Perbandingan Pengaturan Asas Monogami Antara Negara Civil Law (Indonesia) dan Common Law (Malaysia)
Downloads
Poligami dewasa ini masih menjadi perdebatan, terutama terkait dengan keberadaan asas monogami relative yang berlaku di Hukum Perkawinan Indonesia, dimana membuka peluang untuk dapat melakukan poligami. Hal ini membuka celah hukum praktik poligami yang tidak terkontrol. akibatnya berdampak pada kaum wanita jika poligami tidak dilakukan dengan hati hati. Penekanan terhadap asas monogami relatif terdapat pada pemberian izin istri pertama untuk melakukan poligami. Dalam hal izin saja,berpotensi untuk merusak hubungan rumah tangga sangatlah besar dan yang menjadi korbannya tentu pada pihak wanita. Tentu poligami sekarang dengan poligami pada masa Rosulullah SAW berbeda. Diperlukan peran negara dalam memperketat aturan dalam praktik poligami di Indonesia agar perlindungan hukum terhadap wanita lebih terjamin. Berbeda dengan negara Malaysia sebagai Negara dengan sistem Common Law, yang menganggap poligami sebagai sebuah tindakan kriminal. Perbedaannya terletak pada pembebanan pada syarat, alasan dan prosedur yang lebih ketat. Walaupun sistem hukum antara malaysia dengan Indonesia berbeda namun pengetatan terkait dengan syarat, alasan dan prosodur diharapkan dapat juga berlaku di Indonesia untuk memberikan perlidungan hukum terhadap wanita.
A.Bakri Rahman & Ahmad Sukardja, Hukum Perkawinan Menurut Islam, Undang-Undang Perkawinan & Hukum Perdata (Hidakarya Agung 1981).
Ahmad Tholabi, Hukum Keluarga Indonesia (Sinar Grafika 2013).
Amiur Nuruddin & Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia:
Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No 1 Tahun 1974(Prenada Media Group 2006).
Haifah A. Jawaad, Otentisitas Hak-Hak Perempuan Dalam Islam.
Hazairi, Tinjauan Mengenai UU Perkawinan, UU No 1 Tahun 1974 (Tinta Mas 2006).
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan,
Hukum Adat, Hukum Agama (Mandar Maju 2007).
Kartini, Surat-Surat Kepada Ny. Abendanon Mandiri & Saminya (Djambatan 1989).
Khoiruddin Nasution, Status Wanita Di Asia Tenggara (INIS 2002).
_____, Riba & Poligami : Sebuah Studi Atas Pemikiran Muhammad Abduh (Pustaka Pelajar 1996).
Mufidah CH, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender.
Sukron Kamil & CSB (ed), Syariah Islam & HAM : Dampak Perda Syariah Terhadap Kebebasan Sipil, Hak-Hak Perempuan & Non Muslim (CSRC UIN 2007).
Warkum Sumitro MAK dan IM, Konfigurasi Fiqih Poligini Kontemporer (Kritik Terhadap Paham Ortodoksi Perkawinan Poligini Di Indonesia)(UB Press 2009).
Jurnal
Ilvi Nur Diana, ‘Wacana & Gerakan Perempuan Islam Di Indonesia' E-Jurnal UIN Malang.
Khoirudin Nasution, ‘Polygami In Indonesia Islamic Family Law' (2008) jilid 16 B jurnal syariah.
M. Jaffar, ‘Perkawinan Poligami Dalam Masyarakat Pidie' (1998).
M. Yunan Yusuf, ‘Karakteristik Tafsir Al-Qur'an Di Indonesia Abad Keduapuluh', Ulumul Qur'an III Vol 4 (1992).
Laman
Aafandia, ‘Hukum Islam Di Negara Malaysia' (2015) <http://aafandia.wordpress.com/2009/05/20/hukum-islam-di-negara-malaysia> accessed 7 November 2015.
Copyright (c) 2018 Notaire
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.