Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Terhadap Keterangan yang Diperolehnya Dalam Pembuatan Akta
Downloads
Abstract
Notary as public officials have an obligation to implement the principle of recognizing beneficial owners in a corporation. A notary play an important role in disclosing beneficial ownership of a corporation, however, the transparency of beneficial ownership disclosure must be based on good faith and clear information from parties who representing the corporation. Therefore, the existence of beneficial ownership cannot fully detected by a notary, moreover, a notary has to apply the confidentiality principle. The objective of this research is to find out and examine the legal protection for Notaries regarding the provisions as reporting parties in applying the principle of recognizing the beneficial owners of corporations. The legal research is used as the research method with statute approach and conceptual approach. The results of the research explain that the provisions in Presidential Regulation Number 13 of 2018 must be implemented by the Notary even if this obligation is contrary to the principle of confidentiality. Matters that can be reported by a Notary are only in accordance with what is known and submitted by the parties to prevent misuse of business entities for illegal purposes such as money laundering and terrorism financing.
Keywords: Confidential Principle of Deed; Notary Compliance; Beneficial Owner Transparency.
Abstrak
Notaris sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk melaksanakan asas mengenali pemilik manfaat dalam suatu perusahaan. Notaris memegang peranan penting dalam pengungkapan kepemilikan manfaat suatu perusahaan, namun demikian, keterbukaan pengungkapan kepemilikan manfaat tersebut harus dilandasi oleh itikad baik dan keterangan yang jelas dari pihak yang mewakili perusahaan tersebut. Keberadaan kepemilikan manfaat tidak dapat sepenuhnya diketahui oleh notaris tanpa adanya itikad baik dan pemberian informasi yang benar, terlebih lagi notaris harus menerapkan asas kerahasiaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum bagi Notaris terkait ketentuan sebagai pihak pelapor dalam penerapan asas pengakuan pemilik manfaat korporasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menjelaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 wajib dilaksanakan oleh Notaris meskipun kewajiban tersebut bertentangan dengan asas kerahasiaan. Hal-hal yang dapat dilaporkan oleh Notaris hanya sesuai dengan apa yang diketahui dan disampaikan oleh para pihak untuk mencegah penyalahgunaan badan usaha untuk tujuan yang melanggar hukum seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kata Kunci: Prinsip Menjaga Kerahasiaan Isi Akta Notaris; Pelaporan Notaris; Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Buku
Adjie H, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris) (Refika Aditama 2008).
Adjie H dan Hafidh M, Memahami: Majelis Kehormatan Notaris(MKN) (Sinergi Offset 2016).
Kohar A, Notaris Dalam Praktek Hukum (Alumni 1983).
Marzuki PM, Penelitian Hukum (PT Kharisma Putra 2016).
Tedjosaputro L, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana (Bigraf Publishing 1995).
Untung B, Hukum Koperasi Dan Peran Notaris Indonesia (Andi 2005).
Jurnal
Ariesta Rahman F, ‘Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap’ (2018) 3 Jurnal Lex Renaissance <https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/13611/pdf>.
Budiawan dan Sesung R, ‘Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Yang Mengandung Kesalahan Dalam Penulisan Komparisi’ (2017) 20 Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam <https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/qanun/article/view/541>.
Laman
Asrul, ‘Beneficial Owner Sebagai Penanggung Hutang: Sebuah Gagasan’ (2020) <https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13188/Beneficial-Owner-Sebagai-Penanggung-Hutang-Sebuah-Gagasan>.
Indrajab F, ‘Akta Elektronik Sebagai Bagian Cyber Notary Ditinjau Dari Asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo’ (Universitas Gadjah Mada 2014) <https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/68992>.
Kusumasari D, ‘Tercatat Sebagai Direksi/Komisaris/Manager PT Tapi Tidak Digaji’ (Hukum Online.com, 2012) <https://www.hukumonline.com/klinik/a/tercatat-sebagai-direksi-komisaris-manajer-pt-tapi-tidak-digaji-lt4d0ccf5a610da>.
Copyright (c) 2024 Nurwahjuni, yuniarti, Felia Ramadhanty Waluyo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.