Kepastian Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Yang Dibuat Notaris
Downloads
Penelitian ini mengkaji tentang penerbitan SKMHT oleh Notaris, yang ditolak oleh Kantor Pertanahan karena ketidaksesuaian struktur format yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN. Penerbitan SKMHT diatur di Pasal 15 ayat (1) UUHT, terdapat norma mewajibkan dengan akta Notaris/PPAT. Akta Notaris sebagai otentik karena proses dan formatnya dibuat sebagaimana amanat UUJN. Kementerian ATR/BPN telah menetapkan pedoman bagi PPAT dalam penerbitan SKMHT, sebagaimana strukturnya ditentukan di Perkaban 8/2012. Jika SKMHT tidak memenuhi bentuk dan format, Kepala Kantor Pertanahan wajib menolak pendaftarannya. Ada ketidakpastian hukum bagi kreditur dan debitur. Metode penelitian adalah yuridis normatif, ada tiga pendekatan hukum: pendekatan undang-undang, konseptual, serta komparatif. Bahan hukum yang dipakai adalah kepustakaan. Penelitian bertujuan memperjelas kerangka regulasi dalam penyusunan SKMHT oleh Notaris dan PPAT, serta kepastian untuk didaftarkan di Kantor Pertanahan.
Buku
A.A. Andi Prajitno, Pengetahuan Praktis Tentang Apa Dan Siapa Notaris Di Indonesia. Surabaya: Perwira Media Nusantara, 2015.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Dan Pelaksanaanya. Jakarta: Trisakti Press, 2008.
Daeng Naja, Teknik Pembuatan Akta. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012.
Firman Floranta Adonara, Pilar-Pilar Hukum Perikatan. Jakarta: Raja Grafindo, 2022.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2008.
Habib Adjie, Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2011.
Habib Adjie, Pemahaman Terhadap Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Bandung: Mandar Maju, 2019.
Habib Adjie, Sanksi Perdata Dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama, 2009.
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan 1. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Husni Thamrin and M. Khoidin, Hukum Notariat Dan Pertanahan, Kewenangan Notaris Dan PPAT Membuat Akta Pertanahan. Yogyakarta: Laksbang Justitia, 2023.
J. Satrio, Perwakilan Dan Kuasa. Jakarta: Raja Grafindo, 2018.
Ngadino, Tugas Dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris Di Indonesia. Semarang: Universitas PGRI Press, 2019.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2007.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
Petrus C.K.L, Hukum & Moralitas Tinjauan Filsafat Hukum. Jakarta: Erlangga, 2012.
Purwahid Patrik and Kashadi, Hukum Jaminan. Semarang: Undip Press, 2009.
Richard and Suyanto, Teknik Pembuatan Akta Edisi Lengkap (TPA I, II, III). Bandung: Cendikia Press, 2018.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo, 2012.
Rusdianto Sesung, Hukum Dan Politik Hukum Jabatan Notaris. Surabaya: R.A. De Rozarie, 2017.
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo, 2008.
Tan Thong Kie, Studi Notariat: Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1994.
Try Widiyono, Agunan Kredit Dalam Finansial Engineering: Panduan Bagi Analisis Kredit Dan Perbankan. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Yovita A. Mangesti and Bernard L. Tanya, Moralitas Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing, 2014.
Jurnal
Adhitya Pratama Nugroho and Agus Yudha Hernoko, “Perjanjian Penjaminan Dalam Kredit Usaha Mikro Kecil Dan Menengah,” Jurnal Edeucation And Development 9, no. 1 (2021): 18, https://doi.org/10.37081/ED.V9I1.2277
Aulia Rachman Amirtin, “Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Yang Dibuat Dengan Akta Notaris Berdasarkan Pasal 96 Ayat (1) Perkaban No. 8 Tahun 2012 Dikaitkan Dengan Pasal 38 UUJN Dalam Melindungi Hak Kreditur,” Premise Law Journal 13, no. 1 (2015): 1–13.
