Perlindungan Hukum atas Dua Putusan Pernyataan Pailit terhadap Debitor yang Sama
Downloads
Abstract
Bankruptcy declaration decisions against the debtor results in the debtor by law has no right to control and manage his assets. The debtor’s assets shall then be managed by the receiver under the supervision of the supervisory judge who is appointed based on the bankruptcy declaration decisions. If there are two bankruptcy declaration decisions against the same debtor, it will create legal uncertainty in terms of the management and settlement of bankruptcy assets. There is a legal vacuum regarding the regulation of two bankruptcy declaration decisions against the same debtor. Based on this, the legal issue in this writing is an analysis of the applicability of two bankruptcy declaration decisions against the same debtor and the merger of bankruptcy estate settlement from two bankruptcy declaration decisions against the same debtor. The research in this writing is legal research using statute approach, conceptual approach and case approach. The research concludes that for two bankruptcy declaration decisions against the same debtor, the two bankruptcy declaration decisions are equally valid as the principle of res judicata pro veritate habetur and it is possible to issue a stipulation of merging the processes of settlement of the debtor’s bankruptcy assets into one as the interpretation of the provisions of Article 91 UUKPKPU to guarantee legal certainty.
Keywords: Debtor; Bankruptcy; Settlement; Decision.
Abstrak
Putusan pernyataan pailit terhadap debitor menyebabkan debitor demi hukumkehilangan hak dalam menguasai dan mengurus harta kekayaannya. Harta kekayaan debitor selanjutnya dilakukan pengurusan dan pemberesan oleh kurator dengan pengawasan hakim pengawas yang ditunjuk dan diangkat berdasarkan putusan pernyataan pailit. Apabila terdapat dua putusan pernyataan pailit terhadap debitor yang sama maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pengurusan dan pemberesan harta pailit. Terdapat kekosongan hukum dalam hal terhadap debitor yang sama terdapat dua putusan pernyataan pailit. Berdasarkan hal tersebut isu hukum dalam penulisan ini adalah analisis keberlakuan dua putusan pernyataan pailit terhadap debitor yang sama serta penggabungan pemberesan harta kekayaan debitor dari dua putusan pernyataan pailit terhadap debitor yang sama. Penulisan ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kesimpulan dari penulisan ini adalah terhadap dua putusan pernyataan pailit terhadap satu debitor yang sama maka kedua putusan pernyataan pailit tersebut sama-sama berlaku sebagaimana prinsip res judicata pro veritate habetur serta dapat dikeluarkannya penetapan penggabungan proses pemberesan harta pailit debitor menjadi satu sebagaimana penafsiran terhadap ketentuan Pasal 91 UUKPKPU guna menjamin suatu kepastian hukum.
Kata Kunci: Debitor; Pailit, Pemberesan; Putusan.
Buku
Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan (UII Press 2012).
Bruggink, Rechtserflecties (Citra Aditya Bakti 1996).
Elyta Ras Ginting, Hukum Kepailitan Buku Ketiga: Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit (Sinar Grafika 2018).
H. Sudiarto, Pengantar Hukum Kepailitan Indonesia (Mataram University Press 2022).
M. Hadi Shubhan (selanjutnya Hadi Shubhan III), Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan (Prenada Media 2008).
Oemar Moechtar (Ed.), Eksistensi, Fungsi, dan Tujuan Hukum: Dalam Prespektif Teori dan Filsafat Hukum (Kencana 2020).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Kencana (Jakarta 2005).
Soedikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Sebuah Pengantar (Liberty 2015).
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan (Sinar Grafika 2016).
Jurnal
Afrianka Hidayat dan Djumardin Djumardin, ‘Tanggung Jawab Kurator sebagai Pengurus Harta Debitur Pailit 5erhadap Kreditur Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum: (Studi Kasus Putusan Nomor 35/Plw.Pailit/2013/PN.Niaga Sby.jo.Nomor 02/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby)’ (2021) 1 Private Law.
