Keabsahan dan Akibat Hukum Perkawinan Penghayat Kepercayaan Pasca Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016
Downloads
Marriage is one of the process of human life as regulated in Article 28B paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and also regulated in Article 10 of the Human Rights Law. Marriages conducted by Believers are regulated and protected in the Adminduk Law and the implementing Government Regulations, but not accommodated in Law Number 1 of 1974 on Marriage which is the lex specialist of the regulations governing Marriage in Indonesia. This research uses normative legal research method whose main object is the legal substance of legal protection for Believers on the basis of recognition of belief according to the mandate of the 1945 NRI Constitution, due to incomplete norms and exclusive interpretation of the meaning of the words "God Almighty” and "and trust that”. This research is expected to provide an understanding to stakeholders regarding the validity of marriages conducted by Believers and provide administrative legal protection to Believer. The Constitutional Court Decision Number 97/PUU-XIV/2016 provides legal solutions and protection for Believers for administrative legal arrangements that have not fully protected the existence of believers in the God Almighty. After the issuance of Constitutional Court's decision, the marriage of Believers was recognized as a legal marriage and brought good legal consequences for their offspring.
Keywords: Legal Protection; Believer; Marriage; Law of Administration.
Perkawinan adalah salah satu proses kehidupan manusia yang diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan diatur pula dalam Pasal 10 UU HAM. Perkawinan yang dilakukan oleh Penghayat Kepercayaan diatur dan dilindungi dalam UU Adminduk dan Peraturan Pemerintah pelaksananya, namun tidak diakomodir dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang merupakan lex specialis dari peraturan yang mengatur tentang Perkawinan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang obyek utamanya adalah substansi hukum atas perlindungan hukum bagi Penghayat Kepercayaan atas dasar pengakuan Kepercayaan sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945, akibat kekuranglengkapan norma dan penafsiran eksklusif makna kata "Ketuhanan Yang Maha Esa” dan "dan kepercayaannya itu”. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para stakeholder terkait Keabsahan Perkawinan yang dilakukan oleh Penghayat Kepercayaan dan memberi perlindungan hukum secara administratif kepada Penghayat Kepercayaan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 hadir memberikan solusi dan perlindungan hukum bagi Penghayat Kepercayaan atas pengaturan hukum administratif yang belum sepenuhnya melindungi dari keberadaan pemeluk Kepercayaan terhadap Tuhan YME. Pasca terbitnya Putusan MK tersebut, perkawinan Penghayat Kepercayaan diakui sebagai perkawinan yang sah dan membawa akibat hukum yang baik bagi anak turunannya.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Penghayat Kepercayaan; Perkawinan; Hukum Administrasi.
Buku
Eman Suparman, Intisari Hukum Waris Indonesia (Armico 1985).
IGN Nurdjana, Hukum dan Aliran Kepercayaan Menyimpang di Indonesia: Peran Polisi, Bakorpakem dan Pola Penanggulangan (Pustaka Pelajar 2009).
Johny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Bayumedia 2012).
Sirman Dahwal, Perbandingan Hukum Perkawinan (Mandar Maju 2017).
Siti Malikhatun Badriyah, Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prismatik (Sinar Grafika 2016).
Winda Wijayanti, Penghayat Kepercayaan Perlindungan Hukum melalui Hukum Administrasi (Rajawali Pers 2019).
Jurnal
Aan Andrianih, ‘Perlindungan Negara Terhadap Keyakinan Beragama bagi Masyarakat Hukum Adat Terkait Permasalahan Kolom Agama pada Dokumen Kependudukan' (2009) Jurnal Rechtvinding.
Herni Widanarti dan Rinitami Njatrijani, ‘Implementasi Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 terhadap Pelaksanaan Perkawinan pada Masyarakat Adat Samin (Sedulur Sikep) di Jawa Tengah' (2019) Journal Undip 4.
Heru Susetyo, ‘Pencatatan Perkawinan bagi Golongan Penghayat' (2017) Jurnal Hukum dan Pembangunan 28.
Ida Ayu Engellika Putri Maya Sadhwi dan I Nyoman Suyatna, ‘Kedudukan Perdata Penghayat Kepercayaan Tradisional melalui Penetapan Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2018' (2020) Jurnal Kertha Negara 8.
Rizky Sabilatus Safina dan Fauzul Aliwarman,' Akibat Hukum Perkawinan Penghayat Kepercayaan di Indonesia' (2020), Prohutek Prosiding Seminar Nasional Hukum dan Teknologi 1.
Laman
Hani Adhani, ‘Penghayat Kepercayaan Didiskriminasi?' (Antara News, 2018) <https://kl.antaranews.com/berita/3431/penghayat-kepercayaan-didiskriminasi> diakses pada tanggal 10 Februari 2020.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, ‘Majalah Konstitusi: Elemen Data Kependudukan Penghayat Kepercayaan' (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2017), < https://www.mkri.id/public/content/infoumum/majalahkonstitusi/pdf/Majalah_133_1.%20Edisi%20November%202017%20.pdf> diakses pada tanggal 21 Februari 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232).
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12).
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80).
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102).
Copyright (c) 2021 Safirah Oktavihana dan Nindia Putri Prameswari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.