Bayu Indra Permana, Bhim Prakoso, and Iswi Hariyani, “Legal Certainty of Income Tax Exemption on the Transfer of Rights to Land in the Sharing of Collective Integration Rights,” International Journal Of Social Science And Education Research Studies 2, no. 11 (2022): 603–10, https://doi.org/10.55677/ijssers/v02i11y2022-02
Dendik Surya Wardana, Iswi Hariyani, and Dodik Prihatin AN, “Pertanggung Jawaban Notaris Terhadap Keabsahan Akta Outentik Yang Dilakukan Secara Electronic Dalam Pembuktian Di Pengadilan,” Jurnal Ilmu Kenotariatan 2, no. 2 (2021): 14–26, https://doi.org/10.19184/jik.v2i2.24088
Denico Doly, “Aspek Hukum Hak Tanggungan Dalam Pelaksanaan Roya,” Jurnal Negara Hukum 2, no. 1 (2011): 103–28, https://doi.org/10.22212/JNH.V2I1.185
Elok Sunaringtyas Mahanani and Iswi Hariyani, “The Urgency of The Indonesian Notary Association (INI) In Development And Supervision Of Notary,” Jurnal Ilmu Kenotariatan 4, no. 1 (2023): 14–24, https://doi.org/10.19184/jik.v4i1.38764
Endang Purwaningsih, “Penegakan Hukum Jabatan Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Berdasarkan Pancasila Dalam Rangka Kepastian Hukum,” ADIL: Jurnal Hukum 2, no. 3 (2011): 323–36, https://doi.org/10.33476/AJL.V2I3.846.
Enjang Teguh Brawijaya and I Gusti Ayu Agung Ariani, “Kewajiban Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Segera Setelah Ditetapkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT),” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2015): 1–5, https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i03.p15
Erlan Ardiansyah, Mohammad Saleh, and Rahmia Rachman, “Batasan Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Autentik Yang Dibuatnya,” Recital Review 4, no. 2 (2022): 432–51, https://doi.org/10.22437/RR.V4I2.18867
Gladys Natalie Aurielle Sirait and Benny Djaja, “Liability of Notarial Deeds as Authentic Deeds in Accordance with the Notary Office Law,” UNES Law Review 5, no. 4 (2023): 3363–78, https://doi.org/10.31933/UNESREV.V5I4.641
Hariyanto and Nurmala Saputri, “Analisis Yuridis Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Oleh Notaris,” Legalitas: Jurnal Hukum 14, no. 1 (2022): 70–77, https://doi.org/10.33087/LEGALITAS.V14I1.301
I Gusti Agung Dhenita Sari, I Gusti Ngurah Wairocana, and Made Gde Subha Karma Resen, “Kewenangan Notaris Dan PPAT Dalam Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik,” Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan 3, no. 1 (2018): 41–58, https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i01.p04.
I Ketut Tjukup et al., “Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata,” Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan 1, no. 2 (2016): 32, https://doi.org/10.24843/AC.2016.V01.I02.P05.
Ida Ayu Agung Nara Kirana Udiyana and I Made Sarjana, “Kajian Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan,” Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan 6, no. 03 (2021): 667-678–667 – 678, https://doi.org/10.24843/AC.2021.V06.I03.P15.
Jozan Adolf and Widhi Handoko, “Eksistensi Wewenang Notaris Dalam Pembuatan Akta Bidang Pertanahan,” Notarius 13, no. 1 (2020): 181–92, https://doi.org/10.14710/NTS.V13I1.29313
Khafid Setiawan, Bhim Prakoso, and Moh. Ali, “Notaris Dalam Pembuatan Akta Kontrak Yang Berlandaskan Prinsip Kehati-Hatian,” Jurnal Ilmu Kenotariatan 2, no. 2 (2021): 43–52, https://doi.org/10.19184/jik.v2i2.20919.
Metta Tjia and David Tan, “Keabsahan Dari Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Yang Dibuat Oleh Notaris,” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 11, no. 1 (2022): 12–23, https://doi.org/10.28946/RPT.V11I1.1714.
Misbah Imam Subari and Justicia Firdaus Kurniawan, “Penggunaan Klausula Proteksi Diri Bagi Notaris Dalam Akta Partij Ditinjau Dari Undang-Undang Jabatan Notaris,” Jurnal Ilmu Kenotariatan 4, no. 2 (2023): 144–60, https://doi.org/10.19184/jik.v4i2.44196.
Piters Djajakustio, “Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Batal Demi Hukum: Urgensi Dan Alternatif Membangun Konsep Baru Perlindungan Hukum Bagi Kreditor,” Jurnal Ilmu Kenotariatan 4, no. 1 (2023): 25–44, https://doi.org/10.19184/jik.v4i1.38539.
Shirley Zerlinda Anggraeni and Marwanto, “Kewenangan Dan Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik,” Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan 5, no. 2 (2020): 261–73, https://doi.org/10.24843/AC.2020.V
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblaad Nomor 23 Tahun 1847).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Nomor 104 Tahun 1960, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (Lembaran Negara Nomor 42 Tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3632).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Nomor 182 Tahun 1998, Tambahan Lembaran Negara 3790)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Nomor 3 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5491).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Nomor 120 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5893).
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Nomor 439 Tahun 2012).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Nomor 951 Tahun 2021).
Copyright (c) 2025 Bhim Prakoso, Bayu Indra Permana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















