Aspek Perjanjian Lisensi Merek Pada Nota Kesepakatan Kerjasama Xie Xie Boba Indonesia
Downloads
Abstract
Many bubble tea shops like XIE XIE BOBA are developing their business using brand licensing. In branding licenses, the parties often make agreements only based on the principle of freedom of contract. They do not heed the minimum requirement provisions in the trademark license agreement, which is frequently happening that the trademark license agreement is not recorded and does not meet the minimum clauses. The purpose of this research is to analyze the characteristics of a trademark license agreement and analyze the legal consequences of a trademark license agreement that does not meet the minimum requirements. This research is legal research that solves legal issues by identifying legal problems, conducting legal reasoning, analyzing it, and providing solutions to the problem. The approach used in this research is the statute approach and the conceptual approach. The study found that despite trademark license agreement made based on the principle of freedom of contract, paying attention to the characteristics of the trademark license agreement and the minimum provisions stipulated in Law Number 20 of 2016 about Trademarks and Geographical Indications and Government Regulation Number 36 of 2018 concerning Registration of License Agreements. The legal consequence of the trademark license agreement that does not meet the minimum requirements is that there are no legal consequences for the third party. Although, trademark license agreement is still valid and only applies to the licensor and licensee.
Keywords: Brand; License; Trademark License Agreement.
Abstrak
Banyak bisnis minuman boba seperti merek XIE XIE BOBA yang sedang mengembangkan bisnisnya dengan cara lisensi merek. Dalam melakukan lisensi merek seringkali para pihak membuat perjanjian berdasarkan berdasarkan asas kebebasan berkontrak saja dan tidak memperhatikan ketentuan minimum yang harus termuat dalam perjanjian lisensi merek, yang seringkali terjadi adalah perjanjian lisensi merek tidak dicatatkan dan tidak memenuhi klausula minimum. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk menganalisis karakteristik perjanjian lisensi merek dan menganalisis akibat hukum terhadap perjanjian lisensi merek yang tidak memenuhi ketentuan minimum. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang memecahkan isu hukum yang dihadapi dengan cara mengidentifikasi masalah hukum, melakukan penalaran hukum, menganalisis masalah yang dihadapi kemudian memberikan pemecahan atas masalah hukum yang dihadapi. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam penelitian ini ditemukan bahwa perjanjian lisensi merek meskipun dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak tetap harus memperhatikan karakteristik perjanjian lisensi merek dan ketentuan minimum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual terkait pencatatan dan klausula minimum perjanjian lisensi merek. Akibat hukum terhadap perjanjian lisensi merek yang tidak memenuhi ketentuan minimum adalah tidak memiliki akibat hukum bagi pihak ketiga tetapi perjanjian lisensi merek tersebut tetap sah dan hanya berlaku bagi pemberi lisensi dan penerima lisensi.
Kata Kunci: Merek; Lisensi; Perjanjian Lisensi Merek.
Buku
Agung Sujatmiko, ‘Peran Penting Perjanjian Lisensi Dalam Melindungi Merek Terkenal' (2010) 22 Mimbar Hukum.
Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Lisensi (Raja Grafindo Persada 2001).
Hernoko AY, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial (Prenadamedia Group 2014).
Jened R, Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global Dan Integrasi Ekonomi) (Kencana Prenadamedia Group 2015).
Lindsey T, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar (Alumni 2002).
Marzuki PM, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Prenada Media 2017).
Y. Sogar Simamora, Hukum Kontrak Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Indonesia (Laksbang Pressindo 2017).
Jurnal
Agung Sujatmiko, ‘Peran Penting Perjanjian Lisensi Dalam Melindungi Merek Terkenal' (2010) 22 Mimbar Hukum.
Laman
Prastoyo B, ‘Akibat Hukum Pencatatan Perjanjian Lisensi' <https://staff.blog.ui.ac.id/brian.amy/2008/07/15/akibat-hukum-pencatatan-perjanjian-lisensi/> accessed 6 January 2021.
Go Biz, ‘Manisnya Bisnis Minuman Boba & 5 Tips memulainya' <https://gobiz.co.id/pusat-pengetahuan/tren-bisnis-minuman-boba/> diakses 16 September 2020.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6229.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Syarat Dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 301.
Copyright (c) 2022 Cindy Fransisca Subagijo, Ghansham Anand
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.