Pembentukan Peraturan Presiden Sebagai Aturan Pelaksana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Untuk Perlindungan Anak Luar Kawin
Downloads
Abstract
The provisions of Article 43 paragraph (1) of the Marriage Law regarding the position of children out of wedlock have undergone changes, following the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010. Due to the lack of certainty in addressing the criteria and rights of children out of wedlock in the provisions of Article 43 paragraph (1) of the Marriage Law. Meanwhile, there are no government regulations mandated in Article 43 paragraph (2) of the Marriage Law, which has an impact on the position of children out of wedlock. The aim of this research is to analyze the criteria, position and rights of children out of wedlock and the urgency of forming legislative regulations after the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010. The methodology used in this research is normative legal research with a statutory approach, a conceptual approach and a legal reform approach. The results of this research indicate that there is a need for criteria related to the phrase "children born out of wedlock”, in this case the child in question can be interpreted as a child born from a marriage that is not registered, or can even be interpreted as child born without a legal marriage, it can also be interpreted otherwise as children born outside a marriage. This aims to avoid multiple interpretations and ensure the fulfillment of the rights of children out of wedlock. The urgency of forming Legislative Regulations after the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010, has juridical implications, including firstly adjustments to laws relating to children, namely the Marriage Law, the Citizenship Law and the Child Protection Law. Secondly, implementation of the provisions of Article 43 paragraph (2) of the Marriage Law with the existence of government regulations to regulate and ensure the rights of children out of wedlock. Thirdly, the establishment of a Presidential Regulation as an implementing regulation for Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010 which provides protection for the position and rights of children out of wedlock.
Keywords: Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010; Children Out of Wedlock; Formation of Legislation.
Abstrak
Ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan mengenai kedudukan anak luar kawin mengalami perubahan, pasca Putusan Mahkaman Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Hal ini dikarenakan belum adanya kepastian tentang kriteria, kedudukan dan hak anak luar kawin dalam ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan. Disamping itu, belum adanya peraturan pemerintah yang diamanatkan pada Pasal 43 ayat (2) UU perkawinan sehingga berdampak pada kedudukan anak luar kawin. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis kriteria, kedudukan dan hak Anak Luar Kawin dan Urgensi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Pembaharuan Hukum (Legal Reform). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlu adanya kriteria terkait dengan frasa "anak yang dilahirkan di luar perkawinan”, dalam hal ini anak dimaksud dapat diartikan sebagai anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan, atau dapat pula diartikan sebaliknya sebagai anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tuanya yang tidak sah atau anak lahir tanpa perkawinan orang tuanya. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan multitafsir dan menjamin terpenuhinya hak anak luar kawin. "Urgensi pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010”, membawa implikasi yuridis diantaranya Pertama penyesuaian terhadap undang-undang yang berkaitan dengan anak yakni UU Pekawinan, UU Kewarganegaraan, dan UU Perlindungan Anak. Kedua, Pelaksanaan ketentuan "Pasal 43 ayat (2) UU Perkawinan” dengan adanya peraturan pemerintah untuk mengatur dan menjamin secara pasti hak-hak anak luar kawin. Ketiga Pembentukan Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana terhadap "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang memberikan perlindungan kepada kedudukan dan hak-hak anak luar kawin.
Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010; Anak Luar Kawin; Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Buku
I Nyoman Sujana, Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 (Aswaja Pressindo 2015).
J. Satrio, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang (Citra Aditya Bakti 2005).
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan 2 : Proses Dan Teknik Pembentukannya (Kanasius 2007).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana 2016).
Philipus M. Hadjon et.al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Gajah Mada University Press 2019).
Sudikno Mertokusumo dan A Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum (Citra Aditya Bakti 1993).
Trisadini Prasastinah Usanti dan Ghansham Anand, Hukum Keluarga dan Harta Benda Perkawinan (Revka Prima Media 2019).
Jurnal
Achmad Jarchosi, ‘Pelaksanaan Wasiat Wajibah' (2020) 2 ADHKI: Journal of Islamic Family Law.
Endang Sri Kawuryan Azka Aulia Abdillah, Siti Hamidah, ‘Prosedur Ideal Pengakuan Bagi Anak Luar Hasil Perkawinan Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010' (2021) 6 Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan.
Fajar Laksono et.al., ‘Implikasi Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang SBI Atau RSBI' (2013) 10 Jurnal Konstitusi.
Josef M Monteiro, ‘Polemik Peraturan Presiden Dalam Sistem Hierarki Norma Hukum' (2020) 19 Jurnal Hukum Yirisprudensia.
Moch. Fahruz Risq, ‘Implikasi Yuridis Putusan MK Nomor 46/PUU- VIII/2010 Terkait Perlindungan Hak Anak' (2015) 30 Yuridika.
Nurul Hak, ‘Kedudukan dan Hak Anak Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak Luar Nikah' (2018) 5 Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan.
Tesis
Meyrin, "Tinjauan Hukum Dampak Berlakunya Putusan Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Anak yang Lahir Di Luar Perkawinan Terhadap Akta Pengakuan Anak dan Surat Keterangan Hak Waris Yang Dibuat Oleh Notaris, Tesis, Fakultas Hukum Program Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, Juni 2012.
Rensya Angyanan, ‘Pengakuan Sebagai dasar Penuntutan Legitieme Portie (Bagian Mutlak) Anak Luar Kawin menurut Burgerlijk Wetboek Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010' (Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Airlangga, 2013) https://repository.unair.ac.id/37388.
Peraturan Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (BW), Staatsblad 1847 Nomor 23.
Undang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143).
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634).
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475).
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050).
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 5.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Perzinahan dan Perlakuannya.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Copyright (c) 2023 Romlatust Naini, Trisadini Prasastinah Usanti, Sukardi Sukardi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.