Kedudukan Karyawan Notaris Sebagai Saksi Perkara Melibatkan Notaris Dalam Persidangan

Kepailitan Kreditor Preferen Pekerja.

Authors

February 1, 2020

Downloads

Notaris adalah pejabat umum yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), pada bagian penjelasan menyebutkan pentingnya keberadaan notaris terkait pembuatan akta autentik. Kewenangan notaris untuk membuat akta autentik dijabarkan dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN. Seorang notaris membutuhkan bantuan tenaga kerja atau bisa disebut sebagai karyawan notaris karena suatu peresmian akta notaris yang merupakan akta autentik mengharuskan adanya dua orang saksi dan biasanya yang menjadi saksi adalah karyawan notaris itu sendiri. Seorang notaris dalam menjalankan pelayanannya harus berhati-hati, karena kelalaian yang dibuatnya dapat menimbulkan masalah hukum dikemudian hari sehingga notaris dapat diperhadapkan pada proses peradilan. Dalam ranah pidana alat bukti yang paling utama adalah keterangan saksi. Seorang karywan notaris yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri suatu peristiwa yang berkaitan dengan perkara pidana dapat dipanggil ke persidangan untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan. Namun bagi seorang saksi yang memiliki hubungan kerja dengan terdakwa kemungkinan besar cenderung memberi keterangan yang tidak sebenarnya. Seorang saksi yang menjadi buruh atau bawahan seorang terdakwa, mungkin akan menutup nutupi kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan hadirnya saksi yang memberi keterangan memihak nantinya akan dijadikan dasar pertimbangan oleh hakim untuk mengambil keputusan, keterangan ini dapat menggiring opini hakim dan berakibat putusan pengadilan yang menguntungkan bagi Notaris sebagai terdakwa.