Keabsahan Bukti Elektronik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal Beserta Akibat Hukumnya
Downloads
Abstract
Developments in technology and informatics have led to developments in crimes that are easier and can be carried out anywhere using smartphones. Money laundering is a crime that has an impact on development and social welfare. The capital market is a very attractive field for money laundering. The purpose of this study is to determine the validity of electronic evidence and legal consequences in money laundering crimes committed in the capital market. The research method used is normative law using an analytical approach to legislation. The research results will be presented in a qualitative descriptive manner, so that data can be obtained that can compare theories with existing facts. The results of the study show that evidence in the form of electronic information and documents is valid to be used in deciding on money laundering crimes. As a result of the law, perpetrators of money laundering in the capital market can be sentenced to a maximum fine of Rp. 10,000,000,000,00,- (ten billion rupiahs) or imprisonment for a maximum of 20 (twenty) years in accordance with the articles in law number 8 of 2010.
Keywords: Money Laundering; Electronic Media; Capital Markets.
Abstrak
Perkembangan teknologi dan informatika menyebabkan perkembangan dalam tindak pidana kejahatan yang lebih mudah dan dilakukan dimanapun mengguanakan telepon cerdas. Pencucian uang merupakan kejahatan yang memberikan dampak dalam pembangunan dan kesejahteraan sosial. Pasar modal menjadi ladang yang sangat menarik untuk melakukan pencucian uang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui keabsahan alat bukti elektronik dan akibat hukum dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan di pasar modal. Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif menggunakan pendekatan analitis perundang-undangan. Hasil penelitian akan disajikan secara deskriptif kualitatif, sehingga didapat data yang dapat membandingkan teori-teori dengan fakta yang ada. Hasil penelitian menunjukkan jika alat bukti berupa informasi dan dokumen elektronik sah digunakan dalam memutuskan pidana pencucian uang. Akibat hukum pelaku pencucian uang di pasar modal dapat dijatuhi hukuman pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00,- (sepuluh miliar rupiah) maupun kurungan penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara sesuai dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Kata Kunci: Tindak Pidana Pencucian Uang; Media Elektronik; Bursa Efek.
Buku
Imron Ali & Iqbal M, Hukum Pembuktian (Unpam Press Tangerang Selatan 2019).
Jurnal
Brian Septiadi Daud and Nyoman Serikat Putra Jaya, ‘Kebijakan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal' (2022) 24 Journal of Judicial Review.
Defid Tri Rizky and Mochamad Kevin Romadhona, ‘Prinsip Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pencucian Yang Berdiri Sendiri (Stand Alone Money Laundering)' (2022) 5 Media Iuris.
Doni Adi Supriyo and Kaboel Suwardi, ‘Dampak Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Sektor Ekonomi Dan Bisnis' (2020) 2 Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga and others, ‘Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan' (2022) 2 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum.
Fachrul Rozi, ‘Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana' (2018) 1 Jurnal Yuridis Unaja.
Ferdinand Tumewu, ‘Minat Investor Muda Untuk Berinvestasi Di Pasar Modal Melalui Teknologi Fintech' (2019) 6 JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi).
Henry Mangangantung, ‘Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010' (2018) 7 Lex Crimen.
Muhammad Reza Adiwijana, ‘Pembebanan Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang' (2020) 3 Media Iuris.
Natanael Israel Kumendong, ‘Implikasi Perkembangan Alat Bukti Pada Pembuktian Tindak Pidana Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana' (2021) 10 LEX CRIMEN.
Setyo Prayogo Damopolii, ‘Pengaturan Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Hukum Acara Pidana Di Indonesia' (2019) 8 Lex Crimen.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-UndangNomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Copyright (c) 2023 Modesta Anen M. Batmomolin, Moh. Saleh
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.