Kepastian Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Yang Dibuat Notaris

Notaris SKMHT Kantor Pertanahan

Authors

October 31, 2025

Downloads

Penelitian ini mengkaji tentang penerbitan SKMHT oleh Notaris, yang ditolak oleh Kantor Pertanahan karena ketidaksesuaian struktur format yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN. Penerbitan SKMHT diatur di Pasal 15 ayat (1) UUHT, terdapat norma mewajibkan dengan akta Notaris/PPAT. Akta Notaris sebagai otentik karena proses dan formatnya dibuat sebagaimana amanat UUJN. Kementerian ATR/BPN telah menetapkan pedoman bagi PPAT dalam penerbitan SKMHT, sebagaimana strukturnya ditentukan di Perkaban 8/2012. Jika SKMHT tidak memenuhi bentuk dan format, Kepala Kantor Pertanahan wajib menolak pendaftarannya. Ada ketidakpastian hukum bagi kreditur dan debitur. Metode penelitian adalah yuridis normatif, ada tiga pendekatan hukum: pendekatan undang-undang, konseptual, serta komparatif. Bahan hukum yang dipakai adalah kepustakaan. Penelitian bertujuan  memperjelas kerangka regulasi dalam penyusunan SKMHT oleh Notaris dan PPAT, serta kepastian untuk didaftarkan di Kantor Pertanahan.

Most read articles by the same author(s)