Analisis Hukum Pemberian Hak Pengelolaan Yang Berasal dari Tanah Ulayat Pasca Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja

Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Undang-Undang Cipta Kerja.

Authors

February 24, 2022

Downloads

Abstract
Rights of Management are, in hierarchy, part of the right to control the state where some of its authority is given to the rights holder. After the Job Creation Law was enacted, several provisions regarding land rights show changes in rules, not least the affirmation of Management Rights that can occur on Ulayat Land, which causes a clash of the concept of Land Management Rights and the concept of Ulayat Land. Considering the Right of Management Land is the embodiment of some of the right to control the state as contained in Article 33 paragraph (3) year 1945 Constitution of the Republic of Indonesia juncto Article 2 paragraph (1) of Law No. 5 year 1960 on the Basic Rules of Agrarian with Ulayat Land which is part of the Ulayat Rights of indigenous peoples whose existence is recognized in Article 3 and Article 5 of the UUPA. Such a conception needs to be analyzed using the methodology of the legal approach and the concept approach related to the policy of regulating Land Management Rights derived from the Ulayat Land. By paying attention to the existing rules in the UUPA and the legal concept of the Right of Management Land and Ulayat Land, there needs to be a release of Ulayat Rights to the Ulayat Land so that the Ulayat Land becomes State Land and can be granted Land Management Rights on it.
Keywords: Right of Management; Ulayat Land; Job Creation Act.

Abstrak
Hak Pengelolaan secara hirarki merupakan bagian dari hak menguasai negara dimana sebagian kewenangannnya diberikan kepada pemegang haknya. Setelah UU Cipta Kerja diundangkan beberapa ketentuan perihal hak atas tanah menunjukkan perubahan dari segi aturannya, tidak terkecuali adanya penegasan mengenai hak pengelolaan yang dapat terjadi diatas tanah ulayat, hal yang demikian menimbulkan benturan konsep hak pengelolaan dengan konsep tanah ulayat. Mengingat hak pengelolaan merupakan perwujudan sebagian dari hak menguasai negara sebagaimana kandungan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria (UUPA) dengan tanah ulayat yang merupakan bagian dari hak ulayat masyarakat hukum adat yang keberadaannya diakui dalam Pasal 3 dan Pasal 5 UUPA, maka konsepsi yang demikian perlu dilakukan analisis dengan menggunakan metodologi pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep terkait dengan kebijakan pengaturan hak pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat. Dengan memperhatikan aturan yang ada dalam UUPA serta konsep hukum dari hak pengelolaan dan tanah ulayat maka perlu adanya pelepasan hak ulayat terhadap tanah ulayat tersebut sehingga tanah ulayat tersebut menjadi tanah negara dan dapat diberikan hak pengelolaan diatasnya.
Kata Kunci: Hak Pengelolaan; Tanah Ulayat; Undang-Undang Cipta Kerja.


Most read articles by the same author(s)