Astri Ester Silalahi, ‘Perlindungan Hukum terhadap Debitor yang Telah Dijatuhi Putusan Serta Merta dalam Kepailitan’ (2015) Premise Law Journal.
Bagir Manan, ‘Judicial Precedent Dan Stare Decisis (Sebagai Pengenalan)’ (2014) 347 Varia Pengadilan.
Erma Defiana dan Tata Wijayanta, ‘Kajian Hukum tentang Penerapan Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan Asuransi’ (2010) 22 Mimbar Hukum.
Evelin Fifiana dan Siti Malikhatun Badriyah, ‘Akibat Hukum Putusan Pailit Terhadap Debitor Yang Berprofesi Sebagai Notaris’ (2022) 15 Notarius.
Galuh Nur Hasanah dan Dona Budi Khairsma, ‘Eksistensi Judicial Activism dalam Praktik Konstitusi oleh Mahkamah Konsitusi’ (2022) 1 Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional.
Joko Widarto, ‘Penerapan Asas Putusan Hakim Harus Dianggap Benar (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013)’ (2016) Lex Jurnalica.
M. Hadi Shubhan (selanjutnya Hadi Shubhan I), ‘Insolvency Test : Melindungi Perusahaan Solven Yang Beritikad Baik Dari Penyalahgunaan Kepailitan’ (2014) 33 Jurnal Hukum Bisnis.
M. Hadi Shubhan (selanjutnya Hadi Shubhan II), ‘Deconstructing Simple Evidence In Bankruptcy Petition For Legal Certainty’ (2017) 9 Indonesia Legal Review.
M. Hadi Shubhan (selanjutnya Hadi Shubhan IV), ‘Fenomena Hukum Pengajuan Kepailitan Terhadap Pengusaha Oleh Pekerja Karena Hak Pekerja Yang Tidak Dibayar Pengusaha’ (2020) 50 Jurnal Hukum & Pembangunan.
Mario Julyano and Aditya Yuli Sulistyawan, ‘Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum’ (2019) 1 Crepido.
Oktavia Nadia Sari, ‘Kedudukan Sita Marital Harta Bersama Dalam Proses Perceraian Bersamaan Dengan Proses Pailit’ (2020) 3 Notaire.
R Besse Kartoningrat, Peter M. Marzuki dan M. Hadi Shubhan, ‘Prinsip Independensi Dan Pertanggung Jawaban Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit’ 16 RechtIdee.
R Tony Prayogo, ‘Penerapan Asas Kepastian Hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang’ (2016) 13 Jurnal Legislasi Indonesia.
Raden Rizky Agung, “Pengaturan dan Penerapan Prinsip Paritas Creditorium Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia” (2014) 2 Kertha Semayak.
Risma Cahya Yudita Pratama, “Zero Hour Rule Terhadap Perikatan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU” (2019) Jurist-Diction.
Serlika Aprita dan Sarah Qosim, ‘Optimalisasi Wewenang Dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia’ (2022) 7 Jurnal Ius Constituendum.
Tata Wijayanta, ‘Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga’ (2014) 14 Jurnal Dinamika Hukum.
Tommy Andrean Napitupulu, Aswan S Depari dan Rudolf Silaban, ‘Pelaksanaan Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator dalam Menyelesaikan Perkara Kepailitan’ (2021) 3 Jurnal Retentum.
Widowati Widowati dan YA Triana Ohoiwutun, “Kepastian Hukum Putusan Yang Melanggar Special Straf Maxima” (2021) Jurnal Yudisial.
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Putusan Pengadilan
Putusan Nomor: 08/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2018/PN.Niaga.Sby. jo. Nomor: 02/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby.
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018.
Copyright (c) 2024 I Gusti Ngurah Anantha Wikrama Jayaningrat, Elma Putri Tanbun, Lailatul Komaria, Gerry Arthadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.