Analisis Hukum Pemberian Hak Pengelolaan Yang Berasal dari Tanah Ulayat Pasca Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja
Downloads
Abstract
Rights of Management are, in hierarchy, part of the right to control the state where some of its authority is given to the rights holder. After the Job Creation Law was enacted, several provisions regarding land rights show changes in rules, not least the affirmation of Management Rights that can occur on Ulayat Land, which causes a clash of the concept of Land Management Rights and the concept of Ulayat Land. Considering the Right of Management Land is the embodiment of some of the right to control the state as contained in Article 33 paragraph (3) year 1945 Constitution of the Republic of Indonesia juncto Article 2 paragraph (1) of Law No. 5 year 1960 on the Basic Rules of Agrarian with Ulayat Land which is part of the Ulayat Rights of indigenous peoples whose existence is recognized in Article 3 and Article 5 of the UUPA. Such a conception needs to be analyzed using the methodology of the legal approach and the concept approach related to the policy of regulating Land Management Rights derived from the Ulayat Land. By paying attention to the existing rules in the UUPA and the legal concept of the Right of Management Land and Ulayat Land, there needs to be a release of Ulayat Rights to the Ulayat Land so that the Ulayat Land becomes State Land and can be granted Land Management Rights on it.
Keywords: Right of Management; Ulayat Land; Job Creation Act.
Abstrak
Hak Pengelolaan secara hirarki merupakan bagian dari hak menguasai negara dimana sebagian kewenangannnya diberikan kepada pemegang haknya. Setelah UU Cipta Kerja diundangkan beberapa ketentuan perihal hak atas tanah menunjukkan perubahan dari segi aturannya, tidak terkecuali adanya penegasan mengenai hak pengelolaan yang dapat terjadi diatas tanah ulayat, hal yang demikian menimbulkan benturan konsep hak pengelolaan dengan konsep tanah ulayat. Mengingat hak pengelolaan merupakan perwujudan sebagian dari hak menguasai negara sebagaimana kandungan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria (UUPA) dengan tanah ulayat yang merupakan bagian dari hak ulayat masyarakat hukum adat yang keberadaannya diakui dalam Pasal 3 dan Pasal 5 UUPA, maka konsepsi yang demikian perlu dilakukan analisis dengan menggunakan metodologi pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep terkait dengan kebijakan pengaturan hak pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat. Dengan memperhatikan aturan yang ada dalam UUPA serta konsep hukum dari hak pengelolaan dan tanah ulayat maka perlu adanya pelepasan hak ulayat terhadap tanah ulayat tersebut sehingga tanah ulayat tersebut menjadi tanah negara dan dapat diberikan hak pengelolaan diatasnya.
Kata Kunci: Hak Pengelolaan; Tanah Ulayat; Undang-Undang Cipta Kerja.
Buku
Agus Sekarmadji, et.al, Dinamika Hukum Agraria Indonesia "Dalam Rangka Memperingati 70 Tahun Guru Kami, Prof. Dr. Sri Hajati, S.H., M.S. (Prenadamedia Group 2020).
A.P. Parlindungan, Hak Pengelolaan Menurut Sistem Undang-Undang Pokok Agraria (Mandar Maju 1989).
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan UUPA, Isi Dan Pelaksanaannya) (Djambatan 2020).
Sri Hajati et.al, Buku Ajar - Politik Hukum Pertanahan (Airlangga University Press 2017).
””, Buku Ajar Hukum Adat (Prenadamedia Group 2019).
””, Politik Hukum Pertanahan Indonesia (Prenadamedia Group 2021).
Urip Santoso, Hukum Agraria - Kajian Komprehensif (Prenadamedia Group 2015).
””, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah (Prenadamedia Group 2015).
Jurnal
Ana Silviana, ‘Pemanfaatan Tanah Di Atas Hak Pengelolaan Antara Regulasi Dan Implementasi' (2017) 1 Diponegoro Private Law Review 36.
Urip Santoso, ‘Eksistensi Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional' (2012) 24 Mimbar Hukum.
Laman
Agus Sekarmadji, ‘Catatan Akhir Tahun Bidang Hukum Pertanahan' www.surabayapagi.com (Surabaya, December 2021) www.surabayapagi.com diakses 09 Januari 2022.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 362).
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996).
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59).
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630).
Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan atas Tanah Negara dan Kebijaksanaan Selanjutnya.
Peraturan Menteri Menteri Agraria No. 1 Tahun 1966 tentang Pendaftaran Hak Pakai dan Hak Pengelolaan.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Copyright (c) 2022 Dewi Nawang Wulan, Veronica Tjokroaminoto, Abdul Ghofur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.