Perlindungan Hukum atas Dua Putusan Pernyataan Pailit terhadap Debitor yang Sama

Debitor Pailit Pemberesan Putusan

Authors

October 30, 2024

Downloads

Abstract
Bankruptcy declaration decisions against the debtor results in the debtor by law has no right to control and manage his assets. The debtor’s assets shall then be managed by the receiver under the supervision of the supervisory judge who is appointed based on the bankruptcy declaration decisions. If there are two bankruptcy declaration decisions against the same debtor, it will create legal uncertainty in terms of the management and settlement of bankruptcy assets. There is a legal vacuum regarding the regulation of two bankruptcy declaration decisions against the same debtor. Based on this, the legal issue in this writing is an analysis of the applicability of two bankruptcy declaration decisions against the same debtor and the merger of bankruptcy estate settlement from two bankruptcy declaration decisions against the same debtor. The research in this writing is legal research using statute approach, conceptual approach and case approach. The research concludes that for two bankruptcy declaration decisions against the same debtor, the two bankruptcy declaration decisions are equally valid as the principle of res judicata pro veritate habetur and it is possible to issue a stipulation of merging the processes of settlement of the debtor’s bankruptcy assets into one as the interpretation of the provisions of Article 91 UUKPKPU to guarantee legal certainty.

Keywords: Debtor; Bankruptcy; Settlement; Decision.

Abstrak
Putusan pernyataan pailit terhadap debitor menyebabkan debitor demi hukumkehilangan hak dalam menguasai dan mengurus harta kekayaannya. Harta kekayaan debitor selanjutnya dilakukan pengurusan dan pemberesan oleh kurator dengan pengawasan hakim pengawas yang ditunjuk dan diangkat berdasarkan putusan pernyataan pailit. Apabila terdapat dua putusan pernyataan pailit terhadap debitor yang sama maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal pengurusan dan pemberesan harta pailit. Terdapat kekosongan hukum dalam hal terhadap debitor yang sama terdapat dua putusan pernyataan pailit. Berdasarkan hal tersebut isu hukum dalam penulisan ini adalah analisis keberlakuan dua putusan pernyataan pailit terhadap debitor yang sama serta penggabungan pemberesan harta kekayaan debitor dari dua putusan pernyataan pailit terhadap debitor yang sama. Penulisan ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kesimpulan dari penulisan ini adalah terhadap dua putusan pernyataan pailit terhadap satu debitor yang sama maka kedua putusan pernyataan pailit tersebut sama-sama berlaku sebagaimana prinsip res judicata pro veritate habetur serta dapat dikeluarkannya penetapan penggabungan proses pemberesan harta pailit debitor menjadi satu sebagaimana penafsiran terhadap ketentuan Pasal 91 UUKPKPU guna menjamin suatu kepastian hukum.
Kata Kunci: Debitor; Pailit, Pemberesan; Putusan.