Tanggung Gugat Penerima Pinjaman Aplikasi Pinjaman Online atas Penyalahgunaan Data Pribadi Milik Pihak Ketiga
Downloads
Abstract
Online loan agreements can be done easily and quickly and without complicated terms. One of the conditions in applying for an online loan is granting contact list access by the debtor to the provider as emergency access to collect his receivables to the debtor. However, the provision of the contact number is done by the debtor without the consent of the third party of the contact owner. This is a misuse of personal data in the form of third party's contact numbers. This research aims to analyze the misuse of personal data in the form of third party's contact numbers by debtors and what legal efforts can be made by the third party concerned. The approach used in this research consists of a statutory approach and a conceptual approach. The result of this study is that the misuse of personal data in the form of third party's numbers carried out by debtors is an unlawful act, thus the legal efforts that can be done by the aggrieved third party is filing a claim for damages on the basis of unlawful acts to the Court.
Keywords: Online Loans; Personal Data; Unlawful Acts; Legal effort.
Abstrak
Perjanjian pinjam-meminjam uang secara onlinedapat dilakukan dengan mudah dan cepat serta tanpa persyaratan yang rumit. Salah satu syarat dalam melakukan pengajuan pinjaman online tersebut yaitu pemberian akses daftar kontak oleh penerima pinjaman kepada penyelenggara sebagai akses darurat untuk menagih piutangnya kepada penerima pinjaman. Namun pemberian nomor kontak tersebut dilakukan penerima pinjaman tanpa persetujuan pihak ketiga pemilik kontak. Hal tersebut merupakan penyalahgunaan data pribadi berupa nomor kontak pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbuatan penyalahgunaan data pribadi berupa nomor kontak pihak ketiga oleh penerima pinjaman dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bersangkutan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah penyalahgunaan data pribadi berupa nomor pihak ketiga yang dilakukan oleh penerima pinjaman merupakan perbuatan melanggar hukum, maka upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang dirugikan adalah pengajuan gugatan ganti rugi atas dasar perbuatan melanggar hukum kepada Pengadilan.
Kata Kunci: Pinjaman Online; Data Pribadi; Perbuatan Melanggar Hukum; Upaya Hukum.
Buku
Hernoko AY, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial (Prenadamedia Group 2014).
Marzuki PM, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Prenada Media 2017).
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Intermasa 2003).
Suharnoko, Hukum Perjanjian (Prenada Media 2004).
Jurnal
Fakhriah EL, ‘Perkembangan Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Menuju Pembaruan Hukum Acara Perdata' (2015) 1 Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper 135.
Hassanah H, ‘Analisis Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) Berdasarkan Burgerlijke Wetboek Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik' (2016) 32 Jurnal Wawasan Yuridika 38.
Juanda E, ‘Kekuatan Alat Bukti Dalam Perkara Perdata Menurut Hukum Positif Indonesia' (2016) 4 Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 27.
Laela Fakhriah E, ‘Penemuan Hukum Oleh Hakim Melalui Pembuktian Dengan Menggunakan Bukti Elektronik Dalam Mengadili Dan Memutus Sengketa Perdata' (2020) 5 Jurnal Bina Mulia Hukum 89.
Pandiangan HJ, ‘Perbedaan Hukum Pembuktian Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana Dan Perdata' (2017) 3 To-Ra 565.
Putra F and Anand G, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris' (2018) 8 Hukum dan Masyarakat Madani 105.
Rizqy R and Syahrizal S, ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Sanksi Nya' (2019) 3 Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial 239.
Rosadi SD, ‘Prinsip-Prinsip Perlindungan Data Pribadi Nasabah Kartu Kredit Menurut Ketentuan Nasional Dan Implementasinya' (2017) 19 Sosiohumaniora 206.
Rumlus MH and Hartadi H, ‘Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi Dalam Media Elektronik' (2020) 11 Jurnal HAM 285.
Sari I, ‘Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata' (2020) 11 Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 53.
Slamet SR, ‘Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi' (2013) 10 Lex Jurnalica (Journal of Law) 107.
Susilo W, ‘Penggunaan Alat Bukti Kesaksian "De Auditu” Dalam Membuktikan Kebenaran Sengketa Perdata' (2015) 3 IUS 51.
Tinring AD, Bustahmi D and Yunus A, ‘Kedudukan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata Di Indonesia' (2019) 1 Celebes Cyber Crime 27.
Yuniarlin P, ‘Penerapan Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Penyelenggara Pinjaman Online Yang Tidak Mendaftarkan Jaminan Fiducia' (2012) 19 Jurnal Media Hukum.
Laman
Prasetio B and Dwinanto R, ‘Di Mana Pengaturan Kerugian Konsekuensial Dalam Hukum Indonesia? - Klinik Hukumonline' (Hukumonline, 4 July 2011) <https://www.hukumonline.com/klinik/a/di-mana-pengaturan-kerugian-konsekuensial-dalam-hukum-indonesia--lt4da27259c45b9> accessed 13 February 2022.
Sugali, ‘Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum' (Sugali & Rekan, 20 May 2020) <https://sugalilawyer.com/gugatan-perdata-perbuatan-melawan-hukum/> accessed 13 February 2022.
Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (Staatsblaad Nomor 23 Tahun 1847).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undangnomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4443).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
Keputusan Menteri Perdagangan Dan Koperasi Republik Indonesia Nomor 34/KP/II/80 Tahun 1980 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Guna Usaha (Hire Purchase) Jual Beli Dengan Angsuran, dan Sewa (Renting) dicabut oleh Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-Dag/PER/10/2005 Tahun 2005 tentang Pencabutan Beberapa Perizinan Dan Pendaftaran di Bidang Perdagangan.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).
Putusan Nomor 355 K/Pdt.Sus-Pailit/2020.
Copyright (c) 2022 Indira Retno Aryatie, Farah Diba, Karina Ardelia Irnanda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.