Hak Penggunaan Bagian Tanah Hak Pengelolaan Pelabuhan Sebagai Setoran Modal Perseroan
Downloads
Pelabuhan sebagai salah satu obyek vital negara dan bergerak dalam bidang pelayanan publik (pemerintahan) diberikan pelimpahan kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk mengelola tanah dengan Hak Pengelolaan (HPL) yang digunakan sebagai Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan. Sebagai Pemegang HPL, Pelabuhan dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga melalui pendirian perusahaan patungan berupa Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas dengan penyertaan modal saham dalam "bentuk lainnya” berupa Hak atas Penggunaan Bagian Tanah HPL Pelabuhan berdasarkan Perjanjian Penyerahan Penggunaan Bagian Tanah HPL Pelabuhan. Oleh karena Hak atas Penggunaan Bagian Tanah HPL Pelabuhan tersebut berbatas jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Penyerahan Penggunaan Bagian Tanah HPL Pelabuhan sedangkan Perseroan Terbatas didirikan tidak berbatas jangka waktu, maka akan menimbulkan konsekuensi hukum khususnya terkait dengan akibat hukum yang membawa pengaruh pada kedudukan hukum apabila jangka waktu penggunaan bagian tanah berakhir.
Buku
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya (Djambatan 1999).
Chaidir Ali, Badan Hukum (Alumni 1979).
Irawan Soerodjo, Hukum Perjanjian Dan Pertanahan : Perjanjian Build, Operate and Transfer (BOT) Atas Tanah (Pengaturan, Karakteristik Dan Praktik) (Laksbang Pressindo 2016).
K. Prent, J. Adisubrata, WJS Purwadarminta, Kamus Latin-Indonesia (Kanisius 1969).
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas (Sinar Grafika 2015).
Marisi P. Purba, Aspek Akuntansi Undang-Undang Perseroan Terbatas : Suatu Pembahasan Kritis Atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Graha Ilmu 2013).
Marzuki PM, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Grup 2009).
Nasution. S, Metode Research (Penelitian Ilmiah) (Bumi Aksara 2003).
Rudhi Prasetya, Perseroan Terbatas Teori Dan Praktik (2014).
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Indonesia (Prenada Media Group 2008).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Burgerlijk Wetboek.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756).
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609).
Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Copyright (c) 2020 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.