PENEGAKKAN HUKUM ATAS PENGAWASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kewajiban Pelaporan Pelaku Pembawa Uang Tunai Pertanggungjawaban Pidana.

Authors

December 18, 2018

Downloads

Terdapat permasalahan yang menarik terkait pengawasan pembawaan uang tunai oleh pelaku pembawaan uang tunai ke dalam maupun ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin berkembang terutama penukaran uang rupiah terhadap uang asing sejumlah Rp. 100.000.000,00 di tempat penukaran uang. Namun di sisi lain, akibat dari pelaku tersebut membawa uang dalam pecahan besar disalahgunakan sebagai penyuapan dan sebagai pelacakan aliran dana kepada pihak lain yang menerima dana oleh pelaku tersebut. Berkaca dari permasalahan tersebut, guna memberantas pencucian uang maka terdapat dua institusi yaitu Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan berwenang menindaklanjuti pelaku yang tidak melaksanakan laporan pembawaan uang tunai karena Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan sebagai fokus utama pencegahan pelaku pembawaan uang tunai ke dalam maupun ke luar negeri sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Pencucian Uang serta dalam hal pencegahan pelaku diwajibkan melaksanakan dan memberitahukan laporan pembawaan uang tunai tidak boleh melebihi Rp 100.000.000,00 agar tidak dikenai sanksi pidana dan sanksi administrasi dan mencegah keuangan yang direkayasa.