Eksistensi Doktrin "Piercing The Corporate Veil” Atas Pelaksanaan Sentralisasi Procurement Anak Perusahaan oleh Induk Perusahaan
Downloads
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa asas hukum yang mengatur tentang prinsip "Piercing The Corporate Veil” berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berkaitan dengan tanggung jawab Induk Perusahaan sebagai pemegang saham atas pelaksanaan sentralisasi kebijakan procurement dari Anak Perusahaan. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang berkaitan dengan penulisan hukum ini adalah dengan metode telaah kepustakaan (study document) dengan sistem kartu (card system) dan didukung pula dengan penggunaan metode bola salju (snow ball) selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi atau penafsiran, yaitu interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal. Hukum Perseroan memperlakukan Anak Perusahaan sebagai suatu entitas hukum yang terpisah dari Induk Perusahaan. Sebagai badan hukum mandiri, pengurusan hak dan kewajiban terletak pada kewenangan masing-masing organ perseroan. Pemisahan kewenangan itu berujung pada prinsip tanggung jawab terbatas Induk Perusahaan sebagai pemegang saham dari Anak Perusahaan dan menjadi tidak terbatas bagi pemegang saham apabila terdapat penerobosan prinsip "Piercing The Corporate Veil”, salah satunya akibat "breach of duty” dari Induk Perusahaan. Namun
campur tangan Induk Perusahaan terhadap pengusahaan bisnis dan managemen Anak Perusahaan hendaknya dilakukan dengan menghormati prinsip kemandirian Anak Perusahaan dalam rangka pembatasan tanggung jawab diantara keduanya.
Buku
Henry Campbell, Black's Law Dictionary (Web Publishing CO 1999).
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas (Sinar Grafika 2015).
Marzuki PM, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Grup 2009).
Munir Fuady, Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007) (PT Citra Aditya Bakti 2008).
””, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law (PT Citra Aditya Bakt 2014).
Robert Prayoko, Doktrin Business Judgement Rule Aplikasinya Dalam Hukum Perusahaan Modern (Graha Ilmu 2015).
Sulistyowati, Aspek Hukum Dan Realita Bisnis Perusahaan Grup Di Indonesia (Erlangga 2010).
Tuti Rastuti, Seluk Beluk Perusahaan Dan Hukum Perusahaan (PT Refika Aditama 2015).
Zaeni Asyhadie dan Budi Sutrisno, Hukum Perusahaan Dan Kepailitan (Erlangga 2012).
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Wetboek Van Koophandel/Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang telah dicabut pemberlakuannya dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756).
Copyright (c) 2018 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.