Kedudukan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Venootschap) Sebagai Corporate Guarantee

Persekutuan Komanditer Jaminan Perusahaan Borgtocht

Authors

November 28, 2019

Downloads

Dalam tulisan ini penulis menyajikan suatu perspektif hukum dalam lembaga jaminan perorangan atau disebut sebagai borgtocht. Commanditaire vennootschap (CV) yang berposisi sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum mengambil posisi sebagai corporate guarantee dalam perjanjian accesoir dari perjanjian pokoknya, maka  perlu dikaji keabsahan dan kewenangan badan usaha tersebut untuk melakukan tindakan hukum sebagai penanggung utang Debitor. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini mengenai kedudukan CV selaku corporate guarantee dalam perjanjian penanggungan dan keabsahan CV menjadi penanggung dalam suatu perjanjian penanggungan. Isu-isu hukum yang dikemukakan dalam tulisan ini menyimpulkan bahwa CV yang merupakan badan usaha tidak berbadan hukum tidak dapat berposisi sebagai corporate guarantee atau borgtocht karena dalam ketentuan jaminan perorangan pada Pasal 1820 Burgerlijk Wetboek yang dapat menjadi penanggung adalah subjek hukum baik badan hukum (recht persoon) maupun orang perorangan (naturlijk persoon) dan CV sebagai badan usaha tidak memiliki kewenangan bertindak (bevoegheid) dan perjanjian penanggungan tersebut dapat dibatalkan (vernietigbaar) karena tidak memenuhi unsur subyektif dalam Pasal 1320 BW.