Pembagian Harta Waris Produktif Ditinjau Berdasarkan Hukum Waris Burgerlijk Wetboek
Downloads
Abstract
Inheritance disputes that often occur are unfair distribution and/or transparently thus harming the rights of the heirs, as happened in the Supreme Court Decision Number 273K/Pdt/2018 and the Supreme Court Decision Number 260PK/Pdt 2018. It is not found how the structure of the inheritance is distributed specifically in the BW's book, so that is interesting to be researched especially if the inheritance is classified as a productive asset. the problem formulation to be discussed are (1) Distribution of Productive Inheritance and (2) Ratio Decidendi of Supreme Court Decision Number 273 K/Pdt/2018 and Supreme Court Decision Number 260 PK/Pdt 2018. The type of research used is the normative legal research. The research approach uses the statute approach, conceptual approach, and case approach. The results of research were (1) perform the inbreng, payment of the heir's debts, inheritance separation if it's necessary, inkorting if there was a grant or will that might harm the legitimaris, and reimbursement of productive inheritance distribution as the agreement of the heirs, if it is filed a lawsuit at the court, the distribution is based on the judge's decisions. (2) The decision of the Supreme Court Number 273K/Pdt/2018 is deemed inappropriate, because there were shreds of evidence that showed the SAMPURNA rice milling business belongs to Mr. Suwarto. Meanwhile, the Supreme Court's Decision Number 260PK/Pdt 2018 has been considered appropriate as the principle of judicial power that decisions must be based on a sense of justice.
Keywords: Inheritance Distribution; Productive Asset; Burgerlijk Wetboek Inheritance Law.
Abstrak
Faktor yang sering ditemukan dalam sengketa waris yaitu pembagian harta waris yang dirasa tidak dilakukan secara adil dan/atau transparan sehingga merugikan hak-hak ahli waris, seperti yang terjadi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 273 K/Pdt/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 260 PK/Pdt 2018. Dalam BW tidak ditemukan bagaimana susunan cara pembagian harta waris secara spesifik, sehingga menarik untuk diteliti terlebih jika harta warisannya tergolong sebagai harta produktif. Rumusan masalah yaitu (1) Pembagian Harta Waris Produktif (2) Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Agung Nomor 273 K/Pdt/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 260 PK/Pdt 2018. Tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur lain yang relevan. Pendekatan penelitian menggunakan statute approach, conseptual approach, dan case approach. Hasil penelitian ini yaitu (1) melakukan inbreng, pembayaran utang-utang pewaris jika pewaris meninggalkan utang, pemisahan harta peninggalan bila diperlukan, inkorting apabila terdapat hibah atau wasiat yang dapat merugikan bagian legitimaris, dan pembagian harta waris produktif yang dikembalikan lagi sesuai kesepakatan para ahli waris dan bila diajukan gugatan di pengadilan maka pembagiannya berdasarkan keputusan Majelis Hakim. (2) Putusan Mahkamah Agung Nomor 273 K/Pdt/2018 dirasa kurang tepat sebab terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa usaha penggilingan padi SAMPURNA adalah milik alm. Suwarto sehingga kedudukan Supristiyani dan ketiga anaknya sebagai ahli waris pengganti alm. Siyono. Sedangkan, pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 260 PK/Pdt 2018 dianggap sudah tepat sebab sebagaimana asas kekuasaan kehakiman bahwa putusan harus berdasarkan rasa keadilan.
Kata Kunci: Sertifikat; Sistem Publikasi; Alat Pembuktian Multak.
Buku
Abdul Wahid al-Faizin dan Nashr Akbar, Tafsir Ekonomi Kotemporer Menggali Teori Ekonomi Dari Ayat-Ayat Al-qur'an (Gema Insani 2020).
Effendi Perangin, Hukum Waris (PT Raja Grafindo Persada 2003).
Ellyne Dwi Poespasari Et.al., Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia (Kencana 2020).
