Tanggung Jawab Dewan Komisaris Atas Pelanggaran Anggaran Dasar Terkait Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur

Pelaksana tugas (Plt) Perseroan Terbatas Dewan Komisaris

Authors

February 25, 2025

Downloads

Terdapat bunyi anggaran dasar pada beberapa perseroan yang menyatakan Dewan Komisaris untuk mengangkat Plt ketika terjadi kekosongan anggota Direksi, hal tersebut menyebabkan bunyi anggaran dasar bertentangan norma dalam UUPT. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini bermaksud untuk menganalisis mengenai apakah Dewan Komisaris memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Direktur, serta menjelaskan bagaimana tanggung jawab Dewan Komisaris dalam melakukan pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Direktur. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Dewan Komisaris tidak berwenang terhadap pengangkatan Plt Direktur. Diperlukannya penegasan terhadap Pasal 107 huruf b UUPT agar bunyi anggaran dasar tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UUPT tentang pengangkatan Direksi. Pengangkatan Plt yang dilakukan oleh Dewan Komisaris maka Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan oleh Plt Direktur dan Dewan Komisaris juga bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dialami oleh perseroan akibat dari tindakan yang dilakukan oleh Plt Direktur.