Hak Penggunaan Bagian Tanah Hak Pengelolaan Pelabuhan Sebagai Setoran Modal Perseroan

Hak Pengelolaan Kerjasama Penyertaan Modal Saham dalam "bentuk lainnya”.

Authors

June 1, 2020

Downloads

Pelabuhan sebagai salah satu obyek vital negara dan bergerak dalam bidang pelayanan publik (pemerintahan) diberikan pelimpahan kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk mengelola tanah dengan Hak Pengelolaan (HPL) yang digunakan sebagai Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan. Sebagai Pemegang HPL, Pelabuhan dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga melalui pendirian perusahaan patungan berupa Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas dengan penyertaan modal saham dalam "bentuk lainnya” berupa Hak atas Penggunaan Bagian Tanah HPL Pelabuhan berdasarkan Perjanjian Penyerahan Penggunaan Bagian Tanah HPL Pelabuhan. Oleh karena Hak atas Penggunaan Bagian Tanah HPL Pelabuhan tersebut berbatas jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Penyerahan Penggunaan Bagian Tanah HPL Pelabuhan sedangkan Perseroan Terbatas didirikan tidak berbatas jangka waktu, maka akan menimbulkan konsekuensi hukum khususnya terkait dengan akibat hukum yang membawa pengaruh pada kedudukan hukum apabila jangka waktu penggunaan bagian tanah berakhir.