Permasalahan dan Solusi Kebijakan Dalam Pemanfaatan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang Efektif dan Efisien di Kota Surabaya

Rumah Susun Umum Sewa Pemanfaatan Rumah Susun Umum Sewa Rusunawa Surabaya Solusi Kebijakan

Authors

March 8, 2024

Downloads

Abstract
One of the basic human needs is a decent and healthy place to live. Based on the Law of the Republic of Indonesia Number 20 of 2011 concerning Flats, the state is obliged to fulfill the need for affordable housing for low-income people (MBR). One form of government assistance for MBR is by providing rental public flats (RUSUNAWA). In Surabaya City there are 23 (twenty-three) RUSUNAWA locations managed by the Surabaya City Government, both owned by the Surabaya City Government and managed by the Surabaya City Government. The RUSUNAWA is not only used as a form of government intervention for MBR residents, but also used for the relocation of residents affected by the policing. As a basis for occupancy, a usage permit/lease agreement is required. As time went on, various problems arose in the use of the RUSUNAWA, one of which was in the process of the usage permit/lease agreement. In this study, a discussion was carried out regarding the problems that arise in the use of RUSUNAWA apartments in the city of Surabaya. That is how the process and flow of RUSUNAWA utilization is effective with various conditions that occur, how the form of payment of RUSUNAWA retribution rates is effective and efficient, and what are the actions of the Regional Government to facilitate requests for RUSUNAWA occupants that do not comply with the provisions. The problems that were discussed were problems that occurred in the process of permit use / rental agreement of RUSUNAWA. With this research it is expected to be able to resolve legal issues that occur in the implementation of the use of RUSUNAWA in the city of Surabaya, so that effective and efficient utilization of RUSUNAWA in the city of Surabaya can be realized.
Keywords: Public Flats For Rent; The Use Of Rental Public Flats; Surabaya's Rental Public Flats; Policy Solutions.

Abstrak
Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah tempat tinggal yang layak dan sehat. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, negara berkewajiban memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu bentuk bantuan Pemerintah untuk MBR adalah dengan penyediaan rumah susun umum sewa(RUSUNAWA). Di Kota Surabaya terdapat 23 (dua puluh tiga) lokasi RUSUNAWA yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya, baik yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Surabaya maupun dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya. RUSUNAWA tersebut tidak hanya digunakan sebagai bentuk intervensi Pemerintah untuk warga MBR, tetapi juga digunakan untuk tempat relokasi warga yang terdampak penertiban. Sebagai dasar kepenghuniannya, diperlukan adanya izin pemakaian/perjanjian sewa-menyewa. Seiring berjalannya waktu, timbul berbagai permasalahan dalam pemanfaatan RUSUNAWA, salah satunya dalam proses izin pemakaian/perjanjian sewa-menyewanya. Dalam penelitian ini dilakukan pembahasan mengenai permasalahan-permasalahan yang timbul pada pemanfaatan RUSUNAWA di Kota Surabaya. Yaitu bagaimana proses dan alur pemanfaatan RUSUNAWA yang efektif dengan berbagai kondisi yang terjadi, bagaimana bentuk pembayaran tarif retribusi RUSUNAWA yang efektif dan efisien, dan bagaimana tindakan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi permohonan penghuni RUSUNAWA yang tidak sesuai ketentuan. Masalah-masalah yang dilakukan pembahasan adalah masalah yang terjadi dalam proses izin pemakaian/perjanjian sewa-menyewa RUSUNAWA. Dengan penelitian ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi dalam pelaksanaan pemanfaatan RUSUNAWA di Kota Surabaya, sehingga dapat terwujud pemanfaatan RUSUNAWA yang efektif dan efisien di kota Surabaya.
Kata Kunci: Rumah Susun Umum Sewa; Pemanfaatan Rumah Susun Umum Sewa; Rusunawa Surabaya; Solusi Kebijakan.