comprehensive study in advance in order to formulate the provisions of the grace period for testing the elements of abuse of authority with legal certainty and justice.
Keywords: Authority; State Administrative Court; Examining Elements of Abuse of Authority.
Abstrak
PTUN memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian unsur penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 21 UUAP juncto Perma 4/2015. Kewenangan tersebut memiliki beberapa problematika seperti kekaburan batasan kewenangan dalam Pasal 2 Perma 4/2015 serta kekosongan hukum tenggang waktu permohonan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan preskripsi guna menjawab beberapa problematika tersebut. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa frasa sebelum adanya proses pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dimaknai sebagai sebelum proses penyelidikan karena merupakan tahap proses pidana paling awal berdasarkan KUHAP, tetapi ketentuan tersebut tetap harus direformulasi karena mengakibatkan dualisme kewenangan serta bertentangan dengan tujuan dibentuknya pengujian unsur penyalahgunaan wewenang. Sedangkan frasa hasil pengawasan APIP dalam Pasal 2 ayat (2) harus dimaknai sebagai hasil pengawasan baik dalam bentuk Reguler maupun Tujuan Tertentu agar dapat memberikan perlindungan serta persamaan dihadapan hukum bagi pihak yang dirugikan oleh kedua bentuk pengawasan tersebut. Terkait kekosongan hukum tenggang waktu permohonan tidak bisa secara langsung menerapkan ketentuan tenggang waktu gugatan dalam UU PTUN karena perbedaan konsep dan paradigma antara keduanya. Sebaiknya dilakukan pengkajian yang lebih komprehensif terlebih dahulu guna merumuskan ketentuan tenggang waktu permohonan pengujian unsur penyalahgunaan wewenang yang berkepastian hukum dan berkeadilan.
Kata Kunci: Kewenangan; Pengadilan Tata Usaha Negara; Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.
Anggoro FN, ‘Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Keputusan Dan/Atau Tindakan Pejabat Pemerintahan Oleh PTUN' (2016) 10 Fiat Justisia.
Antoro BHW, ‘Pengujian Penyalahgunaan Wewenang Di PTUN' (2020) 13 Jurnal Yudisial.
Cahyandari D dan Hadiyantina S, ‘Model Sosialisasi Pengujian Penyalahgunaan Wewenang dalam Mewujudkan Good Governance di Kota Malang' (2022) 12 Jurnal Supremasi.
Charity ML, ‘Paradigma Baru Sistem Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan' (Jurnal Legislasi Indonesia 2018) <https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/412/292> diakses 1 Februari 2024.
Fakrullah ZA, ‘Tindakan Hukum Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan', Seminar Nasional H.U.T. IKAHI Ke-62 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Menguatkan atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi (IKAHI 2015).
Fathudin, ‘Tindak Pidana Korupsi (Dugaan Penyalahgunaan Wewenang) Pejabat Publik (Perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)' (2015) 2 Jurnal Cita Hukum.
Fitri SM, ‘Eksistensi Penerapan Ultimum Remedium dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia' (2020) 2 de Jure: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.
Hamidi J, Hermeneutika Hukum: (Sejarah, Filsafat, dan Metode Tafsir) Edisi Revisi (UB Press 2017).
Harahap MY, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Edisi Kedua (Sinar Grafika 2017).
Ihfan AN, ‘The Correlation Between The Unqualified Opinion By The Audit Board Of Indonesia And Anti Corruption Act' (2023) 8 Jurnal Bina Mulia Hukum.
Ihfan AN, ‘Batasan Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Oleh Hakim', Prosiding Seminar Nasional Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Pembangunan Hukum Dalam Memperkuat Ketahanan Nasional (UB Media 2023).
Irwan dkk, ‘Hukum Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas (Perspektif Sosiologis Penegakkan Hukum Di Indonesia)' (2022) 3 Jurnal Indonesia Sosial Sains.
Kosasih A, ‘Analisa Kritis Gugatan Voluntair Terhadap Praktik Maladministrasi Di Bidang Pelayanan Publik' (2016) 3 Jurnal Ilmiah Mizani.
Kusbandrijo B, Dasar-Dasar Logika (Kencana 2019).
Logemann J. H. A., Over De Theorie Van Een Stellig Staatsrecht (Saksama 1954) <https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20133139-Over%20de%20theorie%20van%20een%20stellig%20staatsrecht,%201954.pdf> diakses pada 25 Januari 2024.
Maritain J, Formal Logic (Sheeds & Ward 1937) <https://archive.org/details/formallogic0000mari/mode/1up> diakses 1 Februari 2024.
Marvin RA dan Erliyana A, ‘Polemik Jangka Waktu Pengajuan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara' (2019) 49 Jurnal Hukum & Pembangunan.
Marzuki PM, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Kencana Prenada Media Group 2017).
Mashendra, ‘Perampasan Aset Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Indonesia' (2020) 8 Jurnal Petitum.
Mertokusumo S, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (Cahaya Atma Pustaka 2014).
Muslimin JM, Logika dan Penalaran Perbandingan Hukum Barat dan Islam (Pustakapedia 2022).
Muwahid, ‘Metode Penemuan Hukum (rechtsvinding) oleh Hakim' (2017) 7 Al-Hukama.
Nirwanto D A, ‘Arah Pemberantasan Korupsi Ke Depan (Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan)', Seminar Nasional H.U.T. IKAHI Ke-62 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Menguatkan atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi (IKAHI 2015).
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4890).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1267).
Permana dan Indra TC, Catatan Kritis Terhadap Perluasan Kewenangan Mengadili Peradilan Tata Usaha Negara (Genta Press 2016).
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 2/P/PW/2017/PTUN.JBI.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 1/P/PW/2021/PTUN.MKS.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 3/P/PW/2021/PTUN.MDN.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor 2/P/PW/2018/PTUN.PLK.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 9/P/PW/2018/PTUN.SBY.
Rakhmat M, Pengantar Logika Dasar (LoGoz Publishing 2013) <https://www.academia.edu/27591785/PENGANTAR_LOGIKA_DASAR> diakses 1 Februari 2024.
Simanjuntak EP, ‘Pengujian Ada Tidaknya Penyalahgunaan Wewenang Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan' (2018) 7 Jurnal Hukum dan Peradilan.
_ _ , ‘Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pegawai Negeri Sipil (Ratio Legis Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)' (2022) 11 Jurnal Rechtsvinding.
Sunggara MA, Imanuddin M, dan Marbun R, Penemuan & Penafsiran Hukum (Publica Indonesia Utama 2023).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344).
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5079).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601).
Yulius, ‘Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Penyalahgunaan Wewenang di Indonesia (Tinjauan Singkat Dari Perspektif Hukum Administrasi Negara Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014)' (2015) 4 Jurnal Hukum dan Peradilan.
Copyright (c) 2024 Awaludin Nur Ihfan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.