Eksistensi Putusan MK Nomor 46/PUU/VIII/ 2010 dan Putusan MK Nomor 69/PUU/XIII/2015 Setelah Adanya Undang-Undang Tentang Perkawinan Terbaru
Downloads
Pada tanggal 16 Oktober 2019, DPR dan Presiden mengesahkan Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang No. 16 tahun 2019 tersebut hanya merubah ketentuan mengenai usia kawin. Perubahan tersebut sebagai pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017. Diketahui sebelum adanya putusan tersebut, terdapat dua putusan Mahkamah Konstitusi lainnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 46/PUU/VIII/2010 tentang Status Anak luar Kawin dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015 tentang Perjanjian Perkawin yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Penelitian ini menganalisis tentang eksistensi kedua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pasca terbitnya Undang-Undang No. 16 tahun 2019. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Statute Approach dan Conceptual Approach. Landasan utama yang digunakan untuk menganalisis penelitian ini yaitu Pasal 10 dan Pasal 23 Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hasil analisis dalam penelitian ini menunjukan Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 46/PUU/VIII/2010 dan Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 69/PUU/XIII/2015 tetap berlaku sepanjang tidak ada
perubahan, pembatalan maupun pencabutan.
Buku
Bactiar, "Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian UU terhadap UUD”, (Raih Asa Sukses 2015).
Lili Rasjidi & Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsfat Hukum,(Mandar Maju 2007).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Kencana 2010).
Samson Rahman, Islam Moderat Menebar Islam Rahmatan Lil Alamin (Pustaka Ikadi 2007).
Jurnal
Oly Viana Agustine, ‘Politik Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015 Dalam Menciptakan Keharmonisan Perkawinan', (2017), Rechts Vinding vol 6 Nomor 1.
Nazaruddin Lathif, ‘Teori Hukum Sebagai Sarana/ Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat', (2017), Pakuan Law Review vol 3.
Qomaruddin, ‘Pembentukan Undang-Undang Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi', (2009), legislasi indonesia vol 6 Nomor 4.
Laman
Kepanitraan Dan Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi menegakan konstitusionalisme dalam dinamika politik, laporan tahunan mahkamah konstitusi RI 2014, (MKRI 2014) <https://mkri.id/public/content/infoumum/laporantahunan/pdf/laporan%20tahunan%202014.pdf>.
Muhammad Yasin, "Revisi UU Perkawinan Disetujui, Dua Putusan MK Ini Terlewat” (Hukumonline 2019) <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d84a7d22409c/revisi-uu-perkawinan-disetujui--dua-putusan-mk-ini-terlewat/>.
Copyright (c) 2020 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.