Kedudukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 69104 Terhadap Pihak Lain Sebagai Pelaku Usaha Kegiatan Notaris
Downloads
Abstract
The Indonesian Business Field Standard Classification (KBLI) 69104 is a classification of business fields regulated in the Central Bureau of Statistics Regulation Number 2 of 2020. KBLI can be traced at OSS (Online Single Submission) system. In the Deed of Company Establishment, KBLI mentioned at Intent and Purpose Article in accordance with its line of business. The purpose of this research is to answer the unclear designation of KBLI 69104 concerning the field of business activities of a notary, even though a notary has clearly been given authority by law in carrying out the profession as a notary. The type of research used in this research is normative legal research. Research was conducted using a Conceptual Approach and Statute Approach. The implication of this legal issue, it is possible for a permit services office like this will replace the role of a Notary in the future, if KBLI 69104 can be used as an establishment basis for carrying out business activities in the field of Notary activities. There are parties who have the potential to abuse KBLI 69104 which is regulated in the Regulation of the Central Statistics Agency Number 2 of 2020 whose business activities include the activities of Notaries and Land Deed Making Officer which is contrary to Law Number 30 of 2004 jo. Law Number 2 of 2014 concerning Notary Profession.
Keywords: KBLI 69104; Business Sector; Notary Authority; Online Single Submission; Company Establishment Management.
Abstrak
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 69104 merupakan pengklasifikasian bidang usaha yang dipayungi oleh Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 2 Tahun 2020. KBLI dapat ditelusuri pada sistem OSS (Online Single Submission) untuk pelaku usaha mengkategorisasi bidang usahanya dalam mengurus perizinan. Bila melihat akta pendirian perusahaan, KBLI disebutkan dalam Pasal maksud dan tujuan berdirinya perusahaan sesuai dengan bidang usahanya. Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk menjawab ketidakjelasan peruntukan KBLI 69104 tentang bidang usaha kegiatan notaris, padahal Notaris telah jelas diberikan kewenangan oleh undang-undang dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Permasalahan hukum pada penelitian ini dilakukan kajian menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Implikasi dari permasalahan hukum ini bahwa di masa yang akan datang, kantor jasa seperti ini dimungkinkan dapat menggantikan peran Notaris nantinya apabila KBLI 69104 dapat digunakan sebagai dasar melakukan kegiatan usaha di bidang kegiatan Notaris. Adanya pihak yang berpotensi menyalahgunakan KBLI 69104 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 2 Tahun 2020 yang kegiatan usahanya mencakup kegiatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dimana ini bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Kata Kunci: KBLI 69104; Bidang Usaha; Kewenangan Notaris; Online Single Submission; Pengurusan Pendirian Perusahaan.
Buku
Chidir Ali, Badan Hukum (Alumni Bandung 2011).
Habib Adjie, Hukum Notariat di Indonesia-Tafsiran Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Bandung 2008).
Habib Adjie, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Refika Aditama Bandung 2015).
Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris (Refika Aditama 2015).
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris) (PT Refika Aditama 2008).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenada Media Group 2007).
Sidharta, Syamsul, Tugas dan Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik (Prenada Media 2010).
Karya Ilmiah
Kukuh Mulyo Rahardjo, ‘Prinsip Kemandirian dan Tanggung Jawab Notaris pada Persekutuan Perdata Notaris' (2020) Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya).
Jurnal
Boysal Parulian Sihombing, ‘Unsur Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Pembuatan Akta' (2023) 20 Premise Law Jurnal.
Budi Hariyanto, ‘Peran Majelis Pengawas Notaris Dalam Upaya Penegakan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris' (2022) 10 Junal Ius.
Denico Doly, ‘Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta yang berhubungan dengan Tanah' (2011) 2 Negara Hukum.
Dikha Anugrah and others, ‘Penyuluhan Hukum tentang Pentingnya Legalitas Badan Usaha sebagai Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha' (2021) 04 Jurnal Pengabdian Masyarakat.
Elsa Halida Saputri dan Siti Hajati Hoesin, ‘Pelanggaran Kode Etik Notaris Yang Bekerjasama Dengan Biro Jasa' (2023) 23 Jurnal Kosmik Hukum.
I. Zakhina, ‘Karakteristik Dan Bentuk Persekutuan Perdata Notaris' (Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum 2016).
Laksmi Diana and others, ‘Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Kesadaran Legalitas Usaha bagi UMKM Kelurahan Dukuh Sutorejo' (2022) 01 Jurnal Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Lusi Maulidatul Hikmah, ‘Kedudukan Notaris Sebagai Rekanan Bank Yang Diikat Melalui Perjanjian Kerjasama' (2023) 11 Jurnal Education and Development.
Mohammad Ghalib, ‘Perbandingan Pertanggungjawaban Para Sekutu Persekutuan Perdata dan Sekutu Firma' (2023) 01 Jurnal Bevinding.
Putu D.Y Utami, ‘Kerjasama Antara Notaris/PPAT Dengan Bank Yang Dituangkan Dalam Suatu Perjanjian Rekanan' (2019) 1 Jurnal Hukum Saraswati.
Rini Fitriani, ‘Aspek Hukum Legalitas Perusahaan atau Badan Usaha dalam Kegiatan Bisnis' (2017) 12 Jurnal Hukum Samudra Keadilan.
Sri Yuniati dan Sri Endah Wahyuningsih, ‘Mekanisme Pemberian Sanksi Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris' (2017)4 Jurnal Akta 590.
Thallita Affifah Nugroho dan Farah Citra Azzahra, ‘Pemanfaatan Instagram Sebagai Media Promosi Social Commerce Usaha Bro.Do' (2022) 5 Jurnal Pustaka Komunikasi.
Ufuk Robert Wibowo, ‘Apa Wujud Tanggung Jawab Notaris Akibat Akta Otentik Terdegradasi Menjadi akta Di Bawah Tangan' (2020) 10 Jurnal Hukum Masyarakat dan Madani.
Widya, E., Prananingtyas, ‘Pelaksanaan Penerbitan Nomor Induk Berusaha melalui Sistem Online Single Submission' (2022) 12 Notarius.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617).
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1084).
Copyright (c) 2023 Mella Fitriyatul Hilmi, Mustika Suri Nirmala, Randyarsa Nurindra Irawan, Rizky Robbi Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.