Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah (Kajian Sistem Publikasi Negatif Bertendensi Positif)
Downloads
Abstract
The purpose of this writing is to determine the effectiveness of the power of proof of title to land that has met the elements stipulated in Article 32 paragraph (2) of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration before the court. This writing method is a normative juridical type using the statutory approach, conceptual approach and case approach. From the results of the discussion, it is known that although the elements of the provisions stipulated in Article 32 paragraph (2) have been fulfilled late, it does not make the land title certificate have absolute, irrevocable power of proof. It is evident from a number of court decisions that they still cancel land title certificates even though they have fulfilled these elements.
Keywords: Certificate; Publication System; Multiple Proof.
Abstrak
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui efektifitas kekuatan pembuktian serfifkat hak atas tanah yang telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dimuka pengadilan. Metode penulisan ini adalah penulisan bertipe yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa walaupun unsur-unsur ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) tersebut telat terpenuhi tidak menjadikan sertifikat hak atas tanah memiliki kekuatan pembuktian mutlak yang tidak dapat dibatalkan. Terbukti dari beberapa putusan pengadilan tetap membatalkan sertifikat hak atas tanah walaupun telah memenuhi unsur-unsur tersebut.
Kata Kunci: Sertifikat; Sistem Publikasi; Alat Pembuktian Multak.
Daftar Bacaan
Buku
A.P.Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Mandar Maju).
Akur Nurasa dan Dian Aries Mujiburohman, Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (STPN Press 2020).
Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah (LPHI 2005).
Bachsan Mustafa, Hukum Agraria Dalam Perspektif (Remadja Karya 1985).
Bachtiar Effendy, Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dan Pelaksanaannya (Alumni 1993).
Harsono B, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, Dan Pelaksanaannya (Djambatan 2008).
Kusuma AAGA, Parsa IW and Suharta N, ‘Kewenangan Badan Petanahan Nasional Terhadap Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Membatalkan Sertifikat Hak Atas Tanah'.
Maria Sumarjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi (Buku Kompas 2006).
R Hermanses, Hermanses,R.1981, Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Direktorat Jenderal Agraria 1981).
Santoso U, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif (Kencana 2012).
Sri Hajati D, Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan (Airlangga University Press 2017).
Tony, ‘Penyelesaian Hukum Atas Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Yang Cacad Hukum Administratif Dikantor Pertanahan Kota Batam' (Universitas Internasional Batam 2015).
Urip Santoso, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Cetakan Kedua (Kencana Prenada Media Group 2011).
Vidya Prahassacitta, ‘Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Yurudi' (Binus University Business Law, 2019).
Jurnal
Alvian B. Tumbal, ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Kepemilikan Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Sistem Pembuktian Perdata' (2018) 6 Lex Privatum.
Arifin Bur DA, ‘Sertifikat Sebagai Alat Pembuktian Yang Kuat Dalam Hubungannya Dengan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah' (2017) 1 UIR Law Review.
Fina Ayu Safitri, Lita Tyesta ALW. ADL, ‘Akibat Hukum Penggunaan Sistem Publikasi Negatif Berunsur Positifdalam Pendaftaran Tanah Di Kota Semarang' (2020) 13 Notarius.
Harris Yonatan Parmahan Sibuea, ‘Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali' (2011) 2 Negara Hukum.
Juosfiel Sadpri Pansariang, ‘Proses Dan Syarat Untuk Memperoleh Hak Milik Atas Tanah Di Indonesia' (2014) 2 Lex Privatum.
Klaudius Ilkam Hulu, ‘Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Bukti Kepemilikan Hak' (2021) 1 Jurnal Panah Keadilan.
Meita Djohan Oe, ‘Tugas Dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional Dalam Pendaftaran Tanah' (2015) 10 Pranata Hukum.
Mudjiharto dan Ghansham Anand, ‘Otentisitas Akta Perjanjian Kredit Dan Pembebanan Jaminan Yang Dibuat Tanpa Kehadiran Kreditor' (2017) 9 Al-Adl.
Nur Oloan, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah' [2016] Jurnal Warta.
Satriawan Nurtanto, ‘Implementasi Pasal 32 Ayat 2 Pp No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Studi Putusan Pengadilan Nomor 179/Pdt/2018/Bdg' (2019) 14 Media Bina Ilmiah.
U. Indrayanto, ‘Perubahan Pokok Dalam Peraturan Pendaftaran Tanah Menurut Pp Nomor 10 Tahun 1961 Dengan Pp Nomor 24 Tahun 1997' (2006) 36 Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Laman
Sovia Hasanah, ‘Pendaftaran Tanah Secara Massal' (HukumOnline.com, 2017).
Peraturan
Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah' (JDIH Kemenkeu).
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah ("UU Hak Tanggungan”).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah 1997
Copyright (c) 2022 Agus Suhariono, Mochamad Kevin Romadhona, Muhammad Indra Yanuardi, Muammar Zaid Nampira
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.