Penguasaan Hak Atas Tanah yang Belum Bersertipikat
Downloads
Penelitian "Penguasaan Hak Atas Tanah yang Belum Bersertipikat” yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pendaftaran tanah merupakan hal wajib bagi pemilik hak atas tanah untuk memperoleh pengakuan hak dan untuk memperoleh bukti kuat kepemilikan tanah, yaitu berupa sertipikat. Masih banyak tanah di Indonesia yang belum bersertipikat dan perbuatan hukum lainnya dari tanah tersebut membuat potensi akan terjadinya sengketa semakin besar. Pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penguasaan bidang tanah yang hanya sebatas menguasai secara fisik tanpa adanya bukti tertulis menjadikan pemilik tanah tidak memiliki perlindungan hukum jika nantinya ada sengketa. Namun, jangka waktu lamanya penguasaan bisa dijadikan sebagai dasar untuk dilakukannya pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang hasilnya akan memperoleh sertipikat. Tanah yang hanya dikuasai secara fisik tanpa adanya bukti tertulis tetap bisa dilakukan peralihan khususnya melalui jual beli, dan sah hukumnya selama memenuhi konsep dan persyaratan yang terdapat pada Peraturan Perundang-undangan yakni dengan pembuatan akta di PPAT.
Buku
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya (Sinar Grafika 2010).
M. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah (Mandar Maju 2018).
R. Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum (Pradya Paramita 1986).
Samun Ismaya, Hukum Administrasi Pertanahan (Graha Ilmu 2013).
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) (Rajawali Pers 2001).
Urip Santoso, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah (Prenamedia Group 2010).
Victor M Situmorang dan Cormentyna sitanggang, Aspek Hukum Akta Catatan Sipil Di Indonesia (Sinar Grafika 1991).
Jurnal
Ardiansyah Zulhadji, ‘Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli' (2016) V Lex Crimen.
Baiq Henni Paramita, ‘Akibat Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Belum Didaftarkan' (2016) IV Jurnal IUS.
Ilyas Ismail, ‘Sertifikat Sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah Dalam Proses Peradilan' [2011] XIII Kanun Jurnal Ilmu Hukum.
Laman
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, ‘Data Rekapitulasi Jumlah Pulau' <https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/wp-content/uploads/2019/01/3.-Data-Rekapitulasi-Jumlah-Pulau> accessed 27 August 2019.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, ‘Akta' <https://www.kbbi.web.id/akta> accessed 20 April 2020.
””, ‘Jual Beli' <https://www.kbbi.web.id/jual beli> accessed 12 April 2020.
Kementerian ATR/BPN, ‘Infografis Pendaftaran Data Pendaftaran Tanah Di Indonesia' <https://www.atrbpn.go.id/Berita/Infografis> accessed 29 August 2019.
Copyright (c) 2020 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.