H. Zainuddin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia (Sinar Grafika 2008).
Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat (Penerbit Alumni 1983).
Moch.Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia (PT Refika Aditama 2016).
Oemarsalim, Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia (Rineka Cipta 2000).
P. N. H. Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia (Prenadamedia Group 2015).
””, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2017).
R. Soetojo Prawirohamidjojo, Hukum Waris Kodifikasi (Airlangga University Press 2000).
R. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia (Sumur Bandung 1966).
””, Hukum Warisan di Indonesia (Sumur Bandung 1991).
Sri Hajati & Agus Sekarmadji, Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan (Pusat Penerbitan dan Percetakan UNAIR 2011).
Sri Hajati et al, Buku Ajar Hukum Adat (Prenadamedia Group 2018).
Jurnal
Cindy, ‘Pelaksanaan Pembagian Warisan Pada Masyarakat Tionghoa di Gunungsitoli-Nias (Studi Pada: Persatuan Amal Sosial Gunungsitoli-Nias)' (2016) 8 Premise Law Jurnal.
Dedy Pramono, ‘Gugatan Pemotongan (Inkorting) Dalam Pembagian Warisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata' (2016) 13 Jurnal Forum Ilmiah.
Ellyne Dwi Poespasari, ‘Pola Pembagian Harta Waris menurut Hukum Adat Masyarakat Tengger' (2006) 21 Jurnal Yuridika.
””, ‘Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Pewarisan Ditinjau Dari Sistem Hukum Kekerabatan Adat' (2014) 19 Jurnal Perspektif.
Hulman Panjaitan, ‘Keberadaan Hukum Adat Dalam Yurisprudensi' (2021) 7 Jurnal Hukum To-ra.
Melisa Ongkowijoyo, ‘Pembagian Harta Warisan Bagi Ahli Waris Keturunan Tionghoa' (2018) 4 E-Jurnal Spirit Pro Patria.
Oemar moechtar, ‘Kedudukan Negara Sebagai Pengelola Warisan Atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Waris Burgerlijk Wetboek' (2017) 31 Jurnal Yuridika.
Peter Mahmud Marzuki, ‘Penelitian Hukum' (2001) 16 Yuridika.
Sukirman et al, ‘Pengelolaan Keuangan Keluarga dalam Rangka Peningkatan Masyarakat Mandiri dan Berperan dalam Peningkatan Literasi Keuangan Indonesia (Otoritas Jasa Keuangan)' (2019) 23 Abdimas.
Vanessa dan Stanisiaus Atalim, ‘Penerapan Pemberian Hibah Berdasarkan Pasal 920 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dilihat Dari Asas Legitieme Portie (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2954K/PDT/2017)' (2019) 2 Jurnal Hukum Adigama.
Laman
Hukum Online.com, ‘Lagi Putusan MA Salah Ketik' (hukumonline.com, 2007) <https://www.hukumonline.com/berita/a/lagi-putusan-ma-salah-ketik-hol17428> diakses 24 Juni 2021.
Ikatan Hakim Indonesia, ‘Menyoal Salah Ketik Putusan Hakim' <https://ikahi.or.id/artikel/menyoal-salah-ketik-putusan-hakim> diakses 24 Juni 2021.
Karya Ilmiah
Erna Anggraini, ‘Politik Hukum Waris Nasional Melalui Putusan Mahkamah Agung' (Disertasi Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2015).
Iskandar S dan L, ‘Penerapan Legitiemete Portie Berdasarkan Hukum Waris Burgerlijk Wetboek/BW (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Reg No. 841/k/Pdt/2003)' (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2012).
Willy Yuberto Andrisma, ‘Pembagian Harta Warisan Adat Tionghoa di Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan' (Tesis Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 2007).
Perundang-undangan
Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 8/Pdt.P/2019/PN Rah.
Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 23/Pdt.G/2015.
Copyright (c) 2022 Amelia Bellatrix Pantjo'u dan Prawitra Thalib
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.