Tanggung Gugat Penerima Pinjaman Aplikasi Pinjaman Online atas Penyalahgunaan Data Pribadi Milik Pihak Ketiga

Pinjaman Online Data Pribadi Perbuatan Melanggar Hukum Upaya Hukum.

Authors

February 24, 2022

Downloads

Abstract
Online loan agreements can be done easily and quickly and without complicated terms. One of the conditions in applying for an online loan is granting contact list access by the debtor to the provider as emergency access to collect his receivables to the debtor. However, the provision of the contact number is done by the debtor without the consent of the third party of the contact owner. This is a misuse of personal data in the form of third party's contact numbers. This research aims to analyze the misuse of personal data in the form of third party's contact numbers by debtors and what legal efforts can be made by the third party concerned. The approach used in this research consists of a statutory approach and a conceptual approach. The result of this study is that the misuse of personal data in the form of third party's numbers carried out by debtors is an unlawful act, thus the legal efforts that can be done by the aggrieved third party is filing a claim for damages on the basis of unlawful acts to the Court.
Keywords: Online Loans; Personal Data; Unlawful Acts; Legal effort.

Abstrak
Perjanjian pinjam-meminjam uang secara onlinedapat dilakukan dengan mudah dan cepat serta tanpa persyaratan yang rumit. Salah satu syarat dalam melakukan pengajuan pinjaman online tersebut yaitu pemberian akses daftar kontak oleh penerima pinjaman kepada penyelenggara sebagai akses darurat untuk menagih piutangnya kepada penerima pinjaman. Namun pemberian nomor kontak tersebut dilakukan penerima pinjaman tanpa persetujuan pihak ketiga pemilik kontak. Hal tersebut merupakan penyalahgunaan data pribadi berupa nomor kontak pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbuatan penyalahgunaan data pribadi berupa nomor kontak pihak ketiga oleh penerima pinjaman dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bersangkutan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah penyalahgunaan data pribadi berupa nomor pihak ketiga yang dilakukan oleh penerima pinjaman merupakan perbuatan melanggar hukum, maka upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang dirugikan adalah pengajuan gugatan ganti rugi atas dasar perbuatan melanggar hukum kepada Pengadilan.
Kata Kunci: Pinjaman Online; Data Pribadi; Perbuatan Melanggar Hukum; Upaya Hukum.


Most read articles by the same author(s)