Akibat Hukum Anak Yang Lahir Dari Perjanjian Surrogate Mother
Downloads
Kemajuan teknologi di bidang kedokteran khususnya mengenai kehamilan non-alamiah seperti surrogate mother yang dituangkan dalam suatu perjanjian tentunya akan memiliki akibat-akibat hukum khususnya pada tulisan ini mengenai akibat hukum anak yang lahir dari perjanjian surrogate mother. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah doctrinal legal research. Akibat hukum anak yang lahir dari perjanjian surrogate mother yaitu mengenai kedudukan hukum anak tersebut dan hak waris yang dimiliki anak tersebut. Ditinjau dari peraturan perundang-undangan di Indonesia anak yang lahir akibat dari perjanjian surrogate mother merupakan anak sah dari ibu penggantinya dan bukan merupakan anak sah dari orang tua biologisnya, dan dalam hal hak warisnya jika anak tersebut digolongkan sebagai anak sah maka anak tersebut dapat mewaris penuh dari ibu penggantinya dan suaminya, sedangkan jika anak tersebut digolongkan sebagai anak luar kawin maka anak tersebut hanya memiliki hubungan keperdataan saja dengan ibu yang melahirkannya.
Buku
Ali, H. Zainuddin, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, (Sinar Grafika 2008).
Djamali, R. Abdul, Hukum Islam, (Mandar Madju 2002).
Djuantono, Tono et.al., Panduan Medis Tepat dan Terpercaya untuk Mengatasi Kemandulan Hanya 7 Hari, Memahami Infertilitas, (Refika Aditama 2008).
Djumhana, Muhammad, Hukum dalam Perkembangan Bioteknologi, (Citra Aditya Bakti 1995).
Hunter-Henin, Myriam, Surrogacy: Is There Room for a New Library Between the French Prohibitive Position and the English Ambivalence, Law and Bioethic, Volume 11, (Oxford University Press 2008).
Judiasih, Sony Dewi, Susilowati Suparto Dajaan, dan Deviana Yuanitasari, Aspek Hukum Sewa Rahim dalam Perspektif Hukum Indonesia, (Refika Aditama 2016).
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Kencana 2016).
Pande, Amrita, Wombs in Labor Transnational Commercial Surrogacy in India, (Columbia University Press 2014).
Prodjohamijojo, Martiman, Hukum Perkawinan Indonesia, (Indonesia Legal Centre Publishing 2007).
Rahman, Desriza, Surrogate Mother dalam perspektif Etika dan Hukum: Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia?, (Kompas Gramedia 2012).
Ramulyo, H.M. Idris, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan KUH Perdata, Edisi Revisi, (Sinar Grafika 2004).
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cetakan XXXII, (Intermasa 2005).
Suparman, Maman, Hukum Waris Perdata, (Sinar Grafika, 2017).
Laman
Dian Maharani, ‘Ini Penyebab Infertilitas pada Pria' (Kompas, 2014),http://health.kompas.com/read/2014/12/11/1754023/Ini.Penyebab.Infertilitas.pada.Pria>, diakses pada tanggal 3-01-2018.
Perwitasari, Rr. Murdiningsih Hayu, ‘Tinjauan Umum tentang Anak Luar Kawin Berdasarkan Hukum Keluarga di Indonesia', (FH UI 2009), <https://tinyurl.com/yar4chyg>, diakses pada tanggal 22-03-2018.
Pevi Revina dan Enok Tjitjih, ‘10 Penyebab Umum Perempuan Sulit Hamil'(Bidanku, 2016), <https://bidanku.com/10-penyebab-umum-perempuansulit-hamil>, diakses pada tanggal 3-01-2018.
Zahra, Mutia Az, Rosa Agustina, dan Endah Hartati, ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Sewa Rahim (Surrogate Mother) Berdasarkan Terminologi Hukum Perdata', (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015), https://tinyurl.com/y7p3cqdy, diakses pada tanggal 5-03-2018.
Peraturan Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek, diterjemahkan oleh Subekti, (PT Dian Rakyat, 2009).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 1974.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Lembaran Negara Nomor 144 Tahun 2009.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi, Lembaran Negara Nomor 169 Tahun 2014.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 039/Menkes/SK/I/2010.
Copyright (c) 2018 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.