Keabsahan Bukti Elektronik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal Beserta Akibat Hukumnya

Tindak Pidana Pencucian Uang Media Elektronik Bursa Efek

Authors

June 14, 2023

Downloads

Abstract
Developments in technology and informatics have led to developments in crimes that are easier and can be carried out anywhere using smartphones. Money laundering is a crime that has an impact on development and social welfare. The capital market is a very attractive field for money laundering. The purpose of this study is to determine the validity of electronic evidence and legal consequences in money laundering crimes committed in the capital market. The research method used is normative law using an analytical approach to legislation. The research results will be presented in a qualitative descriptive manner, so that data can be obtained that can compare theories with existing facts. The results of the study show that evidence in the form of electronic information and documents is valid to be used in deciding on money laundering crimes. As a result of the law, perpetrators of money laundering in the capital market can be sentenced to a maximum fine of Rp. 10,000,000,000,00,- (ten billion rupiahs) or imprisonment for a maximum of 20 (twenty) years in accordance with the articles in law number 8 of 2010.
Keywords: Money Laundering; Electronic Media; Capital Markets.

Abstrak
Perkembangan teknologi dan informatika menyebabkan perkembangan dalam tindak pidana kejahatan yang lebih mudah dan dilakukan dimanapun mengguanakan telepon cerdas. Pencucian uang merupakan kejahatan yang memberikan dampak dalam pembangunan dan kesejahteraan sosial. Pasar modal menjadi ladang yang sangat menarik untuk melakukan pencucian uang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui keabsahan alat bukti elektronik dan akibat hukum dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan di pasar modal. Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif menggunakan pendekatan analitis perundang-undangan. Hasil penelitian akan disajikan secara deskriptif kualitatif, sehingga didapat data yang dapat membandingkan teori-teori dengan fakta yang ada. Hasil penelitian menunjukkan jika alat bukti berupa informasi dan dokumen elektronik sah digunakan dalam memutuskan pidana pencucian uang. Akibat hukum pelaku pencucian uang di pasar modal dapat dijatuhi hukuman pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00,- (sepuluh miliar rupiah) maupun kurungan penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara sesuai dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Kata Kunci: Tindak Pidana Pencucian Uang; Media Elektronik; Bursa Efek.