Penguasaan Hak Atas Tanah yang Belum Bersertipikat

Pendaftaran Tanah Sertipikat Jual Beli.

Authors

October 28, 2020

Downloads

Penelitian "Penguasaan Hak Atas Tanah yang Belum Bersertipikat” yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pendaftaran tanah merupakan hal wajib bagi pemilik hak atas tanah untuk memperoleh pengakuan hak dan untuk memperoleh bukti kuat kepemilikan tanah, yaitu berupa sertipikat. Masih banyak tanah di Indonesia yang belum bersertipikat dan perbuatan hukum lainnya dari tanah tersebut membuat potensi akan terjadinya sengketa semakin besar. Pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penguasaan bidang tanah yang hanya sebatas menguasai secara fisik tanpa adanya bukti tertulis menjadikan pemilik tanah tidak memiliki perlindungan hukum jika nantinya ada sengketa. Namun, jangka waktu lamanya penguasaan bisa dijadikan sebagai dasar untuk dilakukannya pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang hasilnya akan memperoleh sertipikat. Tanah yang hanya dikuasai secara fisik tanpa adanya bukti tertulis tetap bisa dilakukan peralihan khususnya melalui jual beli, dan sah hukumnya selama memenuhi konsep dan persyaratan yang terdapat pada Peraturan Perundang-undangan yakni dengan pembuatan akta di PPAT.