Eksistensi Putusan MK Nomor 46/PUU/VIII/ 2010 dan Putusan MK Nomor 69/PUU/XIII/2015 Setelah Adanya Undang-Undang Tentang Perkawinan Terbaru

Putusan Mahkamah Konstitusi Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan

Authors

February 1, 2020

Downloads

Pada tanggal 16 Oktober 2019, DPR dan Presiden mengesahkan Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang No. 16 tahun 2019 tersebut hanya merubah ketentuan mengenai usia kawin. Perubahan tersebut sebagai pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017. Diketahui sebelum adanya putusan tersebut, terdapat dua putusan Mahkamah Konstitusi lainnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 46/PUU/VIII/2010 tentang Status Anak luar Kawin dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015 tentang Perjanjian Perkawin yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Penelitian ini menganalisis tentang eksistensi kedua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pasca terbitnya Undang-Undang No. 16 tahun 2019. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Statute Approach dan Conceptual Approach. Landasan utama yang digunakan untuk menganalisis penelitian ini yaitu Pasal 10 dan Pasal 23 Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hasil analisis dalam penelitian ini menunjukan Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 46/PUU/VIII/2010 dan Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 69/PUU/XIII/2015 tetap berlaku sepanjang tidak ada
perubahan, pembatalan maupun pencabutan.