Kedudukan Karyawan Notaris Sebagai Saksi Perkara Melibatkan Notaris Dalam Persidangan
Downloads
Notaris adalah pejabat umum yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), pada bagian penjelasan menyebutkan pentingnya keberadaan notaris terkait pembuatan akta autentik. Kewenangan notaris untuk membuat akta autentik dijabarkan dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN. Seorang notaris membutuhkan bantuan tenaga kerja atau bisa disebut sebagai karyawan notaris karena suatu peresmian akta notaris yang merupakan akta autentik mengharuskan adanya dua orang saksi dan biasanya yang menjadi saksi adalah karyawan notaris itu sendiri. Seorang notaris dalam menjalankan pelayanannya harus berhati-hati, karena kelalaian yang dibuatnya dapat menimbulkan masalah hukum dikemudian hari sehingga notaris dapat diperhadapkan pada proses peradilan. Dalam ranah pidana alat bukti yang paling utama adalah keterangan saksi. Seorang karywan notaris yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri suatu peristiwa yang berkaitan dengan perkara pidana dapat dipanggil ke persidangan untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan. Namun bagi seorang saksi yang memiliki hubungan kerja dengan terdakwa kemungkinan besar cenderung memberi keterangan yang tidak sebenarnya. Seorang saksi yang menjadi buruh atau bawahan seorang terdakwa, mungkin akan menutup nutupi kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan hadirnya saksi yang memberi keterangan memihak nantinya akan dijadikan dasar pertimbangan oleh hakim untuk mengambil keputusan, keterangan ini dapat menggiring opini hakim dan berakibat putusan pengadilan yang menguntungkan bagi Notaris sebagai terdakwa.
Buku
A. Kohar, Notaris Berkomunikasi (Alumni 1984).
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum Dan Etika (UII Press 2010).
Arief MI, Pembuktian Dan Daluwarsa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda (Intermassa 1978).
Eddy.O.S.Hiariej, Teori Dan Hukum Pembuktian (Erlangga 2012).
G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris (Erlangga 1992).
Ghansham Anand, Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia (Prenadamedia Group 2018).
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Refika Aditama 2008).
””, Meneropong Khazanah Notaris Dan PPAT Indonesia, Kumpulan Tulisan Tentang Notaris Dan PPAT (PT Citra Aditya Bakti 2009).
Harahap MY, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali (Sinar Grafika 2008).
Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana (Mandar Maju 2003).
Johny Ibrahim, Teori & Metodologi Penetilian Hukum Normatif (Bayumedia 2012).
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata (Sinar Grafika 2004).
Mertokusumo S, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (Universitas Atma Jaya 2007).
Muhadar, Edi Abdullah, Husni Thamrin, Perlindungan Saksi & Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana (Putra Media Nusantara 2009).
Purwoleksono DE, Hukum Acara Pidana (Airlangga University Press 2015).
R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan (Rajawali Pers 1993).
Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta (Mandar Maju 2011).
Soemoatmodjo S, Apakah Notaris, PPAT, Pejabat Lelang (Liberty 1986).
Tan Thong Kie, Studi Notariat Serba Serbi Praktek Notaris - Buku II (Ichtiar baru 1994).
Tolib Effendi, Dasar Dasar Hukum Acara Pidana Perkembangan Dan Pembaharuan Di Indonesia (Setara Press 2014).
Jurnal
Mourik MJA van, ‘Civil Law and The Civil Law Notary in a Modern World' (1992) Januari Media Notariat.
Sri Utami, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Proses Peradilan Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014' (2015) 2 Jurnal Repertorium.
Tesis
Ika Setiyawati Soebekyo, ‘Kedudukan Saksi Instrumenter Pada Akta Notaris' (Universitas Airlangga 2009).
Perundang-undangan
Pasal 184 KUHAP.
Pasal 1 nomor 26 KUHAP.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-VIII/2010.
Pasal 159 (2) KUHAP.
Pasal 168-171 KUHAP.
Copyright (c) 2020 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.