PEMBUKTIAN PENGANJUR DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK
Downloads
The doctrine of inclusion as a basis for expanding the crime can be criminalized by a person who is involved in the realization of a crime. Participation is regulated in Article 55, Article 56 of the Criminal Code and Article 57 of the Criminal Code which means that there are two or more persons who commit a crime. The inclusion of (deelneming) in positive law is that there are two or more persons who commit a crime or in the words of two or more persons participating in a criminal act may be mentioned that a person participates in relation to another person (provided for in Article 55 and 56 of the Criminal Code). In Article 55 paragraph 1 to 2 of the Criminal Code, the Concept of the Occupation can be categorized as those who give or promise something by misusing power or dignity, by violence, threat or misdirection, or by providing opportunities, means or information, deliberately encouraging others to do deeds. The participation of advocates on the crime of child killing can be subject to accountability that has been regulated as Article 343 of the Criminal Code. Article 55 and Article 56 of the Criminal Code there are four forms of participation: a). order to do; b). participate; c). advocates / moves others to do; d). help do or help to do.
Buku
Andrisman T, Hukum Pidana Asas-Asas Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia (Universitas Lampung 2009).
Chazawi A, Pelajaran Hukum Pidana : Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan Dan Batas Berlakunya Hukum Pidana (Raja Grafindo Persada 2005).
Effendi E, Hukum Pidana Indonesia (Refika Aditama 2011).
Hamzah A, Hukum Acara Pidana Indonesia (Sinar Grafika 2001).
Hartanti E, Tindak Pidana Korupsi (Sinar Grafika 2005).
Huda C, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana Dan Perrtanggungjawaban Pidana (Cetakan I, Kencana 2006).
Kartanegara S, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Satu (Balai Lektur Mahasiswa).
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (Sinar Grafika).
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana : Teori, Praktik, Teknik Penyusunan Dan Permasalahannya (Citra Aditya Bakti 2007).
M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali (Sinar Grafika 2002).
Moeljatno, Hukum Pidana Delik-Delik Penyertaan (Bina Aksara 1983).
””, Pengantar Ilmu Hukum Pidana (1983).
””, Azaz-Azaz Hukum Pidana (Modul untuk Diklat Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) 2010).
Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo, Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi (Ghalia Indonesia 1990).
Prodjodikoro Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia (PT Eresco 2000).
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (Politeia 1995).
RI DK, Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Departemen Kehakiman RI 1982).
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana Dan Pertanggung Jawaban Pidana (Aksara Baru 1981).
””, Sifat Melawan Hukum Dari Perbuatan Pidana (Aksara Baru 1981).
Samudera T, Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata (PT Alumni 2004).
Waluyadi, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Untuk Mahasiswa Dan Praktisi (Mandar Maju 2004).
Wisnubroto A, Teknis Persidangan Pidana (Universitas Atma Jaya 2009).
Laman
Marni Emmy Mustafa, ‘Hubungan Antara Fakta, Norma, Moral Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim' .
Copyright (c) 2018 Media Iuris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.